Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kendalikan Lima Kebiasaan Ini Saat Berkendara!

16 Juli 2021   20:38 Diperbarui: 16 Juli 2021   21:32 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan santai pula, saat lampu merah, memainkan ponsel. Menelepon orang saat kendaraan berjalan juga ada. Ini berpotensi mengganggu pengendara lain.

Seperti ilustrasi, pengendara lain menunggu pengendara tidak patuh itu mematikan ponselnya. Sebagian lagi gemas karena waktu di jalan yang sangat berharga terbuang sia-sia.

Mengapa saya bilang tidak patuh? Karena main ponsel menjadi hal yang dilarang pihak berwenang. Seperti diberitakan Kompas, diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” 

Meski bermain ponsel tidak dijelaskan secara langsung, pasal itu telah menegaskan agar pengendara harus berkonsentrasi.

Pakai perangkat pendengar

Sejalan dengan bermain ponsel, meski tidak terlihat sedang bermain, memakai perangkat pendengar juga sebaiknya dikendalikan dilakukan oleh pengendara.

Ini bisa mengurangi kemampuan mendengar hiruk-pikuk dan seruan pengendara lain. Bunyi klakson dan peringatan lewat suara bisa tidak terdengar jika suara musik di telinga terlalu keras.

Sedikit banyak berpotensi membahayakan. Kendati bisa menghilangkan stres karena terkena macet selama berkendara, konsentrasi dan komunikasi antarsesama pengendara menjadi terganggu. Sekali lagi, berkendara di jalan raya bukan sekadar kepentingan pribadi.

Terlalu asyik berbincang

Tidak lewat dari amatan, ada sebagian pengendara sibuk berbincang dengan rekan yang memboncengnya. Pada mobil pun begitu. Bercengkerama terlalu asyik dengan rekan di kursi sebelah atau belakangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun