Sebentar, sebentar, saya simpulkan. Jika ada orang keberatan melihat seseorang memarkirkan mobil di tepi jalan di depan rumahnya, keberatan itu tidak layak.
Tulisan "Dilarang parkir di depan rumah" tidak berlaku, karena jalan di depan bukan miliknya. Pada sisi lain, seseorang (siapa pun dia) tidak boleh memarkirkan kendaraan di tepi jalan. Itu fasilitas umum. Kalau mau parkir, hendaknya dalam garasi.
Jadi, seharusnya tanpa ada larangan, bersamaan dengan timbulnya kesadaran pribadi setelah mengetahui bahwa jalan merupakan fasilitas orang banyak sehingga tidak boleh dipakai untuk kepentingan seseorang, maka tidak ada lagi namanya parkir di tepi jalan di depan rumah orang.
Tulisan itu boleh dicopot.Â
...
Jakarta
15 Juli 2021
Sang Babu Rakyat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI