Seorang wanita membuka pagar. Dengan kencang, ia menarik pagar besi itu dari satu ujung dan menyentakkannya ke ujung lain. Matanya sedikit melotot.
"Mobil siapa ini? Enak saja parkir di depan rumah orang!" serunya keras. Sebagian orang yang sedang makan bakso di sekitarnya terkejut. "Mas tahu, siapa pemilik mobil ini?" tanya wanita itu pada salah seorang penikmat bakso.
Saya pikir, fenomena tulisan "Dilarang parkir di depan rumah" tidak asing disaksikan mata kita. Bagi yang tinggal di perumahan padat penduduk, sering tulisan itu bertengger di beberapa rumah.
Bisa dicoret di atas karton. Ditulis di papan tulis juga ada. Atau, dibubuhkan langsung di pagar pemilik rumah. Di ibu kota, sebagian besar rumah ada.
Tulisan itu berarti tidak boleh seorang pun memarkirkan mobilnya di depan rumah bersangkutan, kecuali pemilik rumah. Sebuah larangan, bukan?Â
Jika larangan, berarti ada hak bagi pemilik rumah untuk melarang. Tidak bisa ia sembarangan melarang. Tentu, berawal dari maksudnya melarang.
Maksud orang melarang
Sebagian besar pemilik rumah tanpa saya tanya pasti menjawab: mobil yang diparkir mengganggu pemandangan, mobil pemilik rumah tidak bisa keluar, dan aktivitas yang hendak dilakukan pemilik rumah di depan rumah menjadi terganggu.
Kepentingan pribadinya terusik. Mereka lantas memasang larangan itu pada papan besar dengan tulisan besar pula di bagian pagar yang gampang dibaca banyak orang, supaya semua tahu.
Jika dirasa tidak cukup satu, bisa dua. Bagian kiri dan kanan pagar. Dikasih lampu bila perlu agar tetap terbaca saat malam hari.