Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

ASN Kementerian Keuangan. Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Nomine Terbaik Fiksi 2021. Peraih Artikel Terfavorit Kompetisi Aparatur Menulis. Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor Majalah Desentralisasi Fiskal, Ditjen Perimbangan Keuangan. Kontributor Buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Redaktur Cerpen Sastra. Juri: a. Perjamuan Sastra Cerpen Kompasiana, b. Sayembara Cerpen Perkumpulan Pencinta Cerpen, c. Lomba Artikel Opini Komunitas Kompasianer Jakarta, d. Lomba Cerpen Audio Komunitas Lomba Baca Cerpen, e. Lomba Cerpen Nasional Lembaga Kajian Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, dan f. Lomba Cerpen Audio Siswa/Siswi SMA/SMK di Bandung. Narasumber: 1. Pertemuan Perkumpulan Pencinta Cerpen: a. Tema I, Bagaimana Menyusun Paragraf Pembuka Cerpen yang Menarik?; b. Tema II, Membangun Ketegangan Konflik Cerpen; dan c. Tema III, Menyusun Judul Cerpen yang Menarik, 2. Sharing With Blogger di Bisnis Muda (afiliasi Bisnis.com): Strategi Menjaga Semangat Menulis Jangka Panjang dan Cara Mengatasi Writer’s Block, 3. Bimbingan Mental dan Rohani di Direktorat Dana Transfer Umum, Ditjen Perimbangan Keuangan: Healing Through Writing. Host Community Sharing Kompasianival 2023. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang, Kucing Kakak, Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan, Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden, dan Pelajaran Malam Pertama. Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa. Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2).

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Hati-hati Membuang Bungkus Paket!

11 Juli 2021   06:23 Diperbarui: 29 Juli 2021   18:45 2165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi paket | sumber: freepik.com

Seorang wanita menunggu dari dalam kamar. Ia melihat jam dinding. Seharusnya, apa yang dia beli dua hari lalu sampai. Ia menengok ke luar rumah lewat jendela.

Seorang petugas berbaju hijau datang. Wanita itu senang sekali. Ia menerima sebuah barang. Ia membuka isinya. Bungkusnya ia lemparkan ke tong sampah.

"Paket!", Sebagian kita senang jika ada seseorang menyerukan itu. Pertanda barang telah sampai. Entah dari belanja daring atau pemberian seseorang. Bila dari yang disayangi, cie cie... Hahaha...

Semakin cepat kiriman datang, semakin suka. Kita tidak ingin lama-lama. Biasanya, kita gunakan jasa antar yang lebih mahal harganya agar lebih cepat sampai.

Ya, saat sekarang di mana mobilitas dibatasi dalam rangka pengendalian penyebaran virus Corona, transaksi jual beli daring marak dilakukan. Ini lebih praktis ketimbang harus ke pusat perbelanjaan.

Tinggal pilih di etalase toko daring, siapkan biodata penerima, lakukan transaksi pembayaran, dan tunggulah beberapa hari. Bagi yang tidak mampu mengendalikan nafsu belanja, terkadang kalap. Hahaha...

Namun, pernahkah kita simak sejenak, kelakuan kita selepas membuka paket? Adakah di antara Saudara yang membuang bungkusnya begitu saja ke tong sampah? Kiranya ke depan, hal ini perlu diubah.

Data dalam sebuah bungkus

Dalam sebuah bungkus paket, terdapat dua data penting, yaitu data pengirim dan penerima. Pihak pengirim adalah orang yang menjual barang atau mengirim paket ke kita.

Sementara data penerima berisi biodata kita. Keduanya minimal berupa nama, alamat, dan nomor telepon. Ada pula yang disertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan barcode -- untuk memudahkan penjualan.

Sebetulnya, kedua data itu telah diketahui dua pihak sebelumnya, yaitu pengirim dan kurir. Saya tidak menaruh prasangka buruk terhadap kurir, karena sudah tugasnya mengantar. 

Perihal dia memfoto, pasti untuk keperluan pelacakan lokasi atau bukti penyelesaian tugas. Biasanya, ia akan mengabadikan momen saat barang sudah sampai ke tangan penerima.

Namun, lain hal dengan orang lain yang menemukan bungkus paket yang kita buang di tong sampah. Kita mungkin berpikir, buat apa orang cari-cari sampah? Kurang kerjaan saja! Kita tidak pernah tahu. Yang pasti, ada data di sana.

Potensi penyalahgunaan

Nama, alamat, nomor telepon, NIK, dan informasi pada barcode sangat rentan disalahgunakan. Bisa dipakai orang untuk kejahatan penipuan, mengatasnamakan kita.

Membuat aplikasi tertentu yang mensyaratkan pengisian data tersebut juga boleh jadi. Apalagi jika digunakan untuk belanja daring yang menimbulkan tagihan. Ketika dialamatkan ke kita, kita kelabakan. Siapa yang belanja, siapa yang membayar?

Kita sangat mafhum, begitu mudah sekarang nomor ponsel bertebaran ke mana-mana. Tiba-tiba saja ada panggilan masuk menawarkan ini dan itu. Ini pun kita tidak berkenan, bukan?

Perlindungan data pribadi

Atas kejahatan penyalahgunaan data pribadi, pihak berwenang telah memberikan perhatian lebih. Apalagi zaman serba digital sekarang. Alamat surat elektronik kita pun tidak terkecuali merupakan hal penting untuk dilindungi.

Ditulis dari tirto.id:

Perlindungan data pribadi semakin mendesak di era pesatnya perkembangan teknologi digital. Data pribadi disebut-sebut sebagai jenis kekayaan baru yang nilainya melebihi minyak bumi, kata Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding.

Oleh sebab itu, Karding bilang undang-undang perlindungan data menjadi syarat mutlak perdagangan antarbangsa. Sehingga mau tidak mau Indonesia harus memiliki UU perlindungan data pribadi.

Mengutip dari kominfo.go.id, sebetulnya Indonesia telah memiliki peraturan terkait perlindungan data pribadi. Tepatnya, setara peraturan Menteri (Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditetapkan 7 November 2016, diundangkan dan berlaku sejak 1 Desember 2016).

Peraturan ini adalah satu dari 21 Permen yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 82 / 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang diundangkan dan berlaku sejak 15 Oktober 2012. 

Undang-Undang khusus Perlindungan Data Pribadi, kabarnya, tengah digodok di meja parlemen.

Alternatif melindungi diri sendiri

Kita bisa melakukan tindakan pencegahan untuk melindungi data pribadi, dimulai dari hati-hati saat membuang bungkus paket. Ada empat cara yang dapat mengamankan.

Pertama, coret bungkus paket tepat di bagian data. Pastikan semua tertutup hitam sempurna dengan tinta pena atau tipe-x sampai tidak terbaca. 

Kedua, sobek-sobek tepat pula di bagian itu. Jadikan serpihan-serpihan kecil, sehingga sulit dirangkai dengan dilem kembali. Mengumpulkannya saja repot.

Alternatif bakar dengan api juga boleh diterapkan. Hanguskan menjadi abu. Tidak ada yang tersisa. Ini cara teraman melindungi data. 

Terakhir, boleh kita simpan saja. Mana tahu, alamat pengirim masih diperlukan.

Kata-kata penutup

Kita tidak boleh bermain-main dengan data pribadi. Siapa pun bisa menyalahgunakan, entah untuk kepentingan apa. Jika di luar izin kita, sudah pasti maksudnya merugikan.

Agar tidak terjadi, marilah kita lindungi data pribadi. Dimulai dari hati-hati dalam membuang bungkus paket. Semoga catatan ini bermanfaat.

Jakarta
11 Juli 2021
Sang Babu Rakyat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun