Oleh sebab itu, Karding bilang undang-undang perlindungan data menjadi syarat mutlak perdagangan antarbangsa. Sehingga mau tidak mau Indonesia harus memiliki UU perlindungan data pribadi.
Mengutip dari kominfo.go.id, sebetulnya Indonesia telah memiliki peraturan terkait perlindungan data pribadi. Tepatnya, setara peraturan Menteri (Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditetapkan 7 November 2016, diundangkan dan berlaku sejak 1 Desember 2016).
Peraturan ini adalah satu dari 21 Permen yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 82 / 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang diundangkan dan berlaku sejak 15 Oktober 2012.Â
Undang-Undang khusus Perlindungan Data Pribadi, kabarnya, tengah digodok di meja parlemen.
Alternatif melindungi diri sendiri
Kita bisa melakukan tindakan pencegahan untuk melindungi data pribadi, dimulai dari hati-hati saat membuang bungkus paket. Ada empat cara yang dapat mengamankan.
Pertama, coret bungkus paket tepat di bagian data. Pastikan semua tertutup hitam sempurna dengan tinta pena atau tipe-x sampai tidak terbaca.Â
Kedua, sobek-sobek tepat pula di bagian itu. Jadikan serpihan-serpihan kecil, sehingga sulit dirangkai dengan dilem kembali. Mengumpulkannya saja repot.
Alternatif bakar dengan api juga boleh diterapkan. Hanguskan menjadi abu. Tidak ada yang tersisa. Ini cara teraman melindungi data.Â
Terakhir, boleh kita simpan saja. Mana tahu, alamat pengirim masih diperlukan.
Kata-kata penutup