Persyaratan yang terkandung dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 itu adalah PERSYARATAN TUNGGAL, yakni SUARA MAYORITAS dengan KUALIFIKASI TERTENTU (tersebar di sebagian besar provinsi). Oleh karena itu, PERSYARATAN TUNGGAL itu HARUS DIPENUHI UTUH jika kita menginginkan pasangan presiden-wakil presiden YANG KONSTITUSIONAL SECARA PENUH, BUKAN SEPARUH KONSTITUSIONAL.
Jika kita pahami bahwa syarat yang terkandung dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 adalah PERSYARATAN TUNGGAL, maka argumen yang menyatakan bahwa persyaratan tersebut hanya berlaku jika terdapat lebih dari dua pasangan capres-cawapres sesungguhnya hendak mengatakan bahwa TERJADI KEKOSONGAN HUKUM dalam hal PILPRES DIIKUTI OLEH KURANG DARI TIGA PASANGAM CALON.
Pendapat yang demikian tidak hanya keliru tetapi SANGAT BERBAHAYA SECARA POLITIK & KETATANEGARAAN. Sebab KETIKA KONSTITUSI BERDIAM DIRI tentang suatu hal, maka KEHENDAK RAKYATLAH YANG HARUS MENCARI SOLUSI. Dan pilihan hanya ada dua: REFERENDUM atau PEOPLE POWER...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H