Mohon tunggu...
Horas A.M. Naiborhu
Horas A.M. Naiborhu Mohon Tunggu... -

Institut PINGGIRAN

Selanjutnya

Tutup

Politik

[Pasangan Calon] Presiden-Wakil Presiden Terpilih Menurut Pasal 6A ayat (3) UUD 1945

26 April 2019   08:22 Diperbarui: 26 April 2019   08:51 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persyaratan yang terkandung dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 itu adalah PERSYARATAN TUNGGAL, yakni SUARA MAYORITAS dengan KUALIFIKASI TERTENTU (tersebar di sebagian besar provinsi). Oleh karena itu, PERSYARATAN TUNGGAL itu HARUS DIPENUHI UTUH jika kita menginginkan pasangan presiden-wakil presiden YANG KONSTITUSIONAL SECARA PENUH, BUKAN SEPARUH KONSTITUSIONAL.

Jika kita pahami bahwa syarat yang terkandung dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 adalah PERSYARATAN TUNGGAL, maka argumen yang menyatakan bahwa persyaratan tersebut hanya berlaku jika terdapat lebih dari dua pasangan capres-cawapres sesungguhnya hendak mengatakan bahwa TERJADI KEKOSONGAN HUKUM dalam hal PILPRES DIIKUTI OLEH KURANG DARI TIGA PASANGAM CALON.

Pendapat yang demikian tidak hanya keliru tetapi SANGAT BERBAHAYA SECARA POLITIK & KETATANEGARAAN. Sebab KETIKA KONSTITUSI BERDIAM DIRI tentang suatu hal, maka KEHENDAK RAKYATLAH YANG HARUS MENCARI SOLUSI. Dan pilihan hanya ada dua: REFERENDUM atau PEOPLE POWER...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun