Mohon tunggu...
Horas A.M. Naiborhu
Horas A.M. Naiborhu Mohon Tunggu... -

Institut PINGGIRAN

Selanjutnya

Tutup

Politik

[Pasangan Calon] Presiden-Wakil Presiden Terpilih Menurut Pasal 6A ayat (3) UUD 1945

26 April 2019   08:22 Diperbarui: 26 April 2019   08:51 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Syahdan, sorang gadis cantik menawan menghendaki SEORANG PEMUDA KAYA YANG GANTENG untuk menjadi suaminya. Dan itu telah dipermaklumkan secara luas ke seantero negeri. Maka datanglah seorang PEMUDA KAYA namun TIDAK GANTENG. 

Tak ayal, sang gadis menolak sang PEMUDA KAYA YANG TIDAK GANTENG itu. Alasannya jelas: SANG PEMUDA TIDAK MEMENUHI KUALIFIKASI YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUMNYA.

Kali berikutnya, datang PEMUDA TIDAK KAYA YANG GANTENG. Sang gadis pun menolaknya. Alasannya sama: TIDAK MEMENUHI KUALIFIKASI YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUMNYA, yakni PEMUDA KAYA YANG GANTENG.

Sang gadis pun ditegur oleh orang tuanya kenapa menolak kedua pemuda yang datang melamarnya. Sang gadis dengan tegar dan tegas menyatakan bahwa yang dia inginkan adalah SEORANG PEMUDA KAYA YANG GANTENG. Bukan pemuda kaya ATAU ganteng. Artinya, kedua syarat itu harus dipenuhi secara simultan.

Sang gadis memang menghendaki pemuda kaya, tetapi TIDAK SEMBARANG PEMUDA KAYA. Pemuda kaya yang diidamkannya adalah pemuda kaya DENGAN KUALIFIKASI TERTENTU, yakni pemuda kaya YANG GANTENG!

Demikianlah, GADIS CANTIK ITU adalah Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, dan pemuda-pemuda itu adalah pasangan capres-cawapres yang berkontestasi di ajang pemilihan presiden.

Yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 untuk dilantik menjadi presiden dan wakil presiden adalah memang pasangan yang MEMPEROLEH SUARA MAYORITAS, akan tetapi TIDAK SEMBARANG MAYORITAS.

Lihatlah, Pasal itu berbunyi:

"Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Yang dikehendaki Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 adalah yang memperoleh suara mayoritas DENGAN KUALIFIKASI TERTENTU. Yaitu perolehan suara mayoritas yang tersebar MINIMAL 20% di LEBIH DARI 1/2 jumlah provinsi yang ada di Indonesia. Mengingat jumlah provinsi yang ada di Indonesia saat ini adalah 34, maka perolehan suara minimal 20% harus dipenuhi di 18 provinsi SELAIN DARI PEROLEHAN SUARA MAYORITAS SECARA NASIONAL.

Bukankah logika yang begitu hanya berlaku jika pasangan capres-cawapres yang berlaga LEBIH DARI 3 (TIGA) PASANGAN? DAN TIDAK BERLAKU JIKA HANYA ADA DUA PASANGAN capres-cawapres?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun