Mohon tunggu...
Hyeolnum
Hyeolnum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilkom 22

Suka membaca+mendengarkan musik tapi mudah sekali ngantukan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Berulangnya Kecelakaan Kerja Pada Karyawan PT Gunbuster Nickel Industry

24 Mei 2024   23:46 Diperbarui: 24 Mei 2024   23:48 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Negara Indonesia menarik perhatian dunia karena sering dikunjungi oleh orang asing. Setelah kedatangan mereka, modal dan ekonomi Indonesia berkembang. Mengingat tingginya angka kemiskinan setiap tahun, hal ini cenderung berdampak positif pada rakyat Indonesia. Tenaga kerja yang memajukan negara harus dilindungi hak-haknya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28D dan Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada pokoknya  memberikan  perlindungan,  jaminan,  dan  kepastian  hukum terhadap  pekerja  dan  setiap  orang  memiliki  hak  untuk  mendapatkan  pekerjaan  serta menerima  imbalan  atas  pekerjaannya  tersebut.

Salah satu contoh hak pekerja yang harus ditegakkan atau dilindungi adalah , hak atas keselamatan dan kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan. keselamatan dan kesehatan kerja sendiri telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan tepatnya Pasal 86 ayat 1 yang menjelaskan  bahwa  setiap  pekerja/buruh  mempunyai hak  untuk memperoleh  perlindungan  salah  satunya  adalah  keselamatan  dan  kesehatan  pekerja. Keselamatan  kerja  adalah  regulasi  yang diterapkan  perusahaan  untuk  memfasilitasi  perlindungan  teknis  kepada  pekerja  demi menghindari  risiko  kecelakaan  kerja.  Sedangkan  kesehatan  kerja  adalah  regulasi  yang diterapkan   perusahaan   yang   memuat   aturan-aturan   untuk   melindungi   pekerja   dari gangguan-gangguan kesehatan fisik, psikis, dan kesusilaannya. (Furguson, F)

Tidak dapat disangkal meskipun UU Ketenagakerjaan telah disetujui  masih banyak masalah yang terkait dengan pelanggaran hak-hak ini, mulai dari masalah kecelakaan kerja. Pada tahun 2023 PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang merupakan perusahaan manufaktur yang beroperasi di sektor industri berat. Beberapa kali melakukan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan hingga merenggut nyawa pekerja. Telah terjadi kecelakaan kerja yang bukan insiden pertama di PT GNI. Sebelumnya pada Januari 2023, dua orang pekerja di PT GNI meninggal dunia akibat kebakaran smelter hingga kini sembilan kecelakaan kerja terjadi di PT GNI dengan korban meninggal dunia mencapai 6 orang. Data insiden kecelakaan kerja di kawasan smelter nikel di Indonesia secara keseluruhan berjumlah lebih dari 60 kasus dengan korban tewas berkisar 50 orang (Trend Asia)

Karena itulah kami ingin mengkaji permasalahan tentang kasus berulangnya kecelakaan kerja dan strategi yang digunakan untuk mengatasi kasus kecelakaan kerja pada PT Gunbuster Nickel Industri (GNI). Manajemen perusahaan sangat khawatir tentang kecelakaan ini, yang memicu penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebabnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun PT GNI telah berusaha meningkatkan keselamatan kerja, masih terdapat risiko yang harus dikelola dengan lebih baik untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. (Detiksulsel)

 

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang menunjukkan pelanggaran ketenagakerjaan yaitu kecelakaan kerja  yang terjadi pada karyawan PT GNI menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi manajemen perusahaan dianalisis ini akan membahas dan menjawab dari permasalahan tersebut.

Adapun, permasalahan turunannya:

  • Bagaimana penyebab terjadinya kecelakaan kerja karyawan PT GNI?
  • Bagaimana cara PT GNI mengatasi permasalahan tersebut?

 

1.3 Tujuan Masalah 

  • 1.3.1 Tujuan Umum

   Tujuan umum dari analisis yang dilakukan adalah untuk mencari penyebab berulangnya kecelakaan kerja pada karyawan di PT GNI

  • 1.3.2 Tujuan Khusus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun