Pengucilan: Pelaku dapat dikucilkan dari pergaulan masyarakat dan tidak diperkenankan mengikuti upacara adat.
Kutukan: Pelaku dapat dianggap membawa sial bagi keluarganya dan marganya.
Meskipun demikian, dalam beberapa kasus, aturan adat dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Namun, pada umumnya, masyarakat Batak Toba tetap berusaha untuk melestarikan tradisi dan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam marga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI