Dalam masyarakat Batak Toba, marga memiliki kedudukan yang sangat penting dan dihormati. Setiap marga memiliki aturan-aturan adat yang harus ditaati oleh seluruh anggotanya. Aturan-aturan ini seringkali berupa larangan dan pantangan yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan, mulai dari perkawinan, hubungan kekerabatan, hingga perilaku sehari-hari.
Beberapa larangan dan pantangan umum dalam suatu marga antara lain:
Perkawinan:Â
Satu marga: Perkawinan antara dua orang yang memiliki marga yang sama sangat dilarang keras. Ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap adat dan dapat membawa malapetaka bagi keluarga.
Dua punggu saparihotan: Larangan menikahi saudara ipar dari marga yang sama. Misalnya, seorang laki-laki tidak boleh menikahi kakak atau adik perempuan dari istrinya, begitu juga sebaliknya. Â
Na marito: Larangan menikahi orang yang memiliki hubungan kekerabatan terlalu dekat, seperti sepupu pertama.
Na marpadan: Larangan menikahi orang yang memiliki hubungan kekerabatan melalui garis keturunan ibu.
Hubungan Kekerabatan:Â
Hormat kepada orang yang lebih tua: Setiap anggota marga wajib menghormati orang yang lebih tua, baik dari marga yang sama maupun berbeda.
Menjaga silaturahmi: Silaturahmi antar anggota marga sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan kekompakan.
Perilaku:Â