Pengucilan: Pelaku dapat dikucilkan dari pergaulan masyarakat dan tidak diperkenankan mengikuti upacara adat.
Kutukan: Pelaku dapat dianggap membawa sial bagi keluarganya dan marganya.
Meskipun demikian, dalam beberapa kasus, aturan adat dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Namun, pada umumnya, masyarakat Batak Toba tetap berusaha untuk melestarikan tradisi dan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam marga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!