Tanpa adanya bantuan ini pekerja akan kehilangan daya belinya sehingga memperburuk kondisi ekonomi yang sudah terpuruk karena adanya pandemi ini.Â
Sudah ada banyak usaha yang telah dilakukan oleh banyak pihak untuk mendorong kembali perekonomian dan menurunkan jumlah kasus Covid-19. Peranan asuransi dalam hal ini adalah sebagai bantalan peredam kerugian yang dialami oleh individu karena peristiwa pandemi ini.Â
Dengan meredam kerugian, masyarakat masih memiliki kemampuan dan kepercayaan akan potensi perekonomian dunia untuk kembali seperti semula dan terus bertumbuh.Â
Dengan peranan asuransi yang mengumpulkan dan mengelola dana dari seluruh nasabahnya akan membuat dana yang mereka keluarkan menjadi lebih efektif dibandingkan individu mengeluarkan dananya masing-masing, atau yang biasa dikenal sebagai risk sharing. Selain dari sisi biaya pengobatan ada juga risiko kematian yang disebabkan oleh virus Covid-19 ini.Â
Hal ini menyebabkan potensi risiko rumah tangga kehilangan sumber penghasilan. Peranan asuransi juga akan membantu rumah tangga yang terkena musibah sehingga tetap memiliki kemampuan finansial untuk menutupi kebutuhan dasar hingga rumah tangga tersebut kembali memiliki penghasilan.
Penerapan Social Safety Net di Indonesia
Indonesia adalah negara yang mengalami kerugian ekonomi akibat Covid-19. Dalam sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 Kamis 20 Mei 2021, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia mengatakan bahwa kerugian yang dialami Indonesia dari sektor ekonomi mencapai 1.356 triliun rupiah (Sekretariat Jenderal DPR RI, 2021).Â
Kerugian itu terjadi salah satunya karena pembiayaan pasien Covid-19 yang dibayar penuh oleh pemerintah (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 2021).
Selain dari pemerintah (Kementrian Keuangan), pembiayaan Covid-19 juga bisa melalui asuransi. Kami di sini membahas asuransi BPJS kesehatan.Â
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dimana bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tiap peserta yang telah membayar iuran, baik secara mandiri maupun yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah (Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI).Â
BPJS kesehatan pada pandemi ini memiliki untuk membantu verifikasi klaim korban Covid-19, tertulis pada Surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19, BPJS Kesehatan menindaklanjuti penugasan tersebut (Humas, 2020).