Dampak Covid-19 terhadap Perekonomian
The World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa Covid 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis Coronavirus yang baru ditemukan dan menjadi pandemi yang terjadi di dunia.Â
Covid-19 memberikan dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat di berbagai bidang salah satunya dalam bidang kesehatan, seperti banyak masyarakat yang stress karena khawatir dan takut tertular virus Covid-19 sehingga membuat sistem imun semakin menurun.Â
Selain dari bidang kesehatan, adanya pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang sangat serius pada hampir seluruh aspek kehidupan terutama sektor ekonomi.Â
Ekonomi global mengalami penurunan, menyusul penetapan dari WHO yang menetapkan bahwa Covid-19 sebagai pandemi yang mempengaruhi dunia usaha. Dampak terbesarnya ada pada proses produksi, distribusi, dan konsumsi akibat tingkat penularan virus yang memaksa pemerintah menerapkan kebijakan social atau physical distancing.Â
Selain itu, pandemi Covid-19 ini menyebabkan kerugian finansial baik individu maupun negara. Hal ini dapat terjadi karena biaya ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya mengatasi pandemic.Â
Setiap negara berupaya agar tetap bisa memberikan insentif terhadap berbagai sektor yang dianggap penting. Salah satunya adalah sektor kesehatan, dimana beberapa negara seperti Indonesia dan Amerika membayar biaya rumah sakit bagi pasien Covid-19.Â
Hal ini membuat pengeluaran negara membengkak. Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat bahwa APBN pada bidang kesehatan tahun 2020 mencapai 212.5 triliun rupiah, dimana pada tahun 2019 anggaran kesehatan sebesar Rp121,9 triliun. Insentif tersebut merupakan salah satu dari berbagai kebijakan agar perekonomian tidak terus menurun.
Â
Peran Asuransi Kesehatan dalam Covid-19
 Menurut KUHD pasal 246, asuransi merupakan sebuah perjanjian, dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti-rugi akan suatu kerugian yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa.Â
Fungsi utama asuransi adalah untuk menghilangkan ketidakpastian dengan memberikan jaminan kepada pemegang polis (tertanggung) akan potensi kerugian dengan biaya yang relatif rendah (premi), atau bisa dibilang juga asuransi adalah safety nets bagi pemiliknya.Â
Namun, masih banyak orang yang tidak melihat kepentingan akan asuransi karena bagi masyarakat untuk membayar sesuatu yang tidak pasti merupakan sebuah kerugian tersendiri. Hal ini didukung dengan data penetrasi asuransi jiwa di Indonesia hanya mencapai 23% penduduk Indonesia menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).Â
Peran asuransi menjadi sangat penting dalam menjamin kondisi ekonomi individu, karena dengan adanya asuransi kejadian seperti kecelakaan, penyakit, dan sejenisnya tidak akan mempengaruhi kehidupan seseorang hingga mempengaruhi signifikan kondisi finansial individu tersebut.Â
Dengan adanya asuransi segala biaya yang harus ditanggung ketika peristiwa-peristiwa seperti kecelakaan terjadi tidak sepenuhnya harus ditanggung oleh individu tersebut, melainkan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi jika tidak seluruhnya maka sebagian besar.Â
Karena beban risiko yang harus ditanggung individu menjadi kecil maka ketika terjadi peristiwa-peristiwa yang merugikan tidak akan mempengaruhi finansial individu. Disisi lain, asuransi juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.Â
Dikarenakan adanya kenyamanan dan keamanan yang ditawarkan oleh produk asuransi membuat individu lebih bersedia untuk mengambil risiko dan membuka peluang baru untuk meningkatkan status ekonomi mereka. Seperti yang sudah diketahui bahwa pandemi Covid-19 ini membawa banyak dampak negatif terhadap kesehatan hingga ke perekonomian.Â
Dibutuhkan biaya yang sangat besar untuk mengatasi dampak pandemi ini dan menyembuhkan pasien yang terpapar virus ini. Bukan hanya dari sisi kesehatan tetapi dari sisi kegiatan ekonomi juga terhambat karena penularannya dapat terjadi melalui media udara. Kegiatan perekonomian juga mengalami penurunan yang menyebabkan indikator perekonomian seperti GDP turun pada tahun 2020.Â
Dengan adanya risiko seperti ini, maka asuransi seperti asuransi kesehatan berperan penting dalam mendukung pemulihan ekonomi yang sedang menurun ini.Â
Menurut estimasi dari Economic Outlook OECD (The Organisation for Economic Co-operation and Development) bahwa GDP negara-negara di dunia akan kembali ke GDP semula sebelum pandemi pada tahun 2022.Â
Asuransi kesehatan dapat membantu para pemegang polisnya untuk mengurangi biaya pelayanan kesehatan yang harus ditanggung oleh pasien Covid-19. Karena pengurangan biaya ini memberikan ruang kepada individu untuk memulihkan kondisi finansial mereka di tengah pandemi.Â
Dibantu dengan adanya universal health insurance yang sudah menjadi standard dan dimiliki oleh sebagian besar negara di dunia. Hal ini akan membantu dengan pembiayaan pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk memastikan pelayanan kesehatan dapat terus berjalan dan membantu masyarakat yang terpapar virus Covid-19.Â
Peran asuransi juga dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki daya beli yang cukup untuk mendorong dan memulihkan perekonomian dunia.
Pemulihan Ekonomi Dunia
Menurut data dan estimasi yang diperoleh dari OECD bahwa akibat dari pandemi Covid-19 membawa penurunan pada GDP dunia hingga 10% dari GDP semula. Hal ini karena adanya pandemi segala kegiatan ekonomi terhambat.
Kegiatan-kegiatan ekonomi seperti impor-ekspor, sektor pariwisata, dan sektor lainnya mengalami penurunan karena kebijakan social distancing yang membuat orang menjadi tidak mau mengambil risiko untuk berinteraksi dengan orang lain.Â
Seperti di Indonesia ada penurunan sebesar 56,7% pada ekspor jasa dan di Amerika Serikat terjadi penurunan sebesar 24,2% ekspor jasa kondisi sebelum pandemi.Â
Karena penurunan kegiatan ekonomi berdampak pada keputusan berbagai perusahaan untuk menurunkan pengeluaran mereka dengan cara mengurangi pekerja.Â
Keputusan ini membuat banyak orang menjadi tidak memiliki penghasilan. Peran asuransi dalam kejadian ini akan sangat membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaanya karena pandemi. Dengan memberikan santunan setiap bulan untuk mendukung kebutuhan dasar pekerja hingga mendapatkan pekerjaan baru.Â
Tanpa adanya bantuan ini pekerja akan kehilangan daya belinya sehingga memperburuk kondisi ekonomi yang sudah terpuruk karena adanya pandemi ini.Â
Sudah ada banyak usaha yang telah dilakukan oleh banyak pihak untuk mendorong kembali perekonomian dan menurunkan jumlah kasus Covid-19. Peranan asuransi dalam hal ini adalah sebagai bantalan peredam kerugian yang dialami oleh individu karena peristiwa pandemi ini.Â
Dengan meredam kerugian, masyarakat masih memiliki kemampuan dan kepercayaan akan potensi perekonomian dunia untuk kembali seperti semula dan terus bertumbuh.Â
Dengan peranan asuransi yang mengumpulkan dan mengelola dana dari seluruh nasabahnya akan membuat dana yang mereka keluarkan menjadi lebih efektif dibandingkan individu mengeluarkan dananya masing-masing, atau yang biasa dikenal sebagai risk sharing. Selain dari sisi biaya pengobatan ada juga risiko kematian yang disebabkan oleh virus Covid-19 ini.Â
Hal ini menyebabkan potensi risiko rumah tangga kehilangan sumber penghasilan. Peranan asuransi juga akan membantu rumah tangga yang terkena musibah sehingga tetap memiliki kemampuan finansial untuk menutupi kebutuhan dasar hingga rumah tangga tersebut kembali memiliki penghasilan.
Penerapan Social Safety Net di Indonesia
Indonesia adalah negara yang mengalami kerugian ekonomi akibat Covid-19. Dalam sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 Kamis 20 Mei 2021, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia mengatakan bahwa kerugian yang dialami Indonesia dari sektor ekonomi mencapai 1.356 triliun rupiah (Sekretariat Jenderal DPR RI, 2021).Â
Kerugian itu terjadi salah satunya karena pembiayaan pasien Covid-19 yang dibayar penuh oleh pemerintah (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 2021).
Selain dari pemerintah (Kementrian Keuangan), pembiayaan Covid-19 juga bisa melalui asuransi. Kami di sini membahas asuransi BPJS kesehatan.Â
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dimana bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tiap peserta yang telah membayar iuran, baik secara mandiri maupun yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah (Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI).Â
BPJS kesehatan pada pandemi ini memiliki untuk membantu verifikasi klaim korban Covid-19, tertulis pada Surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19, BPJS Kesehatan menindaklanjuti penugasan tersebut (Humas, 2020).
KesimpulanÂ
Covid-19 saat ini sudah ditetapkan menjadi pandemi yang melanda seluruh dunia. Di Indonesia sendiri Covid-19 ditetapkan menjadi bencana non-alam, sesuai dengan Keppres No. 12/2020. Covid-19 sangat merugikan bagi seluruh dunia tidak terkecuali negara adidaya yaitu Amerika Serikat.Â
Di saat pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan alat keuangan yang dapat menciptakan jaring pengaman/safety nets. Asuransi adalah salah satu alat keuangan yang dibutuhkan di saat pandemi Covid-19. Dengan memiliki asuransi, masyarakat mendapatkan ganti rugi jika terjadi sesuatu yang merugikan.Â
Contohnya pada negara Indonesia terdapat BPJS kesehatan yang mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19. Asuransi dapat membantu mengelola resiko penggunanya. Asuransi dapat membantu pemulihan ekonomi di suatu negara.Â
Hal tersebut terjadi karena dengan ditanggungnya biaya perawatan pasien Covid-19, masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sehingga daya beli masyarakat tetap bahkan meningkat karena pemerintah juga memberi subsidi berupa uang tunai.
Daftar Pustaka
Amani, N. K. (2021, January 21). Amerika Serikat Laporkan Kasus Pertama Virus Corona COVID-19. Retrieved June 26, 2021 from Liputan6: www.liputan6.com
Bureau of Economic Analysis U.S Departement of Commerce. (2021, Mei 26). Gross Domestic Product. Retrieved Juni 26, 2021 from bea: www.bea.gov
Chowell, G., & Mizumoto, K. (2020, April 4). The Covid-19 Pandemic in the USA: what might we expect? Retrieved June 26, 2021 from The Lancet: www.thelancet.com
Gros, C., Valenti, R., Valenti, K., & Gros, D. (2020). Strategies for controlling the medical and socio-economic costs of. 24. Retrieved Juni 26, 2021
Insurance Information Institute. (n.d.). Statistics : Life Insurance. From Insurance Information Institute: www.iii.org
Kementrian Keuangan. (n.d.). Data APBN. Retrieved June 26, 2021 from Kementiran Keuangan: https://www.kemenkeu.go.id/dataapbn
King, J. S. (2020). Covid-19 and the Need for Health Care Reform. The NEW ENGLAND JOURNAL of MEDICINE, 3.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (2021, January 30). Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Ditanggung Negara. Retrieved June 26, 2021 from Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional: covid19.go.id
Krisna. (2020, Juni 29). Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Capai Ratusan Juta, Yakin Siap? Retrieved Mei 26, 2021 from Klikdokter: www.klikdokter.com
Lumbanraja, A. D. (2020). PERKEMBANGAN REGULASI DAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN ONLINE DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT SELAMA PANDEMI COVID-19. Jurnal CREPIDO, 13. From ejournal2.undip.ac.id
Mashura Shammi, M. B.-D. (2020). COVID 19 PANDEMIC, SOCIOECONOMICS CRISIS AND HUMAN STRESS IN RESOURCE LIMITED SETTINGS - BANGLADESH. Heliyon, 12.
Meva. (2021). Ini Pentingnya Memiliki Asuransi Kesehatan di Tengah Pandemi Virus Corona. Retrieved Juni 26, 2021 from ALODOKTER: www.alodokter.com
Newman, R. (2021, June 23). Goverment Health Care is Overtaking Private Coverage. From Yahoo Finance: finance.yahoo.com
OECD. (2020). Global prospects are improving but performance diverges strongly across countries. Retrieved Juni 26, 2021 from OECD: www.oecd.org
OECD Directorate For Financial and Enterprise Affair. (2020). Insurance Sector Responses to Covid-19 by Goverment, Supervisor, and Industry. OECD, 23.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021, Mei 27). Statistik Asuransi April 2021. Retrieved Juni 26, 2021 from Otoritas Jasa Keuangan: www.ojk.go.id
Pengadilan Militer. (2018, 9). KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG. Retrieved Juni 26, 2021 from Dilmil Jakarta: www.dilmil-jakarta.go.id
Robert Hartwig, G. N. (2020). Insurance For Economic Losses Caused by Pandemic. The Geneva Risk and Insurance Review, 37.
The World Bank. (2014). World Development Report 2014: Risk and Opportunity - Managing Risk for Development. Washington, DC: World Bank. Retrieved Mei 3, 2021
The World Bank. (2020, Juni 8). The Global Economic Outlook During the COVID-19 Pandemic: A Changed World. Retrieved Juni 26, 2021 from The World Bank: www.worldbank.org
Waldrop, E. G. (2021). Policies To Improve Health Insurance. Center For American Progress, 10.
World Health Organization. (2021). Coronavirus disease (COVID-19) pandemic. Retrieved Juni 26, 2021 from World Health Organization: www.who.int
World Health Organization. (2021). Pertanyaan dan jawaban terkait Coronavirus. Retrieved Juni 26, 2021 from World Health Organization: www.who.int
Worldometer. (2021, Juni 26). coronavirus. Retrieved Juni 26, 2021 from worldometer: www.worldometers.info
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H