Mohon tunggu...
HMDIE FEB UB
HMDIE FEB UB Mohon Tunggu... Lainnya - Himpunan Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

#SATUJIWAIE #OSIOSIOSI #PROUDTOBEIE #AMERTAASA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tujuh Kementrian di Bawah Kementrian Koordinator Maritim dan Investasi, Work from Bali atau Liburan ke Bali?

29 Mei 2021   23:37 Diperbarui: 29 Mei 2021   23:39 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Disscusion Division

Latar Belakang                                            

Setahun sudah kasus Covid-19 menjadi permasalahan di Indonesia. Hal ini berdampak pada ekonomi indonesia sehingga menciptakan economic shock. Hal tersebut disebabkan karena pemerintah harus melakukan kebijakan social distancing agar tingkat penyebaran virus tidak meluas, pada akhirnya yang dikorbankan adalah  terputusnya kegiatan ekonomi, hal ini juga yang membawa ekonomi negara Indonesia masuk ke jurang resesi. Pembatasan aktivitas masyarakat membuat daya beli mereka menurun, para produsen dari berbagai sektor pun harus mengalami kerugian yang tidak mereka ekspektasi sebelumnya.

Terutama sektor pariwisata, bahkan sektor ini dinilai sebagai sektor yang paling terimbas dari adanya pandemi Covid-19 ini. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, pandemi ini telah menyebabkan lebih dari 2.000 hotel dan 8.000 restoran tutup. Hingga akhir 2020, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat total kerugian pada sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19 diikuti dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar mencapai lebih dari Rp.10 triliun.

Sumber: LPEM FEB UI, 2018
Sumber: LPEM FEB UI, 2018

Sektor pariwisata bisa dibilang menjadi salah satu sektor penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Buku Saku Kementerian Pariwisata (2016), kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2014 telah mencapai 9% atau sebesar Rp. 946,09 triliun. 

Sementara devisa dari sektor pariwisata pada tahun 2014 telah mencapai Rp. 120 triliun dan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 11 juta orang (Anggraini, 2017). Aktivitas lintas sektor dan lintas pelaku ekonomi pada sektor pariwisata menghasilkan dampak langsung dan tidak langsung. 

Ketika kunjungan wisatawan meningkat, hal ini akan menyebabkan tingkat pendapatan rumah tangga di seluruh perekonomian akan meningkat sebagai akibat dari meningkatnya lapangan pekerjaan. Sebagian dari peningkatan pendapatan rumah tangga ini akan meningkatkan kembali permintaan barang dan jasa pada sektor pariwisata dan sektor-sektor lainnya. Untuk alur yang lebih jelas dapat dilihat pada gambar 1.1 diatas.

Untuk menyelamatkan sektor pariwisata di tengah tekanan pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan. Berdasarkan rujukan pada Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Imbauan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Dalam melindungi sektor pariwisata, pemerintah menghimbau kepada dinas yang membidangi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif agar dapat berkoordinasi dengan petugas di daerah masing-masing serta mengadakan Layanan Pengaduan Masyarakat, mengadakan sosialisasi standar operasional prosedur berjalannya bisnis sesuai protokol kesehatan lalu dinas setempat juga diharapkan untuk mendukung keberlangsungan industri, seperti pembelian katering dari hotel-hotel dan restoran yang terdampak akibat sepinya wisatawan untuk disalurkan kepada keluarga yang work from home / keluarga kurang mampu / dokter dan perawat di rumah sakit. 

Selain memberikan himbauan kepada dinas setempat, dalam SE Menparekraf 2/2020 juga disebutkan bahwa perlindungan di bidang ketenagakerjaan yang secara garis besar membicarakan mengenai pengupahan yang harus sesuai dengan ketetapan dari pola pembayaran upah pekerja tetap. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020, menghimbau untuk perusahaan membatasi kegiatan usahanya, serta melakukan upaya-upaya memberikan dukungan/kompensasi berupa bahan makanan pokok kepada para pekerja informal yang terkait langsung dengan destinasi wisata yang ditutup.

Dikutip dari sumber lain yaitu Kompas.com (17/02/2021), strategi yang akan dilakukan pemerintah dalam membantu sektor pariwisata ini ialah dengan memperluas peserta program Kartu Prakerja di tahun 2021, khususnya bagi para pekerja di sektor pariwisata. Pemerintah juga menyiapkan 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) dan mendorong pengembangan 5 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Ditengah berbagai kebijakan yang sedang dijalankan untuk memulihkan sektor pariwisata, belum lama ini cukup ramai diperbincangkan mengenai rencana Work from Bali (WFB) yang dicanangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. 

Alasan dibalik program ini adalah untuk meningkatkan rasa percaya wisatawan domestik sehingga mampu memulihkan perekonomian lokal. Akibat adanya pandemi, perekonomian Bali yang 52-56 persennya bergantung pada sektor pariwisata menyebabkan pertumbuhan ekonomi Bali anjlok hingga minus 9 persen. 

Maka dari itu Kemenko Marves dan tujuh kementerian/lembaga di bawah koordinasinya akan bekerja dari Bali demi menyelamatkan ekonomi Bali yang menjadi salah satu daerah yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19.

Alasan Kemenko Marves merencanakan program "Work from Bali"

Kebijakan Work from Bali dicanangkan bukan tanpa alasan dan juga bukan tanpa tujuan. Pemerintah sudah memiliki rencana dalam pemulihan ekonomi dimasa pandemi ini, salah satunya adalah Work from Bali atau biasa dikenal dengan sebutan WFB.

Seperti yang telah dikatakan Direktur Pemasaran Regional I Kemenparekraf yaitu bapak Vinsensius Jemadu bahwa kebijakan WFB dapat mempercepat proses pemulihan pariwisata di Bali. Bukan hanya itu tujuan dari adanya WFB, alasan lain dari adanya WFB yaitu untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat yang mulai lesu terhadap pariwisata. 

Hal ini dimulai dengan  tujuh kementrian dibawah koordinasi Kemenko Marves yang menterinya tidak lain tidak bukan ialah bapak Luhur Binsar panjaitan yang ikut dalam kebijakan WFB. Keikutsertaan tujuh Kementrian dalam satu kebijakan ini merupakan awal dari sebuah kolaborasi untuk meningkatkan perekonomian indonesia yang diawali dan dimulai dari Bali.

Mengapa Bali? Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yaitu bapak Arie Prasetyo menyatakan bahwa Bali merupakan ikon pariwisata Indonesia. Oleh karena itu, Bali menjadi pilihan sebagai awal dari sebuah pergerakan atau lompatan untuk keluar dari permasalahan ekonomi di masa pandemi.

Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pariwisata bukan hanya akan berdampak untuk Bali saja, pemerintah ber-statement bahwa peningkatan rasa percaya publik domestik ini akan dapat menciptakan Multiplier Effect yang akan membantu pertumbuhan perekonomian lokal di daerah lain. 

Seperti yang diketahui juga bahwa Bali merupakan salah satu provinsi yang mengalami dampak signifikan disektor pariwisata dari adanya Covid-19, dan seperti yang kita ketahui juga bahwa Pulau Dewata ini bertumpu pada sektor pariwasata, yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi saat ini di Bali menyentuh minus 9 persen.

Dampak Positif dan Negatif dari adanya Work from Bali

Program Work from Bali diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi. Dampak positif bagi pemulihan ekonomi ini difokuskan dalam bidang pariwisata dimana seperti kita ketahui bahwa Pulau Dewata selama ini merupakan destinasi wisata menarik bagi turis domestik maupun mancanegara. 

Menurut Detikfinance, rencana program Work from Bali ternyata bukan hanya menjadi sebuah wacana semata, pasalnya Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dukungan penyediaan akomodasi pada  kawasan The Nusa Dua Bali. Ada 16 Hotel yang berada dalam Kawasan The Nusa Dua yang dikelola Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan akan melakukan kerjasama dalam penyediaan akomodasi serta fasilitas hotel dengan Kemenko Marves. 

Adanya penandatanganan nota kesepahaman, menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dapat menarik para pegawai pemerintah dan swasta untuk bekerja di Bali. Dengan ini, bisa membantu mendorong tingkat volume wisatawan pada hotel di Bali. Selain itu, diharapkan pula dengan terisinya hotel dikawasan Nusa Dua ini bisa membantu meningkatkan tingkat pendapatan Provinsi Bali melalui sektor Pariwisata.

Rencana pengoptimalan pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh Kemenko Marves melalui Work from Bali ini ternyata juga menimbulkan dampak negatif kedepannya. Dampak negatif ini bisa terjadi jika pemerintah pusat (Kemenko Marves) dan pemerintah daerah Provinsi Bali tidak melakukan pencegahan yang signifikan terhadap penyebaran Covid-19. 

Menurut ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira rencana Work from Bali untuk ASN Kementerian hanya membuang-buang anggaran. Anggaran APBN setidaknya bisa digunakan untuk banyak kebutuhan anggaran yang urgent seperti halnya belanja kesehatan dan belanja perlindungan sosial.

Selain itu, pelaksanaan Work form Bali juga akan menimbulkan dampak negative lainnya dimana program ini cenderung berlawanan dengan upaya pengetatan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Upaya pengetatan untuk mencegah penularan Covid-19 sejatinya telah dilakukan oleh pemerintah melalui pelarangan mudik lebaran. Apabila rencana program ini jadi terlaksana, maka potensi dari penyebaran virus antar daerah bisa saja terjadi. 

Bali juga merupakan daerah yang tingkat penularan Covid-19 nya sedang lagi tinggi serta di provinsi ini juga terdapat jenis varian baru dari Covid-19. Virus varian baru ini nantinya akan mudah menyebar ke beberapa daerah lain disaat ASN yang melakukan Work from Bali ini kembali ke daerah asalnya. 

Selain itu, potensi penyimpangan anggaran bisa juga dilakukan oleh para pegawai negeri sipil di kementerian, misal pemborosan, bolos kerja, dan lebih parahnya lagi adalah tindak pidana korupsi yang merupakan permasalahan genting negara ini. Hal ini, harus bisa ditelaah oleh pemerintah agar dampak negatif yang ditimbulkan dari Work from Bali tidak dapat terjadi dengan mudah.

Pratinjau Kebijakan dalam Protokol Kesehatan

Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi Covid-19. Di kuartal pertama tahun 2021, sektor pariwisata masih belum menunjukan performa yang membaik dengan terkontraksinya pertumbuhan berbagai subsektor pariwisata seperti transportasi dan penyediaan akomodasi serta makan minum. Untuk subsektor penyediaan akomodasi dan makan minum, PDB lapangan usaha sektor ini terkontraksi sebesar -7,6% secara year-on-year. 

Hal ini disebabkan oleh berbagai implementasi kebijakan pemerintah sebagai bentuk pencegahan atas penyebaran virus korona di Indonesia,  khususnya di tempat wisata yang mobilisasi manusianya sangat aktif. Kebijakan tersebut contohnya seperti penutupan di berbagai gerbang masuk Indonesia untuk mencegah masuknya virus yang berpotensi dibawa oleh wisatawan mancanegara dan kebijakan pembatasan serta untuk memperlambat mobilisasi wisatawan dalan negeri. 

Hal ini tentunya secara tidak langsung akan mengurangi gairah wisatawan sehingga praktis sektor pariwisata menjadi lebih lemah aktivitas perekonomiannya. Selain itu, terkait aktivitas yang masih berjalan di sektor pariwisata, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai penerapan protokol kesehatan dengan mengadaptasi pola kegiatan New Normal.

Pemerintah berupaya untuk tetap menjaga keberlangsungan sektor pariwisata dengan mengeluarkan kebijakan protokol kesehatan yang selanjutnya akan diterapkan di berbagai tempat, seperti hotel, restoran, dan tempat wisata. 

Pada Bulan Juli 2021, Kemenparekraf menerbitkan protokol kesehatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang disahkan dan disusun melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19. 

Penyusunan protokol tersebut didasari utamanya pada empat isu, yaitu kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan menurunkan protokol tersebut menjadi sebuah buku "Panduan Protokol Kesehatan Untuk Sektor Ekonomi Kreatif" pada bulan Juli 2020. Buku panduan tersebut diperuntukan bagi pelaku, penghasil, pengelola, karyawan, klien, dan tamu dari kegiatan ekonomi kreatif sehingga bisa tetap produktif dan tetap merasa aman di situasi pandemi.

Sebagai langkah lanjutan atas protokol kesehatan yang diterapkan di kawasan wisata, Kemenparekraf mengeluarkan program CHS dan sertifikasi CHSE. Program CHS (cleanliness, health, and safety) diciptakan sebagai langkah adaptif menghadapi pandemi dengan menerapkan New Normal di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Harapannya, program CHS ini dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap industri pariwisata Indonesia selama pandemi. Implementasi program CHS dilakukan di berbagai destinasi wisata dan ekonomi kreatif dengan mengacu pada kebijakan protokol kesehatan dan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. 

Program tersebut selanjutnya dikembangkan menjadi sertifikasi CHSE (cleanliness, health, safety, and environtmental sustainability) untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pemberian Sertifikasi CHSE ditujukan untuk destinasi wisata, usaha pariwisata, dan produk pariwisata. Sertifikasi ini menjamin terkait pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Program ini gratis dan merupakan salah satu bagian program stimulus Kemenparekraf sebagai upaya untuk mendukung keberlangsungan jalannya ekonomi di tengah pandemi virus korona. Berbagai pedoman dikeluarkan untuk mendukung sertifikasi ini, seperti protokol CHSE usaha daya tarik wisata, hotel, penyelenggaraan kegiatan, restoran/rumah makan, wisata arung jeram, wisata selam, serta wisata golf. Kemenparekraf menargetkan sebanyak 6.626 pelaku pariwisata akan mendapatkan sertifikasi CHSE untuk sepanjang 2020.

 Selanjutnya pada bulan Agustus 2020, Kemenparekraf menginformasikan protokol kesehatan di kawasan wisata berbasis alam.  Kawasan wisata alam ini adalah destinasi wisata yang pertama dibuka secara umum, walaupun secara bertahap, berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.621/MENLHK/KSDAE/KSA.0.6/6/2020 tanggal 3 Juni 2020. Hal ini didasari dengan pertimbangan mengenai kebutuhan masyarakat terkait rekreasi yang aman dan berdampak positif terhadap kesehatan. Langkah itu diikuti oleh penginformasian mengenai protokol kesehatan untuk pekerja kreatif pada tanggal 28 Agustus 2020.

Sebagai langkah untuk membantu pelaku ekonomi pariwisata dan ekonomi kreatif dalam memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, Kemenparekraf melakukan inisiasi program bersih, indah, sehat, aman (BISA) pada bulan Juli 2020. Program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan peran para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dalam mengimplementasikan nilai kebersihan, keindahan, kesehatan, dan keamanan masyarakat di destinasi wisata. Program ini mengikutsertakan berbagai pelaku pariwisata ekonomi kreatif dan masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 di sekitar lokasi destinasi wisata.

Kesiapan Pemerintah Terkait dengan Kebijakan Work from Bali

Bali sendiri sebagai tempat diberlangsungkannya rencana program Work from Bali (WFB) oleh pemerintah yang di koordinasi oleh Kemenko Maritim dan Investasi perlu diamati dengan saksama terkait penanganan pandemi dan penerapan protokol kesehatannya. Sebab, mobilitas Pegawai Negeri Sipil ke Bali sangat berpotensi untuk menimbulkan klaster penyebaran baru jika implementasi protokol kesehatan tidak dilakukan secara maksimal.

Untuk menghidupkan pariwisata Bali, pemerintah membuat sertifikasi CHSE yaitu Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environtmental Sustainability (kelestarian lingkungan). Sampai periode waktu Januari 2021 ada sebanyak 994 pelaku usaha industri pariwisata di Bali yang telah tersertifikasi. Hal ini adalah pertanda bahwa pariwisata di Bali telah menerapkan berbagai protokol kesehatan sesuai dengan standar kementerian.

Kesimpulan

Pariwisata saat ini terus mengalami penurunan dalam jumlah pengunjungnya. Penurunan ini terjadi karena adanya kegiatan PSBB yang memaksa masyarakat membatasi aktivitasnya. PSBB ini juga berdampak pada penerbangan domestik dan internasional dimana seluruh penerbangan harus diberhentikan guna mengurangi angka penyebaran virus Covid-19. Dengan adanya pembatasan ini, pariwisata di Bali ternyata berdampak secara signifikan. 

Maka dari itu, Kemenko Manves memiliki rencana program Work from Bali guna meningkatkan tingkat pengunjung hotel dan pariwisata di daerah Bali, khususnya Nusa Dua. Namun, perlu adanya pengkajian secara rinci dan saran dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan, saat ini tingkat penyebaran virus di Bali sedang tinggi serta terdapat virus Covid-19 dengan varian baru. Agar ASN tidak menyebarkan virus varian baru kepada keluarga mereka ketika pulang, maka Kemenko Marves perlu mengkaji dan mempertimbangkan kembali rencana program ini. Hal tersebut perlu dilakukan agar permasalahan kesehatan yang terjadi saat ini dapat terselesaikan tanpa adanya penyebaran virus yang signifikan.

Rekomendasi

Mentransparansikan hasil kajian dan penelitian tentang rencana program WFB dari keikutsertaan tujuh kementrian dibawah koordinasi Kemenko Marves, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat akan presentase keberhasilan dari kebijakan Work from Bali.

Memberikan sanksi yang tegas terhadap seluruh pelanggar, baik masyarakat biasa maupun para pemimpin bangsa, jika memang melanggar protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Memberikan pelanggaran berat bagi para petugas yang lalai dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan agar protokol kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik. (2021). PDB Seri 2010 (Milyar Rupiah) 2021 . Dipetik Mei 6, 2021, dari https://www.bps.go.id/indicator/11/65/1/-seri-2010-pdb-seri-2010.html.

Bernadetha A, O. (2020). Langkah Pemerintah Atasi dampak Covid-19 pada Sektor Pariwisata. Dipetik Mei 22, 2021, dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e8ef4a40a0ac/langkah-pemerintah-atasi-dampak-covid-19-pada-sektor-pariwisata.

Fawaidi, A. (2021). "Dukung Program "Work from Bali", Wagub sebut bisa Selamatkan Ekonomi Bali". Dipetik Mei 23, 2021, dari https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/120158378/dukung-program-work-from-Bali-wagub-sebut-bisa-selamatkan-ekonomi-Bali?page=all.

Hakim, H. A. (2021). Luhut Ajak PNS Work from Bali, Kritik Kera Menghampiri. (Detikfinance) Retrieved Mei 23, 2021, from https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5575175/luhut-ajak-pns-work-from-Bali-kritik-keras-menghampiri

LPEM FEB UI . (2018). Kajian Dampak Sektor Pariwisata Terhadap Perekonomian Indonesia.

Phillps Carlsson-Szlezak, P. M. (2020). Understanding the Economic Shock of Coronavirus. Dipetik Mei 22, 2021, dari https://hbr.org/2020/03/understanding-the-economic-shock-of-coronavirus.

Ramly, R. R. (2021). Ragam Upaya Pemerintah Selamatkan Sektor Pariwisaata. Dipetik Mei 23, 2021, dari https://money.kompas.com/read/2021/02/17/104029326/ragam-upaya-pemerintah-selamatkan-sektor-pariwisata

Sujai, M. (2017). Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Menarik Kunjungan Turi Mancanegara. Kajian Ekonomi Keuangan Vol 20 No. 1.

Umi, K. (2021, Januari 15). Wisata Aman: Kebijakan Sektor Pariwisata di Tengah Pandemi Covid-19 . (Kompas Pedia (online)) Dipetik Mei 22, 2021, dari https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/wisata-aman-kebijakan-sektor-pariwisata-di-tengah-pandemi-covid-19

Idris, M. (2021). (Kompas.com) Dipetik Mei 23, 2021, dari https://money.kompas.com/read/2021/05/21/063113126/terungkap-alasan-luhut-minta-pns-pusat-kerja-dari-Bali?page=all

hukum online.com. (2020, Desember). Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepada Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Imbauan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dipetik Mei 23, 2021, dari https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5e8ae4c37451e/node/534/surat-edaran-menteri-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-kepala-badan-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-nomor-2-tahun-2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun