Mohon tunggu...
HMDIE FEB UB
HMDIE FEB UB Mohon Tunggu... Lainnya - Himpunan Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

#SATUJIWAIE #OSIOSIOSI #PROUDTOBEIE #AMERTAASA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tujuh Kementrian di Bawah Kementrian Koordinator Maritim dan Investasi, Work from Bali atau Liburan ke Bali?

29 Mei 2021   23:37 Diperbarui: 29 Mei 2021   23:39 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi Covid-19. Di kuartal pertama tahun 2021, sektor pariwisata masih belum menunjukan performa yang membaik dengan terkontraksinya pertumbuhan berbagai subsektor pariwisata seperti transportasi dan penyediaan akomodasi serta makan minum. Untuk subsektor penyediaan akomodasi dan makan minum, PDB lapangan usaha sektor ini terkontraksi sebesar -7,6% secara year-on-year. 

Hal ini disebabkan oleh berbagai implementasi kebijakan pemerintah sebagai bentuk pencegahan atas penyebaran virus korona di Indonesia,  khususnya di tempat wisata yang mobilisasi manusianya sangat aktif. Kebijakan tersebut contohnya seperti penutupan di berbagai gerbang masuk Indonesia untuk mencegah masuknya virus yang berpotensi dibawa oleh wisatawan mancanegara dan kebijakan pembatasan serta untuk memperlambat mobilisasi wisatawan dalan negeri. 

Hal ini tentunya secara tidak langsung akan mengurangi gairah wisatawan sehingga praktis sektor pariwisata menjadi lebih lemah aktivitas perekonomiannya. Selain itu, terkait aktivitas yang masih berjalan di sektor pariwisata, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai penerapan protokol kesehatan dengan mengadaptasi pola kegiatan New Normal.

Pemerintah berupaya untuk tetap menjaga keberlangsungan sektor pariwisata dengan mengeluarkan kebijakan protokol kesehatan yang selanjutnya akan diterapkan di berbagai tempat, seperti hotel, restoran, dan tempat wisata. 

Pada Bulan Juli 2021, Kemenparekraf menerbitkan protokol kesehatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang disahkan dan disusun melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19. 

Penyusunan protokol tersebut didasari utamanya pada empat isu, yaitu kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan menurunkan protokol tersebut menjadi sebuah buku "Panduan Protokol Kesehatan Untuk Sektor Ekonomi Kreatif" pada bulan Juli 2020. Buku panduan tersebut diperuntukan bagi pelaku, penghasil, pengelola, karyawan, klien, dan tamu dari kegiatan ekonomi kreatif sehingga bisa tetap produktif dan tetap merasa aman di situasi pandemi.

Sebagai langkah lanjutan atas protokol kesehatan yang diterapkan di kawasan wisata, Kemenparekraf mengeluarkan program CHS dan sertifikasi CHSE. Program CHS (cleanliness, health, and safety) diciptakan sebagai langkah adaptif menghadapi pandemi dengan menerapkan New Normal di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Harapannya, program CHS ini dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap industri pariwisata Indonesia selama pandemi. Implementasi program CHS dilakukan di berbagai destinasi wisata dan ekonomi kreatif dengan mengacu pada kebijakan protokol kesehatan dan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. 

Program tersebut selanjutnya dikembangkan menjadi sertifikasi CHSE (cleanliness, health, safety, and environtmental sustainability) untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pemberian Sertifikasi CHSE ditujukan untuk destinasi wisata, usaha pariwisata, dan produk pariwisata. Sertifikasi ini menjamin terkait pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Program ini gratis dan merupakan salah satu bagian program stimulus Kemenparekraf sebagai upaya untuk mendukung keberlangsungan jalannya ekonomi di tengah pandemi virus korona. Berbagai pedoman dikeluarkan untuk mendukung sertifikasi ini, seperti protokol CHSE usaha daya tarik wisata, hotel, penyelenggaraan kegiatan, restoran/rumah makan, wisata arung jeram, wisata selam, serta wisata golf. Kemenparekraf menargetkan sebanyak 6.626 pelaku pariwisata akan mendapatkan sertifikasi CHSE untuk sepanjang 2020.

 Selanjutnya pada bulan Agustus 2020, Kemenparekraf menginformasikan protokol kesehatan di kawasan wisata berbasis alam.  Kawasan wisata alam ini adalah destinasi wisata yang pertama dibuka secara umum, walaupun secara bertahap, berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.621/MENLHK/KSDAE/KSA.0.6/6/2020 tanggal 3 Juni 2020. Hal ini didasari dengan pertimbangan mengenai kebutuhan masyarakat terkait rekreasi yang aman dan berdampak positif terhadap kesehatan. Langkah itu diikuti oleh penginformasian mengenai protokol kesehatan untuk pekerja kreatif pada tanggal 28 Agustus 2020.

Sebagai langkah untuk membantu pelaku ekonomi pariwisata dan ekonomi kreatif dalam memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, Kemenparekraf melakukan inisiasi program bersih, indah, sehat, aman (BISA) pada bulan Juli 2020. Program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan peran para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dalam mengimplementasikan nilai kebersihan, keindahan, kesehatan, dan keamanan masyarakat di destinasi wisata. Program ini mengikutsertakan berbagai pelaku pariwisata ekonomi kreatif dan masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 di sekitar lokasi destinasi wisata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun