4. Disposal Aset
Fasa ini adalah fasa dimana sebuah aset harus dikeluarkan dari sistem. Ada beberapa hal yang menandakan bahwa aset tersebut harus didispose. Misalnya kondisi aset secara teknis sudah tidak dapat perform sesuai requirement yang ditetapkan. Contoh lain adalah ketika sebuah aset beroperasi dengan cost yang lebih tinggi daripada manfaat yang diberikan oleh aset tersebut.
Selain kriteria teknis dan ekonomis di atas, ada juga kriteria strategis yang dapat mempengaruhi kapan aset harus didispose. Misalnya karena kebijakan perusahaan yang menetapkan bahwa sistem 70 kV tidak akan dikembangkan lagi. Hal ini mengakibatkan semua penghantar 70 kV harus didispose dan diupgrade menjadi 150 kV.
Jika telah diputuskan bahwa asuatu aset harus didispose, maka ada opsi lagi yang harus dipilih untuk melaksanakan disposal aset tersebut. Misalnya dengan penghapusan melalui lelang. Atau dengan memfungsikan sebagai spare untuk aset yang masih berfungsi normal. Selain itu juga dapat difungsikan kembali sebagai ATTB di Gardu Induk yang sesuai dengan kapasitas aset tersebut. Yap..ada banyak opsi yang dapat ditetapkan..tergantung bagaimana kondisi aset sebelum disipose.
Opsi pengalihan ke Unit PLN lain juga dapat dilakukan, ini lebih dikenal dengan istilah “Divestment”.
Aset yang akan didispose tentu harus disiapkan penggantinya untuk menjaga keandalan dan kontinuitas sistem. Perolehan aset pengganti telah dibahas dalam fasa akuisisi pada poin no 1 di atas.
Pengelolaan aset memang dilakukan dalam satu siklus, tidak putus dalam satu bagian. Itulah mengapa dikatakan siklus hidup aset. Istilah kerennya sih… “Life Cycle Aset” :)
Sebenarnya pengelolaan aset juga didukung oleh strategi-strategi dan perencanaan organisasi, informasi aset, dan analisa risiko, sebagai acuan/dasar dalam pengambilan keputusan pengelolaan aset.
Demikianlah paparan saya tentang bagaimana TJBB melakukan pengelolaan aset untuk menunjang kontinuitas pelayanan listrik bagi masyarakat. Mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca, khususnya para insan kelistrikan di Indonesia.
Nama : Annastasya Bastian
NIP : 8509237Z