PAREPARE - Polres Parepare melalui Satresnarkoba menggelar press release hasil pengungkapan pengguna narkoba.
Satresnarkoba mengamankan dua orang dengan berinisial ER dan IQ, pada Jumat (26/8/2022) lalu, di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Parepare.
Kasatresnarkoba Polres Parepare, AKP Bambang Supriady menjelaskan timnya melakukan pemeriksaan rutin di sejumlah kos-kosan.
"Kami melakukan pemeriksaan rutin terhadap kos-kosan di Kampung Pisang, Soreang," jelasnya.
Bambang Supriady juga mengatakan hasil pemeriksaan ditemukan pelaku ER dan IQ.
"Saat melakukan pemeriksaan kos kosan ditemukan perempuan ER dan lelaki IQ," ujarnya.
Bambang Supriady juga mengatakan pelaku ER yang berjenis kelamin perempuan menyimpan yang diduga sabu di pakaian dalamnya sebanyak 32 sachet kecil.
"ER menyimpan yang diduga Sabu di dalam Branya (pakaian dalam) sebanyak 32 sachet hingga berjalan mendekati jendela rumah kos yang akhirnya barang tersebut dibuang melalui jendela rumah kos itu," lanjutnya.
Setelah membuang barang bukti, tim Satresnarkoba melihat ER mengeluarkan dari pakaian dalamnya dan menemukan dibawah jendela.
"Tapi anggota melihat saat ER, mengeluarkan dari balik branya lalu membuangnya dan akhirnya ditemukanlah diduga sabu di luar jendela oleh tim," ujarnya.
Setelah penangkapan, Bambang Supriady langsung melakukan interogasi, ER memperoleh diduga sabu dengan IQ dengan cara titip.
"Di dalam kos-kosan ER dan IQ, setelah ditemukan barang bukti dan IQ mengakui jika barang haram iru miliknya yang dititip sebelumnya kepada kakaknya ER" jelasnya.
Tersangka IQ, Kasatresnarkoba itu menjelaskan barang haram tersebut didapatkan dari penjual asal daerah tetangga sebanyak satu sachet seharga Rp 3.000.000.
"IQ memperoleh sabu dari kabupaten tetangga, dia membelinya satu sachet dengan harga 3juta rupiah dan dibaginya menjadi 32 sachet kecil," jelasnya.
Tak hanya itu, IQ menjualnya kepada supir mobil yang tidak kenalnya.Â
Tersangka ER, sebelumnya berpura-pura sebagai ibu rumah tangga dengan mengharapkan rejeki dari suaminya sebagai supir mobil.
"Tersangka ER berpura-pura sebagai ibu rumah tangga dengan mengharapkan rejeki dari suaminya sebagai supir mobil namun ternyata berdasarkan informasi dari masyarakat jika di tempat mereka, sering dijadikan tempat berkumpul oleh anak-anak muda sekaligus tempat transaksi narkoba dan pesta narkoba," jelasnya.
Satresnarkoba Polres Parepare mengamankan barang bukti 32 bungkus sachet plastic berisikan kristal bening atau Sabu.Â
Dua kemasan sachet kosong, satu kotak kemasan rokok berisikan satu potongan kaca pyrex dan satu penutup air mineral atau penutup bong, dan sachet-sachet kosong dan potongan-potongan pipet atau sedotan.
Bambang Supriady menyebutkan hasil pemeriksaan tersangka IQ menitipkan narkoba jenis sabu ke ER dengan mengupahnya sebanyak Rp. 200.000.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari 32 sachet narkotika jenis sabu tersebut benar mengandung metamfetamine atau positif narkotika dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.
Pasal yang disangkakan kepada kedua saudara ER dan IQ, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kerugian sebanyak 32 sachet dengan berat netto kurang lebih 12,24 gram dan sekitar Rp. 4.000.000.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H