Pasal yang disangkakan kepada kedua saudara ER dan IQ, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kerugian sebanyak 32 sachet dengan berat netto kurang lebih 12,24 gram dan sekitar Rp. 4.000.000.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!