Setelah penangkapan, Bambang Supriady langsung melakukan interogasi, ER memperoleh diduga sabu dengan IQ dengan cara titip.
"Di dalam kos-kosan ER dan IQ, setelah ditemukan barang bukti dan IQ mengakui jika barang haram iru miliknya yang dititip sebelumnya kepada kakaknya ER" jelasnya.
Tersangka IQ, Kasatresnarkoba itu menjelaskan barang haram tersebut didapatkan dari penjual asal daerah tetangga sebanyak satu sachet seharga Rp 3.000.000.
"IQ memperoleh sabu dari kabupaten tetangga, dia membelinya satu sachet dengan harga 3juta rupiah dan dibaginya menjadi 32 sachet kecil," jelasnya.
Tak hanya itu, IQ menjualnya kepada supir mobil yang tidak kenalnya.Â
Tersangka ER, sebelumnya berpura-pura sebagai ibu rumah tangga dengan mengharapkan rejeki dari suaminya sebagai supir mobil.
"Tersangka ER berpura-pura sebagai ibu rumah tangga dengan mengharapkan rejeki dari suaminya sebagai supir mobil namun ternyata berdasarkan informasi dari masyarakat jika di tempat mereka, sering dijadikan tempat berkumpul oleh anak-anak muda sekaligus tempat transaksi narkoba dan pesta narkoba," jelasnya.
Satresnarkoba Polres Parepare mengamankan barang bukti 32 bungkus sachet plastic berisikan kristal bening atau Sabu.Â
Dua kemasan sachet kosong, satu kotak kemasan rokok berisikan satu potongan kaca pyrex dan satu penutup air mineral atau penutup bong, dan sachet-sachet kosong dan potongan-potongan pipet atau sedotan.
Bambang Supriady menyebutkan hasil pemeriksaan tersangka IQ menitipkan narkoba jenis sabu ke ER dengan mengupahnya sebanyak Rp. 200.000.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari 32 sachet narkotika jenis sabu tersebut benar mengandung metamfetamine atau positif narkotika dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.