Mohon tunggu...
Hizwa Ghifari Ahmad
Hizwa Ghifari Ahmad Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Hizwa Ghifari, 18 Tahun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik dalam Perspektif Dua Agama, Apa Bedanya?

6 Oktober 2021   23:25 Diperbarui: 6 Oktober 2021   23:44 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo Internet ! Kalian tau ga nih kalo politik didalam islam sudah ada sejak zaman kenabian? Atau baru tau nih? Wah saya juga baru tau nih ternyata dalam Islam politik sudah ada sejak zaman kenabian bahkan sejak zaman nabi musa pun sudah ada sistem kerajaan lho…Pasti penasaran kan? Yuk kita ulik lebih lanjut!

Nah kali ini saya mau bahas politik dari segi Agama Islam dulu nih ! Politik dalam Agama Islam merupakan hal yang tak bisa dihindarkan dari kehidupan beragama. 

Didalam agama islam itu sendiri politik sudah ada lho sejak zaman kenabian yang disebut dengan sistem khilafah dengan kata lain artinya adalah pemerintahan. 

Menurut terminology, khilafah merupakan suatu lapisan pemerintahan yang diatur dalam syari’ah Islam yang dimana seluruhnya terdapat hubugannya dengan tata pemerintahan yang nyatanya berlandaskan atas ajaran Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an serta Hadist. 

Rasulullah SAW mendefinisikan politik dalam sabdanya yakni : “Adalah Bani Israil, mereka diurusi uruannya oleh para nabi (tasuhumun anbiya). Kala seorang nabi wafat, nabi yang lain tiba menggantikannya. Tidak ada nabi setelahku, akan tetapi akan ada banyak para khilafah (H.R. Bukhari dan Muslim.

Kehidupan bermsyarakat khilafah pada era Rasulullah SAW itu bertujuan untuk membangun warga yang adil dan makmur serta sejahtera, damai, tentram dan berusaha menciptakan kehidupan beragama yang bisa meraih kebahagiaan lahir serta batin. 

Oleh sebab itu, seluruh perihal yang menyangkut kehidupan masyarakat arab dikala itu wajib diatur dalam perundang-undangan Islam yang dimana harus senada dengan pemahaman menurut Qardhawi bahwa ciri hukum islam komprehensif serta realitisis mengendalikan kehidupan bermasyarakat serta bernegara. 

Secara konsep pula, kedekatan agama islam dan negara ada 3 Paradigma (Pandangan) yang terkenal antara lain : Pertama, Paradigma Integralistik yang dimana paham dan konsep ikatan agama yang berpendapat keduanya berikatan dan tidak bisa dipisahkan. 

Kedua, Paradigma Sekularistik yang dimana adanya pemisahan antara negara serta agama secara terpisah. Ketiga, Paradigma Simbiotik yang menolak pendapat bahwa agama mempunyai sistem ketatanegaraan namun didalamnya ada seperangkat tata nilai etika untuk kehidupan bernegara. Ketiga pandangan ini terus di kontroversikan sebab tidak bersumber dari Al-Qur’an ataupun hadist. 

Tidak heran kalau politik semenjak era sehabis Nabi Muhammad SAW hingga skearang ini, umat islam terus mengimprovisasi bermacam sistem serta wujud pemerintahan yang ada.

Sebutan politik dalam islam juga memiliki sebutan yaitu siyasah atau sâsa – yasûsu. al-siyasah juga memiliki arti lain yaitu mengendalikan, mengurus, membuat keputusan sesuatu kalangan serta memerintah. 

Dalam artian, politik atau al-siyasah mempunyai makna yang tersirat selaku tujuan yang hendak dicapai lewat proses pengendalian serta selaku metode pengendalian mengarah tujuan yang mau dicapai. 

Menurut kitab Siyasah As-Syari’ah , meyakinkan kalau kepemimpinan ialah suatu perihal yang sangat berarti dalam politik ketatanegaraan dalam islam pada masa itu, tidak adanya kepemimpinan sama saja tidak adanya sistem politik. 

Bisa disimpulkan kalau politik dalam perspektif agama islam ialah suatu sistem tata ketatanegaraan yang terdiri dari pemimpin, sistem politik serta masyarakat. 

Agama islam dan politik ialah perihak hak yang tidak dapat dipisahkan karena islam menetapkan hukum-hukum ketatanegaraan yang cocok atas apa yang dituangkan didalam Al-Qur’an serta hadist Rasulullah SAW.

Nah tadi udah dibahas ni sob, soal politik dalam pandangan agama islam. Sekarang gue mau lanjut nih bahas politik dari perspektif agama kristiani. 

Oiya sebelumnya , saya minta maaf nih jika ada salah kata atau salah pengertian dari bacaan say aini. Kalo ada salah mohon dibenarkan yaa sob! Yukk cuss cekidot!

Membahas tentang ikatan antara kekristenan serta politik adalah kedua hal yang melahirkan berbagai macam pemikiran. Terselip pendapat bahwa kekristenan mendukung penuh pandangan hidup serta filsafat politik. Ada juga yang berpendapat jika umat Kristen tidak sepatutnya berpartisipasi maupun memiliki hasrat dalam politik maupun negara. 

Ada juga nih pemikiran gereja yang menyangka kalau politik itu kotor serta jahat, politik itu menghalalkan seluruh cara, politik tidak rohani, politik itu kawan bisa mengganti lawan jadi kawan sebab sama kepentingan politiknya, kebalikannya dapat kawan jadi musuh bila berbeda kepentingan politiknya. 

Dalam suatu konteks pemikiran politik dalam kitab Injil serta kitab Roma yang dimana Paulus menempatkan posisi gereja terhubung dengan pemerintah ataupun negara. 

Dalam perihal ini gereja berupaya merumuskan bagaimana hal tersebut bersumber pada pemikiran kitab Injil serta kitab Roma serta implikasi untuk gereja kedudukan gereja dalam pusaran politik di negeri Indonesia. 

Dunia politik sepanjang ini dikira sebagai perihal yang tabu sehingga haruslah dijauhi, tetapi Paulus dalam Kitab Roma 13: 1- 7 menegaskan kalau tugas umat Kristen di dunia ini merupakan melayani dunia, bukan menjauhinya dikala menghadapi kesusahan hidup. 

Kepercayaan Paulus kalau pemerintah itu hakekatnya berasal dari Allah, karena itu dia wajib didengar serta ditaati. Statment ini pastinya sangat susah buat diterima oleh umat Kristen yang dikala itu sedang  menghadapi perhambaan oleh kekaisaran Romawi. 

Tetapi iktikad Paulus di mari mau menegaskan supaya umat tidak mengabaikan dunia ini dengan keadaan tersulit yang dirasakan, namun tetaplah berupaya untuk menghasilkan tatanan dunia yang adil serta damai, tercantum menghasilkan atmosfer politik yang bersih serta egaliter.

Umat Kristen selaku orang yang yakin yang terpanggil serta sudah menerima tugas dari Yesus Kristus wajib menampilkan ketaatan kepada Tuhan di seluruh aspek dalam kehidupan. 

Umat Kristen wajib memiliki kebiasaan guna memandang segala warga yang berpolitik serta peraturan- peraturan politik dibawah penghukuman serta anugerah Allah. Itu bisa dimaksud kalau umat Kristen berpartisipasi dibidang politik yakni sebab segi politik itu senantiasa didasari oleh kuasa  serta anugerah Allah( bnd. Rm. 13: 4).

Umat Kristen baik itu umat maupun pendeta selaku masyarakat negara republik Indonesia wajib akif dalam politik dengan cara senantiasa hidup selaku dan terang. 

Umat Kristen tidak hanya selaku warga negara yang baik namun ia wajib sanggup dalam menggambarkan ataupun memperlihatkan kehendak Allah didalam kehidupannya yaitu kehidupan dalam berpolitik. 

Karakteristik yang sangat khas dari politik berdasarkan dari perspektif Alkitab ataupun kerajaan Allah itu yaitu hadirnya sesuatu tatanan kehidupan yang membolehkan segala insan ciptaan Tuhan bisa hidup dalam keadilan, kesejahteraaan, kebenaran dan juga kejujuran.

Menurut buku Churches Holding Govenrments Accountable, bahwa ada 3 teologis yang menjelaskan tentang kedekatan antara gereja serta pemerintah ataupun negara. 

Teologis yang pertama, yaitu gereja dan negara ialah 2 hal yang terpisah yang tidak sepatutnya silih mempengaruhi satu sama lain, yang dimana teologis (pemikiran) ini memisahkan antara urusan gereja dan juga urusan pemerintahan atau yang disebut sebagai paham sekulerisme. 

Konsep sekularisme itu sendiri ialah sesuatu paham yang menyangkut pandangan hidup ataupun keyakinan yang mana senantiasa berpendirian kalau paham agama tidak boleh dimasukkan ke dalam urusan politik, negeri, ataupun institusi publik. 

Teologis yang kedua yaitu, pemerintah berusaha mengatur gereja yang dimana baik itu lewat paksaan ataupun kerelaan bekerjasama serta gereja menjadi tunduk kepada pemerintah. 

Dalam teologis ini, gereja hendak membagikan dukungan tanpa ketentuan kepada negara, seperti “Apa yang pemerintah jalani, gereja hendak berbakti.” Teologis yang ketiga yaitu gereja yang mengatur pemerintah. Jadi memperlakukan pemerintah selaku bawahannya untuk kepentingannya. 

Bahwa dalam teologis ini berpendapat kalau gereja mempunyai hak untuk mengetuai pemerintah serta pemerintah tunduk kepada gereja. 

Ketiga teologis ini tentunya mendapat berbagai pendapat yang berbeda namun bisa disimpulkan bahwa didalam agama Kristen politik bukanlah suatu hal yang harus diurus dan dihubung-hubungkan dengan gereja, karena pada dasarnya tidak ada hubungan yang diterangkan lebih lanjut tentang pemerintahan dan gereja.

Kira-kira itu saja pembahasan yang bisa saya sampaikan, apabila ada kalimat atau bahasan yang sekiranya salah, saya selaku penulis meminta maaf sebesar-besarnya kepada para pembaca. Terimakasih, salam hangat politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun