Mohon tunggu...
Hizkil Muti Rosyidi
Hizkil Muti Rosyidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Hizkil Muti Rosyidi dari Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia, jurusan hukum keluarga islam / akhwalusyyakhsiah .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kewajiban Suami Istri Perspektif Hukum Islam

22 Januari 2024   12:01 Diperbarui: 22 Januari 2024   13:25 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ESAI TENTANG DAMPAK NYA HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI TERHADAP KASUS PERCERAIAN YANG TIMBUL DI LINGKAR SOSIAL MASYARAKAT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM 

 

NAMA : HIZKIL MUTI ROSYIDI

NIM     : 22150012

PRODI : HUKUM KELUARGA ISLAM

PENDAHULUAN

Alasan tercetus dalam pembuatan esai ini adalah melihat banyak nya kejadian yang sangat mengaharukan dalam sebuah pernikahan,di antara nya adalah perceraian,kekerasan di dalam rumah tangga dan juga hilang nya keadialan yang ada pada tiap tipa keluarga, hal itu banyak terjadi pada Masyarakat yang ada di Tengah Tengah kehidupan sosial, hal seperti itu terjadi di karnakan kurang nya pemahaman atas dasar hukum dari sebuah pernikhan yang menyangkut pada hak dan kewajiban seorang suami dan juga hak dan kewajiban sorang istri

Fonomena yang terjadi di Tengah Masyarakat sosial khusus nya masyaratakat Indonesia banyak terjadi di sebabkan oleh perbedaan pendapat antara pasangan suami istri,ekonomi yang tidak berkecukupan,kurang nya memahami konsep sebuah pernikahan dan juga kurang memahami maksud dan tujuan di ciptakan nya sebuah hukum pernikahan,pernikahan anak di bawah umur dan juga aspek pandang sosial yang berbeda dengan hal yang menjadi keterbiasaan adat yang berbeda dari ke dua belah pihak yang menjadikan hal tersebut sebagai pemantik sebuah masalah yang menjadikan hadir nya berbagai macam masalah di dalam sebuah kekeluargaan ataupun pernikahan seperti perceraian yang terjadi pada pengakhiran sebuah hubungan kekeluargaan,kekerasan di dalam rumah tangga yang di sebabkan seorang laki laki ataupun Perempuan tidak memahami secara baik atas perilaku hukum dan ketetapan sebuah aturan yang telah di sepakati dan juga penahanan hak yang terjadi seperti pengekangan yang terjadi pada pernikahan dengan bentuk apapun yang bisa membawakan ketidak nyamanan di dalam sebuah rumah tangga dan berakhir dengan sebuah gugatan perceraian.

Sesuai data yang ada masalah ini terjadi pada banyak nya wilayah di Indonesia pada tahun tahun 2021 ada 59.709 kasus pernikahan yang terjadi di karnakan di berikan dispensasi oleh pengadilan  agama, walapun ada nya kemajua di bandingkan pada tahun 2020 yakni ada nya  64.211 kasus seperti itu di Tengah Masyarakat dengan kasus yang sama, hal tersebut tidak bisa di katakan sebagai bentuk dari keberhasilan Dimana di kedua tahun tersebut masih terlalu tinggi atas angka kasus yang ada di bandungkan dengan angka kasus di tahun 2019 yaitu hanya 23.126 angka kasus yang tersedia dengan sebuah alasan yang sama yaitu di berikan nya dispensasi kepada kedua belah mempelai yang belum berumur 19 tahun untuk melaksanakan sebuah pernikahan padahal prihal dispensasi tentang pernikahan sudah di atur pada UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan

PEMBAHASAN

Hukum tentang pernikahan ataupun tentang perkawinan ini di atur dari berbagai macam perspektif hukum,di karnakan banyak hal yang berbeda atas perlakukan peraturan dan juga ketetapan yang berbeda baik dari agama sampai juga adat dan budaya.dalam sebuah agama bukan tidk mungkin agama akan juga mengatur tentang prihal sebuah pernikahan, tentang aturan,larangan,ketetapan bahkan hingga sebuah anjuran, Dimana tujuan hal tersebut semata mata hanyalah untuk menciptakan sebuah keharmonisan di dalam sebuah pernikhan atupun juga di dalam sebuah kekeluargaan

Di dalam agama islam khusus nya peraturan pernikahan di atur dan di tetapkan dari empat sumber,Dimana emapat sumber tersebut adalah AL-QUR’AN,hadist,ijma dan juga qias.AL -QURA’AN hadir sebagai sumber universal atupun hadir secara global tanpa ada nya sebuah perincian tentang hukum tersebut, hadir lah hadist sebagai pemerinci dari isi kandungan dari AL-QUR’AN agar mendapatkan kejelasan maksud dari isi kandungan tersebut dengan jalas,sumber tersebut Kembali di perbaharui denga ada nya keadaan yang berbeda yang di alami pada jaman nabi ataupun para sahabat nabi,maka ulama pun mengambil sikap dengan berpendapat dengan dasar yang jelas dan kuat untuk menanggapi sebuah permasalahan yang muncul dan menjadikan nya hukum yang terbaharui dan hal seperti itu di sebut dengan ijma’ yaitu pendapat para ulama atapun imam mujtahid,perkara hadist atapun ijma menyangkut pada permaslahan persyaratan diamana ada nya sebuah syarat untuk menentukan hukum yang benar,di angkat dari pengertian seabagai acuan untuk melakukan sebuah hukum,definisi hadist itu sendiri adalah segala sesuatu yang di lakukan oleh nabi seperti perkataan,pekerjaan dan juga pesertujuan nabi yang di lakukan itu menjadi pacuan dari Sebagian hadist yang dapat di jadikan sumber hukum,tingkataan hadist itu sendiri secera garis besar terbagi menjadi tiga baian secara tingkataan yaitu

Hadist shohih 

Hadist shohih merupakan tinkatan hadist yang paling akurat ataupun paling kuat umtuk di jadikan sebagai pavuan hukum, Dimana hadist shohih memiliki persyaratan tertentu agar terjaga nya keaslian dari sebuah pendapat ataupun perkataan nabi Dimana syarat syarat nya itu adalah.

Tersambung nya sanad atas urutan dari seorang perawi yang menyampaikan dan wajib tersambung samapi kepada rasullullah

Tidak ada kecacatan, yang di maksud dengan kecacatan pada hal ini adalah tidak ada sanad yang tertutup atas hal tersebut dengan penyampaian nya

Perawi nya adil, hal adil yang di bicarakan adalah Dimana dari para perawi yang meriwayatkan hadist tersebut tidak pernah melakukan perbutaan dosa yang besar dan juga tidak sering melakukan dosa kecil

Dhabit arati dari hal tersebut adalah sorang perawi yang meriwayatkan harus memiliki ingatan yang kuat, dengan tujuan apa apa yang dia dapat bisa di sampaikan dengan jelas Ketika dia menyampaikan nya pula

Mendapatkan pengakuan atas ke dhabitan nya dan penukilan nya

Hadist hasan 

Perjalanan hadist hasan hampir sama dengan hadist shahih diaman periwayata nya terkenal namu tidak sperti hadist shahih, berbeda satu tingkatan dari hadist shohih dan memiliki syarat yang hampir sama dengan hadist shohih serta tetap bisa di jadikan sebagai pacuan hukum dengan sebuah catatan setelah hadist shohih

Hadist dhoif 

Hadist dhoif adalah hadist yang di katakana lemah, lemah tersebut di artikan sebgai artian banyak nya kekurangan yang berada pada hal hal yang menyangkut pada syarat ketetapan nya sebuah hadist yang baik, catatan hadits dhoif tidak bisa di jadikan sebagai acuan sumber hukum di karnakan ke dhoifan nya namun tetap bisa di gumakan hanya saja di gumakan sebagai motifasi hidup di dalam sebuah kehidupan

Perkara hadist yang dapat di jadikan sebagai acuan hukum adalah hadist shohih dengan kesempurnaan syarat nya namun hadist hasan juga bisa di gunakan namun di dahulukan oleh hadist shohih.permasalahan yang di timbul di jaman nabi banyak yang di jadikan sebagai Pelajaran dan juga bahan hukum dalam persepktif menggunakan prihal momentum yang terjadi pada zaman nabi dan juga para sahabat nabi.

Di angakat nya hukum islam sebagai sumber dari hukum negara itu menjdi salah satu titik kebanggan tersendiri di karnakan Indonesia termasuk pada negara islam terbesar. Hukum islam yang di ambil sebagai hukum negara adalah hukum islam yang dapat di sandingkan oleh hukum negara yang tidak melanggar dari ketentuan ketentuan hukum syariat islam.hukum islam yang ada di Indonesia di atur oleh UUD pasal 29 tahun 1945 dimana hal tersebut di jadikan nya hukum islam sebagai sumber persuasive.negara juga menyediakan Lembaga yang mengatur tentang hukum islam itu sendiri adalah peradilan dan di dukung oleh ada nya kompilasi hukum islam atau yang sering di sebut KHI, di Lembaga tersebut lah hukum perkawinan tentang tatacara perkawinan, syarat ketentuan perkawinan,larangan perkawinan ,hak dan kewajiban perkawinan dan juga hal hal yang menyangkut tentang prihal tentang perkawinan di tetapkan melalui tahapan ijtihad

Hukum tentang hak dan kewajiban  di dalam sebuah pernikahan di atur oleh undang undang nomor 1 tahun 1974 pasal 30 sampai juga pasal 36, ketentuan bentuk hak dan kewajiban yang di tetapkan oleh undang undang tersebut di antara nya adalah wajib saling mencintai,saling melindungi atas harkat dan juga martabat dari sorang suami dan juga istri, saling menghormati atas pendapat yang di kelurakan baik dari sang suami maupun istri, memenuhi kewajiban yang di jadikan sebagai tanggung jawab dari ke dua nya, dan memeberikan seluruh hak tanpa menahan sedikitpun dari bagian yang di tetapkan sebagai hak suami maupun istri. Terdapat sebuah sanksi yang akan di berikan dan wajib di tunaikan Dimana apabila ada ketentuan ataupun ada sesuatu hal yang tidak tertunaikan dalam melaksanakan kewajiban ataupun dalam meberikan hak yang sudah di tetapkan, tujuan dari memberikan sanksi. Bentuk sanksi yang di berikan dengan memiliki sebuah tujuan agar hukum ataupun ketetapan yang sudan di sepakati berjalan secara sistematis agar tercapainya sebuah kemaslahatan secara hakikat nya.

Menanggapi sebuah permasalahan yang muncul dan juga menyelesaikan masalah yang ada di dalam sebuah pernikahan iyalah dengan menggugat kepada pihak yang bertanggung jawab dalam menanggapi permasalahan yang ada di dalam sebuah pernikahan. Terjadi nya sebuah laporan ataupun gugatan hal tersebut atas ada nya sebuah pelanggaran yang di lakukan diantara ke dua belah pihak, hukum yang ada tidak pernah memandang siapapun,dimanapun,dan kapanpun, siapapun yang melakukan sebuah pelanggran hukuk akan di kenakan sebuah sanksi sesuai aturan yang di tetapkan. Gugatan yang di lakukan oleh si korban memiliki sebuah tatcara ataupun syarat agar dapat berjalan secara lancer dalam menyelasaikan sebuah permasalahan,Dimana syarat syarat tersebut harus di lakukan secara sistematis dalam menyelasaikan permasalahan,persyaratan yang dilakukan adalah

Mencari info tentang sebuah gugatan

Melengkapi sebuah dokumen yang di pinta oleh pengadilan

Datang ke pengadilan langsung atupun menhadirkan perwalian oleh kuasa hukum

Mengajukan surat gugatan

Membayar biaya adsminitrasi

Memperoleh nomor urutan perkara

Menunggu antrian hari persidangan

Hadir dalam sebuah persidangan

Dari ke 8 panduan tersebut dalam mengajukan sebuah gugatan yang ingin menyelesaikan sebuah perkara, banyak terdapat hal yang harus di mengerti dengan baik di karnakan keputuasan dari seorang hakim harus di hargai sesuai kespakatan Bersama dengan sebuah harapan terselesaikan nya sebuah perkara

KESIMPULAN

Di dalam sebuah pernikahan harus terciptan nya sebuah ke harmonisan dalam sebuah hubungan kekeluargaan, dengan cara memahami dan melaksanakan ketetapan atupun hukum yang sudah di ciptakan, hukum tersebut di buat agar menjaga keharmonisan yang berada di dalam hubungan kekeluargaan dan juga keperluan hukum yang di butuhkan dalam menjaga keharmoniasan dalam kekeluargaan di sediakan, agar apabila terdapat sebuah perkara ataupun sebuah permasalahan yang ada di dalam sebuah kekeluargaan dapat terselesaikan dengan baik secara hukum. Tercipta nya sebuah hukum dari berbagai perspektif hukum baik agama,negara bahkan sampai adat dan budaya semata mata untuk mengatur dengan baik sebuah tatacara pernikahan,menjaga sebuah pernikahan baik secara internal maupun eksternal dan juga menghantarkan tujuan pernikahan kepada tujuan pernikahan secara hakikat nya.

DAFTAR PUSTAKA

 Bukum kompilasi hukum islam { undang undang yang mengatur perkawinan dalam perspektif hukum islam}

Doktrin positif { pendapat para asatidz yang berpendapat dalam hal pernikahan dengan sumber kitab}

Kitab musthola hadist karangan abuya maliki { menegtahui tentang kualitas hadist dalam pembagian dan juga pengamalan nya}

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun