Mohon tunggu...
Hizkil Muti Rosyidi
Hizkil Muti Rosyidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Hizkil Muti Rosyidi dari Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia, jurusan hukum keluarga islam / akhwalusyyakhsiah .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kewajiban Suami Istri Perspektif Hukum Islam

22 Januari 2024   12:01 Diperbarui: 22 Januari 2024   13:25 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ESAI TENTANG DAMPAK NYA HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI TERHADAP KASUS PERCERAIAN YANG TIMBUL DI LINGKAR SOSIAL MASYARAKAT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM 

 

NAMA : HIZKIL MUTI ROSYIDI

NIM     : 22150012

PRODI : HUKUM KELUARGA ISLAM

PENDAHULUAN

Alasan tercetus dalam pembuatan esai ini adalah melihat banyak nya kejadian yang sangat mengaharukan dalam sebuah pernikahan,di antara nya adalah perceraian,kekerasan di dalam rumah tangga dan juga hilang nya keadialan yang ada pada tiap tipa keluarga, hal itu banyak terjadi pada Masyarakat yang ada di Tengah Tengah kehidupan sosial, hal seperti itu terjadi di karnakan kurang nya pemahaman atas dasar hukum dari sebuah pernikhan yang menyangkut pada hak dan kewajiban seorang suami dan juga hak dan kewajiban sorang istri

Fonomena yang terjadi di Tengah Masyarakat sosial khusus nya masyaratakat Indonesia banyak terjadi di sebabkan oleh perbedaan pendapat antara pasangan suami istri,ekonomi yang tidak berkecukupan,kurang nya memahami konsep sebuah pernikahan dan juga kurang memahami maksud dan tujuan di ciptakan nya sebuah hukum pernikahan,pernikahan anak di bawah umur dan juga aspek pandang sosial yang berbeda dengan hal yang menjadi keterbiasaan adat yang berbeda dari ke dua belah pihak yang menjadikan hal tersebut sebagai pemantik sebuah masalah yang menjadikan hadir nya berbagai macam masalah di dalam sebuah kekeluargaan ataupun pernikahan seperti perceraian yang terjadi pada pengakhiran sebuah hubungan kekeluargaan,kekerasan di dalam rumah tangga yang di sebabkan seorang laki laki ataupun Perempuan tidak memahami secara baik atas perilaku hukum dan ketetapan sebuah aturan yang telah di sepakati dan juga penahanan hak yang terjadi seperti pengekangan yang terjadi pada pernikahan dengan bentuk apapun yang bisa membawakan ketidak nyamanan di dalam sebuah rumah tangga dan berakhir dengan sebuah gugatan perceraian.

Sesuai data yang ada masalah ini terjadi pada banyak nya wilayah di Indonesia pada tahun tahun 2021 ada 59.709 kasus pernikahan yang terjadi di karnakan di berikan dispensasi oleh pengadilan  agama, walapun ada nya kemajua di bandingkan pada tahun 2020 yakni ada nya  64.211 kasus seperti itu di Tengah Masyarakat dengan kasus yang sama, hal tersebut tidak bisa di katakan sebagai bentuk dari keberhasilan Dimana di kedua tahun tersebut masih terlalu tinggi atas angka kasus yang ada di bandungkan dengan angka kasus di tahun 2019 yaitu hanya 23.126 angka kasus yang tersedia dengan sebuah alasan yang sama yaitu di berikan nya dispensasi kepada kedua belah mempelai yang belum berumur 19 tahun untuk melaksanakan sebuah pernikahan padahal prihal dispensasi tentang pernikahan sudah di atur pada UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan

PEMBAHASAN

Hukum tentang pernikahan ataupun tentang perkawinan ini di atur dari berbagai macam perspektif hukum,di karnakan banyak hal yang berbeda atas perlakukan peraturan dan juga ketetapan yang berbeda baik dari agama sampai juga adat dan budaya.dalam sebuah agama bukan tidk mungkin agama akan juga mengatur tentang prihal sebuah pernikahan, tentang aturan,larangan,ketetapan bahkan hingga sebuah anjuran, Dimana tujuan hal tersebut semata mata hanyalah untuk menciptakan sebuah keharmonisan di dalam sebuah pernikhan atupun juga di dalam sebuah kekeluargaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun