Mohon tunggu...
Hizkil Muti Rosyidi
Hizkil Muti Rosyidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Hizkil Muti Rosyidi dari Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia, jurusan hukum keluarga islam / akhwalusyyakhsiah .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kewajiban Suami Istri Perspektif Hukum Islam

22 Januari 2024   12:01 Diperbarui: 22 Januari 2024   13:25 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam agama islam khusus nya peraturan pernikahan di atur dan di tetapkan dari empat sumber,Dimana emapat sumber tersebut adalah AL-QUR’AN,hadist,ijma dan juga qias.AL -QURA’AN hadir sebagai sumber universal atupun hadir secara global tanpa ada nya sebuah perincian tentang hukum tersebut, hadir lah hadist sebagai pemerinci dari isi kandungan dari AL-QUR’AN agar mendapatkan kejelasan maksud dari isi kandungan tersebut dengan jalas,sumber tersebut Kembali di perbaharui denga ada nya keadaan yang berbeda yang di alami pada jaman nabi ataupun para sahabat nabi,maka ulama pun mengambil sikap dengan berpendapat dengan dasar yang jelas dan kuat untuk menanggapi sebuah permasalahan yang muncul dan menjadikan nya hukum yang terbaharui dan hal seperti itu di sebut dengan ijma’ yaitu pendapat para ulama atapun imam mujtahid,perkara hadist atapun ijma menyangkut pada permaslahan persyaratan diamana ada nya sebuah syarat untuk menentukan hukum yang benar,di angkat dari pengertian seabagai acuan untuk melakukan sebuah hukum,definisi hadist itu sendiri adalah segala sesuatu yang di lakukan oleh nabi seperti perkataan,pekerjaan dan juga pesertujuan nabi yang di lakukan itu menjadi pacuan dari Sebagian hadist yang dapat di jadikan sumber hukum,tingkataan hadist itu sendiri secera garis besar terbagi menjadi tiga baian secara tingkataan yaitu

Hadist shohih 

Hadist shohih merupakan tinkatan hadist yang paling akurat ataupun paling kuat umtuk di jadikan sebagai pavuan hukum, Dimana hadist shohih memiliki persyaratan tertentu agar terjaga nya keaslian dari sebuah pendapat ataupun perkataan nabi Dimana syarat syarat nya itu adalah.

Tersambung nya sanad atas urutan dari seorang perawi yang menyampaikan dan wajib tersambung samapi kepada rasullullah

Tidak ada kecacatan, yang di maksud dengan kecacatan pada hal ini adalah tidak ada sanad yang tertutup atas hal tersebut dengan penyampaian nya

Perawi nya adil, hal adil yang di bicarakan adalah Dimana dari para perawi yang meriwayatkan hadist tersebut tidak pernah melakukan perbutaan dosa yang besar dan juga tidak sering melakukan dosa kecil

Dhabit arati dari hal tersebut adalah sorang perawi yang meriwayatkan harus memiliki ingatan yang kuat, dengan tujuan apa apa yang dia dapat bisa di sampaikan dengan jelas Ketika dia menyampaikan nya pula

Mendapatkan pengakuan atas ke dhabitan nya dan penukilan nya

Hadist hasan 

Perjalanan hadist hasan hampir sama dengan hadist shahih diaman periwayata nya terkenal namu tidak sperti hadist shahih, berbeda satu tingkatan dari hadist shohih dan memiliki syarat yang hampir sama dengan hadist shohih serta tetap bisa di jadikan sebagai pacuan hukum dengan sebuah catatan setelah hadist shohih

Hadist dhoif 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun