Mohon tunggu...
Reiza Patters
Reiza Patters Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Just an ordinary guy..Who loves his family... :D

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ojek Online Bukan Solusi Transportasi Kota

2 Oktober 2015   12:45 Diperbarui: 2 Oktober 2015   12:45 1508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah pusat, apalagi pemerintah daerah, tidak akan berani mengeluarkan izin operasi untuk perusahaan mana pun yang mau membuka bisnis angkutan ojek sebelum undang-undang angkutan jalan direvisi. Dalam undang-undang tersebut, nasib ojek sebenarnya hanya ditentukan oleh Pasal 47 Ayat 3. DPR cukup menambahkan kalimat “huruf a” pada ayat tersebut, maka jadilah ojek resmi sebagai angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perlu ada revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar Go-jek memenuhi kriteria transportasi umum. Go-jek adalah layanan jasa angkutan sepeda motor yang pengendaranya dibekali dengan smartphone untuk menerima pesanan melalui sebuah aplikasi.

“Agar gojek bisa diterima sebagai transportasi umum, harusnya mereka mengajukan revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Andri di Balaikota DKI Jakarta Agustus lalu.

Inisiatif untuk merevisi undang-undang tersebut, menurutnya bisa dari pemerintah, legislatif dan bisa juga masyarakat. “Silahkan saja mengajukan revisi, sekarang yang mempunyai kepentingan itu siapa, kalau gojek berkepentingan maka pengelola gojek harus berinisiatif,” kata Andri.

Menurutnya, sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, kendaraan roda dua tidak bisa menjadi angkutan umum apabila undang-undang tersebut belum direvisi.

Ia pun menyarankan agar pemilik aplikasi Gojek mengajukan revisi undang-undang tersebut apabila tetap ingin beroperasi. “Bagaimanapun kendaraan roda dua tidak bisa menjadi angkutan umum apabila aturannya belum direvisi,” katanya.

Terkait dengan ketiadaan payung hukum ini, keberadaan ojek konvensional dengan Gojek dianggap sebagai bentuk pembiaran pemerintah terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan dalam keterangan persnya, Agustus lalu.

Menurut ITW, menjamurnya sepeda motor yang berubah fungsi menjadi angkutan umum atau yang dikenal dengan ojek hingga Gojek dinilai akibat kelalaian pemerintah. Sebab UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak mengakomodir keberadaan alat transportasi publik tersebut.

“Pemerintah telah melakukan proses pembiaran selama enam tahun. Sebagai bentuk ganti rugi akibat kelalaian itu, maka pemerintah harus segera menertibkan segala bentuk dan tindakan yang melanggar aturan,” katanya.

Edison mengingatkan, Pasal 137 Ayat 1 dan 2 UU 22 Tahun 2009 secara tegas menyebut kendaraan roda dua atau sepeda motor hanya untuk angkutan orang dan barang. Bukan untuk angkutan umum, seperti saat ini terjadi.

“Sebagai bentuk ganti rugi akibat kelalaian itu, maka pemerintah harus segera menertibkan segala bentuk dan tindakan yang melanggar aturan. Itu pun Jika hukum tetap menjadi landasan,” katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun