Mohon tunggu...
Reiza Patters
Reiza Patters Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Just an ordinary guy..Who loves his family... :D

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ojek Online Bukan Solusi Transportasi Kota

2 Oktober 2015   12:45 Diperbarui: 2 Oktober 2015   12:45 1508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jasa ojek motor berbasis aplikasi, memang telah menuai perdebatan dari berbagai pihak, mulai dari keributan dengan ojeg pangkalan, sampai keributan di timeline twitter ketika aplikasi ojeg itu ngadat operasi. Termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menyatakan bahwa kehadiran Gojek sifatnya bertentangan dengan hukum, karena sepeda motor bukan untuk angkutan umum orang dan barang.

Sekitar bulan Juni lalu, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang. Ia mengaku, berkali-kali  protes terhadap keberadaan angkutan liar termasuk ojek.

Namun pernyataannya itu diserang balik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok berpendapat Organda seolah mencari keributan setelah adanya Gojek yang telah memperkenalkan konsep baru. Daripada mengurusi ojek, Ahok berpendapat Organda sebaiknya fokus membenahi diri.

Ahok mewacanakan mengintegrasikan bus Transjakarta dengan ‎moda transportasi ojek melalui GoJek atau GrabBike. Keberadaan ojek yang terorganisir itu dinilai sebagai solusi bagi masalah transportasi Ibu Kota.

“Nanti kami rencanakan mendekatkan GoJek dan GrabBike dengan feeder bus. Menyediakan lahan parkir untuk mereka agar dekat dengan halte Transjakarta,” ujar Ahok dalam acara New Cities Summit 2015 di Ciputra Artpreneur, Kuningan, Jakarta Selatan, Juni lalu.

Ahok menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memanfaatkan keberadaan GoJek dan GrabBike untuk menghadapi kemacetan. Meskipun DKI Jakarta tidak mengantongi peraturan soal ojek sebagai moda transportasi resmi.

Pengemudi GoJek atau GrabBike sudah diberikan pelatihan soal keselamatan berkendaraan di jalan. Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini profesi tukang ojek juga menjadi penyelamat bagi warga yang baru kehilangan pekerjaan.

“Kami tidak punya peraturan ojek sebagai transportasi publik di Jakarta. Tapi kami bisa memanfaatkan ojek sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan di Jakarta,” tegas Ahok.

Setali tiga uang dengan Ahok, ya mungkin karena bisa mendapatkan proyek kerjasama yang menguntungkan, CEO dan pendiri Gojek, Nadiem Makarim mengatakan bahwa mereka bekerja dengan Pemerintah Daerah dan pengelola Busway untuk menciptakan perantara. Jadi, Gojek akan mengambil peran sebagai layanan yang menghubungkan masyarakat ke halte Busway. Ia juga mengungkapkan, dengan tujuan mengatasi kemacetan, pihak Gojek berambisi untuk menjadi jembatan bagi masyarakat dengan cara mengerahkan semua rider Gojek untuk mengantarkan mereka ke halte Busway. Mengapa halte Busway?

“Layanan penghubung ke halte Busway ini bertujuan agar masyarakat semakin bersemangat untuk menggunakan transportasi umum. Daripada repot-repot mengendarai mobil sendiri dan ujung-ujungnya kena macet juga, lebih baik pakai ojek motor yang siap mengantarnya langsung ke halte,” sambungnya.

Nadiem juga menambahkan, bahwa kehadiran ojek menjadi satu-satunya solusi feeder atau pengumpan. Selain mampu menembus kemacetan, ia juga menyatakan bahwa Gojek bisa membantu penghasilan dan status pekerjaan orang.

 

Tidak Harus Semua Setuju

Namun begitu, tidak semua orang harus setuju dengan kelas menengah mayoritas yang ada di Twiter, Nadiem Makarim dan Ahok, kan? Seperti Dewan Transportasi Kota Jakarta, misalnya. Mereka mengatakan bahwa keberadaan aplikasi piranti lunak seperti Gojek, GrabTaxi, dan GrabBike ini dipandang  dapat membahayakan eksistensi angkutan umum konvensional di Jakarta. Bahaya dapat muncul jika tidak ada pengaturan untuk penggunaan aplikasi-aplikasi semacam itu oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen SW Tangkudung, mengatakan bahwa layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut sebenarnya muncul karena kurang baiknya penataan transportasi publik oleh Pemeritah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah kota-kota besar lainnya di Indonesia. Apabila tidak diatur, maka penguasaan transportasi publik oleh swasta dikhawatirkan akan terjadi. Padahal, kata Ellen, Gojek dan aplikasi sejenis itu sebenarnya lebih tepat sebagai solusi sementara sebelum pemerintah mampu menyediakan transportasi publik yang memadai.

“Jika dibiarkan terlalu lama, secara perlahan angkutan umum yang resmi dapat makin kehilangan peran, sementara para ‘solusi antara’ itu sudah terlalu menguasai pasar dan sulit ditertibkan. Kami khawatir pemerintah menjadi kehilangan sense of urgency bila aplikasi-aplikasi solusi itu tumbuh kuat,” ujar Ellen Jakarta, Agustus lalu.

Ellen berharap pemerintah dapat menyelaraskan kemajuan teknologi informasi dengan kebutuhan masyarakat jika hendak membuat pengaturan terhadap aplikasi semacam Gojek. Ia menilai kemajuan teknologi seharusnya mampu dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menyediakan sarana transportasi publik yang baik bagi masyarakat.

“Pemprov DKI Jakarta harus cepat agar orang yang menggunakan smartphone betul-betul merasa angkutan umum merupakan kebutuhan masyarakat urban,” ujar Ellen.

Soal ojek beraplikasi, Ellen tidak mempersoalkan, sebab hal itu merupakan tuntutan zaman. ”Manajemen transportasi angkutan umum itu diantaranya memberi kemudahan, aman, nyaman, dan tepat waktu. Jadi tidak ada yang salah apabila layanan aplikasi  itu hadir saat ini,” tegasnya.

Namun, tidak bisa hal itu dijadikan pembenaran untuk melegalkan gojek. Sebab, kata dia, 70 persen kecelakaan di Jakarta dan menyebabkan orang meninggal adalah kendaraan roda dua. Tahun lalu, misalnya, jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor mencapai 108.883 kecelakaan atau 72 persen dari total kecelakaan sepanjang 2014.

Menurut catatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, total kecelakaan selama setahun kemarin mencapai 152.130. Kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa juga lebih banyak terjadi pada sepeda motor. Menurut data Polri, kecelakaan maut sepanjang tahun 2013 mencapai 26.486 orang, dimana 70 persennya merupakan pengendara sepeda motor.

 

Payung Hukum Peraturan Dan Perundangan

Masalah paling krusial tentu saja soal regulasi. Tanpa payung hukum yang jelas, masa depan ojek bermerek akan selalu berada di areal abu-abu. Itulah sebabnya, jauh-jauh hari pihak Gojek mengharapkan pemerintah membuat peraturan tentang ojek.

“Saya pikir payung hukum perlu untuk segala aspek, termasuk untuk melindungi pengemudi dan penumpang ojek. Apalagi, pengojek biasanya dari kalangan ekonomi bawah,” kata General Manager Corporate Relation PT Go-Jek Indonesia Sam Diah, seperti dikutip Bisnis Indonesia, awal 2015.

Tapi masalahnya, mewujudkan peraturan yang diimpikan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mau tidak mau, urusan ojek harus masuk gedung parlemen karena Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 membatasi angkutan umum untuk kendaraan roda empat ke atas.

Pemerintah pusat, apalagi pemerintah daerah, tidak akan berani mengeluarkan izin operasi untuk perusahaan mana pun yang mau membuka bisnis angkutan ojek sebelum undang-undang angkutan jalan direvisi. Dalam undang-undang tersebut, nasib ojek sebenarnya hanya ditentukan oleh Pasal 47 Ayat 3. DPR cukup menambahkan kalimat “huruf a” pada ayat tersebut, maka jadilah ojek resmi sebagai angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perlu ada revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar Go-jek memenuhi kriteria transportasi umum. Go-jek adalah layanan jasa angkutan sepeda motor yang pengendaranya dibekali dengan smartphone untuk menerima pesanan melalui sebuah aplikasi.

“Agar gojek bisa diterima sebagai transportasi umum, harusnya mereka mengajukan revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Andri di Balaikota DKI Jakarta Agustus lalu.

Inisiatif untuk merevisi undang-undang tersebut, menurutnya bisa dari pemerintah, legislatif dan bisa juga masyarakat. “Silahkan saja mengajukan revisi, sekarang yang mempunyai kepentingan itu siapa, kalau gojek berkepentingan maka pengelola gojek harus berinisiatif,” kata Andri.

Menurutnya, sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, kendaraan roda dua tidak bisa menjadi angkutan umum apabila undang-undang tersebut belum direvisi.

Ia pun menyarankan agar pemilik aplikasi Gojek mengajukan revisi undang-undang tersebut apabila tetap ingin beroperasi. “Bagaimanapun kendaraan roda dua tidak bisa menjadi angkutan umum apabila aturannya belum direvisi,” katanya.

Terkait dengan ketiadaan payung hukum ini, keberadaan ojek konvensional dengan Gojek dianggap sebagai bentuk pembiaran pemerintah terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan dalam keterangan persnya, Agustus lalu.

Menurut ITW, menjamurnya sepeda motor yang berubah fungsi menjadi angkutan umum atau yang dikenal dengan ojek hingga Gojek dinilai akibat kelalaian pemerintah. Sebab UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak mengakomodir keberadaan alat transportasi publik tersebut.

“Pemerintah telah melakukan proses pembiaran selama enam tahun. Sebagai bentuk ganti rugi akibat kelalaian itu, maka pemerintah harus segera menertibkan segala bentuk dan tindakan yang melanggar aturan,” katanya.

Edison mengingatkan, Pasal 137 Ayat 1 dan 2 UU 22 Tahun 2009 secara tegas menyebut kendaraan roda dua atau sepeda motor hanya untuk angkutan orang dan barang. Bukan untuk angkutan umum, seperti saat ini terjadi.

“Sebagai bentuk ganti rugi akibat kelalaian itu, maka pemerintah harus segera menertibkan segala bentuk dan tindakan yang melanggar aturan. Itu pun Jika hukum tetap menjadi landasan,” katanya.

“Kalau keberadaan ojek akan diakomodir, tidak ada jalan lain segera ajukan revisi UU nomor 22 tahun 2009,” tambah dia.

 

Ojek Aplikasi vs Keruwetan Sistem Transportasi

Ada hal lain yang sering terlupakan dalam obrolan yang biasanya panas dan seru tentang ojek berbasis aplikasi dan sejenisnya ini, yaitu membludaknya jumlah sepeda motor yang saat ini sudah seperti kawanan nyamuk di atas got jorok jalanan di Jakarta, mereka merajai jalan kota-kota besar di Indonesia. Di negara maju seperti Jepang, sepeda motor jarang berseliweran di jalan-jalan. Motor yang melintasi jalan raya biasanya adalah motor gede atau motor sport. Padahal Jepang adalah produsen utama sepeda motor di Indonesia. Mengapa di negara maju sepeda motor dan ojek tidak ada? Karena moda transportasinya sudah tertata rapi dan mampu mengakomodir mobilitas warganya.

Kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Kota-kota besar tidak memiliki sistem transportasi yang nyaman sehingga masyarakat berbondong-bondong naik sepeda motor. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah sepeda motor yang beredar di tanah air hingga tahun 2013 sudah lebih dari 84,7 juta unit, sementara mobil 11,5 juta unit. Sementara pertumbuhan jumlah bus jauh di bawah pertumbuhan mobil pribadi atau sepeda motor.

Keprihatinan masyarakat terhadap booming sepeda motor serta-merta beralih ke layanan ojek berbasis aplikasi yang sedang berusaha menjadikan alat transportasi roda dua sebagai angkutan umum resmi. Harapan agar pemerintah membatasi dan menekan pertumbuhan sepeda motor pun terinterupsi oleh gerakan legalitas ojek.

Kemudian, apakah pengguna ojek berbasis aplikasi ini adalah yang selama ini merupakan pengguna kendaraan pribadi atau pengguna kendaraan umum? Karena jika mereka adalah pengguna kendaraan pribadi, khususnya mobil, maka bisa jadi macet Jakarta bisa sedikit berkurang. Namun jika mereka ternyata adalah pengguna kendaraan umum yang melakukan substitusi pola perjalanan mereka dengan ojek berbasis aplikasi ini, maka tidak akan ada pengaruhnya kepada kemacetan Jakarta.

Lalu, jangan lupakan hal lain bahwa bagaimanapun, layanan transportasi berbasis aplikasi (ojek maupun taksi) itu menggunakan kendaraan pribadi yang dikomersilkan. Ini artinya, semakin bertambah banyak kendaraan pribadi yang melintas di jalanan Jakarta di tengah semakin buruknya pelayanan transportasi publik dan pertumbuhan jalan yang tak kunjung bertambah. Semakin tinggi penggunaan BBM di tengah kampanye pengurangan subsidi BBM dan bahan bakar fosil.

Keinginan Gubernur DKI, yang ingin menggunakan ojeg berbasis aplikasi sebagai feeder  bagi warga menuju halte busway atau stasiun commuterline pada prinsipnya didasari oleh niat baik (mari terus berpikir positif), namun satu hal yang sepertinya dia lupa saat mengatakan hal di atas, bahwa masih ada ribuan angkutan kecil (Angkot) yang beroperasi dari dan ke perumahan yang bisa dijadikan feeder, apalagi karena mereka juga sudah terlanjur mengantongi ijin trayek.

Lalu, bagaimana dengan wilayah-wilayah di DKI Jakarta yang masih banyak tidak terlayani oleh angkutan umum? Naik apa mereka dari rumah, hingga ke halte busway atau stasiun commuterline? Gojek? Grabbike? Ubertaxi? Kenapa tidak sediakan dan berpikir yang sederhana dulu, sebelum menjadi reaksioner terhadap hal yang sedang trend dan populer? Ya, mungkin memang sedikit susah untuk begitu, karena Gubernur tidak mungkin masuk ke wilayah yang dipimpinnya yang masih belum terlayani dengan angkutan umum. Mungkin di benaknya itu tidak mungkin terjadi.

Untuk menyikapi layanan transportasi berbasis aplikasi ini, mungkin lebih baik kita kembali lagi saja ke akar persoalan, yaitu layanan transportasi publik yang baik, nyaman dan terjangkau serta pengurangan penggunaan kendaraan pribadi plus pengurangan penggunaan bahan bakar fosil. Dari situ, barulah pemerintah bisa lebih bijak membuat program bagi warga, juga bijak menyikapi hal yang sedang trend dan populer. Bagi kita? Ya sama. Nyinyirnya kita, ributnya kita di status-status media sosial, mungkin juga bisa mengacu ke situ, supaya keributan tentang ini, trending topic yang tercipta justru bisa mengedukasi orang lain, daripada justru menciptakan musuh-musuh baru dan twitwar tak mutu yang tak kunjung berkesudahan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun