- Kecanduan judi, minuman keras, narkotika, atau sejenisnya
- Penjara lebih dari 5 tahun
- Kekerasan atau perlakuan keji
- Penyakit berat atau cacat badan
- Pertengkaran atau perselisihan terus-menerus
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain tanpa izin selama 2 tahun berturut-turut
- Salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban perkawinan selama 2 tahun berturut-turut
- Salah satu pihak menjadi murtad atau masuk agama lain
- Salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya atau dinyatakan hilang
- Salah satu pihak mengalami gangguan jiwa yang tidak dapat disembuhkan
4. Asas Poligami Dibatasi dengan Ketat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!