Mohon tunggu...
Hisbun N16
Hisbun N16 Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syariat Islam dan Budaya Hukum Masyarakat di Aceh: Sebuah Simbiosis Mutualisme

29 September 2024   19:31 Diperbarui: 29 September 2024   19:46 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kehidupan Dunia Islam/dokpri

Aceh, sebuah provinsi di ujung utara Pulau Sumatera, dikenal sebagai "Serambi Mekah" karena kentalnya budaya Islam dan penerapan syariat Islam dalam kehidupan masyarakatnya. Keunikan ini menjadikan Aceh memiliki karakteristik budaya hukum yang khas, terbentuk dari perpaduan antara nilai-nilai Islam dan tradisi lokal. Artikel ini akan membahas bagaimana syariat Islam dan budaya hukum masyarakat Aceh saling terkait dan membentuk sebuah simbiosis mutualisme.

 

Sejarah dan Pengaruh Islam di Aceh

 

Aceh telah memeluk Islam sejak abad ke-13, jauh sebelum Islam masuk ke wilayah Jawa. Peran para ulama dan kerajaan Islam dalam menyebarkan Islam di Aceh sangatlah penting. Tradisi Islam di Aceh berkembang pesat, melahirkan berbagai lembaga keagamaan seperti dayah (pesantren) dan masjid yang menjadi pusat pendidikan dan dakwah.

 

Penerapan Syariat Islam di Aceh

Sejak tahun 2001, Aceh mendapatkan otonomi khusus yang memungkinkan penerapan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Beberapa contoh penerapan syariat Islam di Aceh meliputi:

 

- Hukum Jinayat: Qanun Jinayat Aceh mengatur berbagai pelanggaran syariat Islam seperti zina, judi, minuman keras, dan pencurian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun