Mohon tunggu...
hippo
hippo Mohon Tunggu... Administrasi - pelajar

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perbedaan Sistem Kepercayaan pada Masa Pra Aksara dan Masa Kini Menurut UUD dan Firman Tuhan

15 November 2022   11:01 Diperbarui: 15 November 2022   11:03 1302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu yang keempat adalah zaman batu besar atau zaman megalithikum , sesuai dengan namanya yaitu zaman batu besar pada zaman ini manusia menggunakan batu sebagai peralatan yang digunakan sehari hari seperti berburu dan bercocok tanam. Pada zaman ini juga manusia sudah memiliki pemimpin atau kepala suku dan manusia telah mengenal sistem pembagian kerja dan norma norma yang berlaku. Pada zaman ini juga manusia sudah mulai mengenal adanya tuhan namun masih saja ada yang percaya dengan kepercayaan animisme.

Lalu yang kelima adalah zaman perunggu, pada zaman ini manusia masih menganut kepercayaan animisme dan mereka masih percaya dengan adanya roh nenek moyang atau dewa dewa untuk disembah. Pada zaman zaman ini manusia masih percaya kepada kepercayaan animisme yang dimana bisa dibilang ini adalah termasuk penyembahan berhala karena animisme merupakan sebuah sistem pemujaan terhadap roh leluhur oleh karena itu perbuatan manusia pada saat itu tidak sesuai dengan pandangan kristen tentang penyembahan berhala yang dimana itu merupakan dosa yang tidak bisa dimaafkan. Imamat 26:1 Janganlah kamu membuat berhala  bagimu, dan patung  atau tugu berhala janganlah kamu dirikan bagimu; juga batu berukir  janganlah kamu tempatkan di negerimu untuk sujud menyembah kepadanya, sebab Akulah TUHAN, Allahmu.

Sangat berbeda dengan zaman zaman tersebut zaman sekarang manusia telah diberi kebebasan beragama Yang artinya kita sudah bebas menganut agama apapun tanpa paksaan dari pihak manapun. Salah satunya contohnya di indonesia, di indonesia semua masyarakatnya bebas menganut agama yang diinginkannya. Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. pasal 28E ayat 1 yang berisi "setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Namun walaupun kita bebas memilih agama apa yang kita inginkan, masih banyak juga orang yang masih tidak beragama ataupun orang yang menyembah berhala seperti kasus perusakan dua wihara dan lima kelenteng di tanjung badai. Oleh karena itu kita sebagai manusia yang memiliki akal tidak boleh menyembah berhala karena itu merupakan salah satu dari 7 dosa paling mematikan yaitu ketamakan atau yang biasa disebut keserakahan. menurut pandangan kristen menyembah berhala sama saja dengan menyembah iblis atau setan. 1 Korintus 10:14 Karena itu saudara saudaraku yang kekasih, jauhilah penyembahan berhala. Dan kita juga harus saling menghormati dan menghargai orang yang memiliki keyakinan yang berbeda dengan kita karena itu adalah hak mereka sebagai warga negara indonesia.

Landasan yang menjadi jaminan masyarakat dalam kebebasan beragama  yang diberikan pemerintah adalah Pasal 28 ayat 1 dan 2, yaitu Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Namun bukan berarti karena sudah ada landasan tersebut masyarakat terjamin dapat hidup sejahtera dan bebas dalam beragama karena masih banyak minoritas yang ada di indonesia yang diperlakukan tidak sebagaimana mestinya contoh nya adalah pembakaran vihara di kabupaten lombok barat dan pembakaran gereja HKI suka makmur di aceh.

Kesimpulan yang bisa saya sampaikan adalah terdapat beberapa kepercayaan yang dianut oleh manusia manusia purba dahulu dari zaman ke zaman yaitu animisme, dinamisme, dan totemisme namun menurut ajaran kristen itu termasuk ke dalam dosa yang tidak bisa dimaafkan karena itu termasuk ke dalam penyembahan berhala. Namun keyakinan itu sudah pudar sekarang sudah ada 6 agama yang diakui di indonesia yaitu konghucu, katolik, kristen, islam, hindu, dan buddha dan sekarang juga sudah ada undang undang yang berlaku untuk kebebasan beragama yaitu Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Refleksi yang bisa saya sampaikan adalah kita tidak boleh menyembah berhala karena itu adalah dosa yang tidak bisa dimaafkan dan kita sebagai murid yesus harus bisa menghormati dan menghargai keyakinan orang orang yang berbeda dari kita karena mereka memiliki hak untuk memilih agamanya masing masing. Yohanes 13:34 Aku memberikan perintah baru kepada kamu, yaitu supaya kamu saling mengasihi; sama seperti Aku telah mengasihi kamu demikian pula kamu harus saling mengasihi.

DAFTAR PUSTAKA:

"Mesolitikum." P2k.unkris.ac.id, p2k.unkris.ac.id/id3/1-3065-2962/Mesolitikum_42180_p2k-unkris.html.

Press, Banjarmasin. MENELUSURI JEJAK-JEJAK MASA LALU INDONESIA.

http://eprints.ulm.ac.id/1225/1/Pra%20Sejarah%20Indonesia.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun