Mohon tunggu...
HIMA ESP FEB UNPAD
HIMA ESP FEB UNPAD Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran

Berdasarkan dengan surat keputusan pemerintah No 37 tahun 1957 pada tahun 1957, Program Studi Ekonomi di Universitas Padjadjaran berdiri pada 18 september tahun 1957 dibawah naungan Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran. Pada tahun 1981, dengan berkembangnya sistem pendidikan di Indonesia terdapat perubahan penamaan dari jurusan Program Studi Ekonomi menjadi Program Ekonomi Studi Pembangunan yang didasarkan kepada surat keputusan pemerintah No 27 tahun 1981 tentang peraturan mengenai program studi di tingkat fakultas, yang juga di dukung oleh surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No: 0133/U/1994 tentang kurikulum nasional. Himpunan Mahasiswa Ekonomi Studi Pembangunan (HIMA ESP FEB Unpad) sendiri berdiri didasarkan kepada kebutuhan mahasiswa akan wadah bagi mahasiswa di jurusan Ekonomi Studi Pembangunan untuk mengembangkan pola pikir, kepribadian serta penerapan yang berkaitan dengan ilmu yang dipelajari agar dapat diterapkan langsung ke masyarakat yang didasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. HIMA ESP FEB Unpad sendiri memiliki sistem kerja yang didasarkan oleh rasa kekeluargaan dan juga profesional yang dijalankan secara beriringan agar tujuan serta visi dan misi dari HIMA ESP FEB Unpad tersebut dapat tercapai.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Money Laundering: The Silent Killer of Economic Growth

7 Mei 2023   16:20 Diperbarui: 7 Mei 2023   16:42 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Mengacaukan sektor bisnis swasta yang sah (Undermining The Legitimate Private Business Sector) 

Tindak pidana pencucian uang berdampak pada sektor swasta di tingkat mikro ekonomi. Pencuci uang menggunakan perusahaan-perusahaan palsu untuk mencampur uang haram dengan uang sah dengan tujuan menyembunyikan uang hasil kegiatan kejahatannya. Di Amerika Serikat, kejahatan terorganisir menggunakan toko-toko pizza sebagai sarana penyembunyian uang hasil perdagangan heroin. 

Perusahaan palsu tersebut memiliki akses ke dana haram yang besar yang memungkinkan mereka menawarkan barang dan jasa dengan harga di bawah pasar. Hal ini dapat menyebabkan bisnis yang sah terpukul karena tidak dapat bersaing dengan perusahaan tersebut dan pada akhirnya dapat menyebabkan bisnis yang sah tersebut bangkrut.

4. Menyebabkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi (Loss of Control of Economic Policy)

Tindak pidana pencucian uang dapat memiliki dampak negatif pada nilai mata uang dan suku bunga. Setelah mencuci uang, para pelaku cenderung menempatkan dana mereka di negara yang risiko pengungkapan kegiatan mereka sangat kecil. 

Ini dapat meningkatkan ancaman ketidakstabilan moneter yang dapat mempengaruhi permintaan uang dan memperbesar volatilitas dalam arus modal internasional, suku bunga, dan nilai tukar mata uang tanpa sebab yang jelas. Dampak ini dapat merusak kebijakan perekonomian negara dan menghilangkan kendali pemerintah.

5. Munculnya ketidakseimbangan dan ketidakstabilan dalam ekonomi (Economic Distortion and Instability)

Pencuci uang tidak tertarik pada investasi untuk mendapatkan keuntungan tambahan karena mereka lebih fokus pada upaya melindungi hasil kejahatan mereka. 

Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan kriminal sudah sangat besar sehingga mereka tidak tertarik pada investasi dengan potensi pengembalian tinggi. Mereka lebih memilih untuk menempatkan uang hasil kejahatan pada kegiatan yang aman dan tidak terdeteksi oleh penegak hukum meskipun investasi tersebut tidak menghasilkan pengembalian yang tinggi secara ekonomis. Sikap ini dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi negara tempat investasi dilakukan.

Pada tanggal 22 Juni 2001, Financial Action Task Force (FATF) menempatkan Indonesia dalam daftar hitam sebagai Non-Cooperative Countries and Territories yang tidak kooperatif dalam menangani kasus pencucian uang karena pada saat itu Indonesia belum memiliki dan menerapkan undang-undang anti-pencucian uang.

Setelah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 disahkan oleh DPR dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 serta Bank Indonesia mengeluarkan peraturan Nomor 3/10/PBI/2001, Indonesia dianggap telah serius dalam menangani masalah pencucian uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun