Mohon tunggu...
HIMA ESP FEB UNPAD
HIMA ESP FEB UNPAD Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran

Berdasarkan dengan surat keputusan pemerintah No 37 tahun 1957 pada tahun 1957, Program Studi Ekonomi di Universitas Padjadjaran berdiri pada 18 september tahun 1957 dibawah naungan Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran. Pada tahun 1981, dengan berkembangnya sistem pendidikan di Indonesia terdapat perubahan penamaan dari jurusan Program Studi Ekonomi menjadi Program Ekonomi Studi Pembangunan yang didasarkan kepada surat keputusan pemerintah No 27 tahun 1981 tentang peraturan mengenai program studi di tingkat fakultas, yang juga di dukung oleh surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No: 0133/U/1994 tentang kurikulum nasional. Himpunan Mahasiswa Ekonomi Studi Pembangunan (HIMA ESP FEB Unpad) sendiri berdiri didasarkan kepada kebutuhan mahasiswa akan wadah bagi mahasiswa di jurusan Ekonomi Studi Pembangunan untuk mengembangkan pola pikir, kepribadian serta penerapan yang berkaitan dengan ilmu yang dipelajari agar dapat diterapkan langsung ke masyarakat yang didasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. HIMA ESP FEB Unpad sendiri memiliki sistem kerja yang didasarkan oleh rasa kekeluargaan dan juga profesional yang dijalankan secara beriringan agar tujuan serta visi dan misi dari HIMA ESP FEB Unpad tersebut dapat tercapai.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Money Laundering: The Silent Killer of Economic Growth

7 Mei 2023   16:20 Diperbarui: 7 Mei 2023   16:42 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Transparency International

Pada tahun 1920, konsep "pencucian uang" atau "money laundering" pertama kali muncul di Amerika Serikat. Pada saat itu, mafia di Amerika Serikat mendapatkan keuntungan dari kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, penjualan minuman beralkohol ilegal, dan perdagangan narkotika. 

Untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan mereka, para mafia kemudian membeli perusahaan sah dan terdaftar sebagai salah satu taktik mereka. Mereka menggabungkan uang haram yang diperoleh dari kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah dari operasi bisnis sehingga sulit untuk melacak asal-usul dana tersebut dan membuatnya terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Pada tahun 1973, istilah "Money Laundering" digunakan untuk pertama kalinya oleh surat kabar Amerika saat melaporkan skandal Watergate yang melibatkan Presiden Nixon di Amerika Serikat. 

Setelah itu, pada tahun 1982, istilah ini muncul dalam konteks hukum dalam kasus US vs $4,255,625.3 551 F Supp.314. Setelah itu, istilah ini secara resmi diterapkan di seluruh dunia.

Money Laundering merupakan suatu tindakan kriminal yang dilakukan untuk memanipulasi asal muasal suatu dana yang diperoleh secara ilegal. Pada umumnya, pencucian uang dilakukan dengan cara mentransformasikan uang hasil kriminalitas masuk ke dalam bisnis atau investasi (financial system) yang terlihat legal. (Sjahdeni, 2004 :5)   

Contoh Nyata dari Money Laundering:

1. Bisnis Narkoba

Seseorang yang terlibat dalam perdagangan narkoba dapat melakukan pencucian uang dengan cara membuka bisnis yang sah seperti toko elektronik atau restoran dan menyimpan uang hasil penjualan narkoba tersebut di rekening bisnis tersebut. Dengan demikian, orang tersebut dapat menjustifikasi bahwa uang yang disimpan tersebut berasal dari pendapatan bisnis yang sah.

2. Korupsi

Seseorang yang terlibat dalam tindak korupsi dapat melakukan pencucian uang dengan cara membeli aset seperti properti atau kendaraan mewah atau melakukan investasi di dalam atau luar negeri. Setelah itu, orang tersebut dapat menaruh uang hasil korupsi tersebut ke dalam investasi sah dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari hasil investasi tersebut.

3. Perjudian Ilegal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun