Â
Melalui pembahasan-pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
Â
- Ilmu Filsafat merupakan bagian dari ilmu pengetahuan dengan derajat tertentu dan mempunyai karakter tersendiri yang menyelidiki segala realitas yang ada dengan metodis, sistematis, rasional, dan radikal.
- Ilmu Filsafat Ilmu atau Filsafat Ilmu merupakan cabang ilmu filsafat yaitu epistimologi. Filsafat ilmu berupaya untuk terus mempertanyakan dan menilai metode-metode ilmiah serta berusaha menetapkan nilai dan pentingnya usaha ilmiah sebagai suatu keseluruhan.
- Ilmu hukum adalah ilmu yang bersifat sui generis yaitu ilmu dengan kriteria tersendiri dan metode tersendiri. Hal tersebut bermakna bahwa ilmu hukum merupakan ilmu yang tidak dapat dibandingkan dengan ilmu lain serta hanya ada satu untuk jenisnya. Sehingga ilmu hukum tidak dapat dikategorikan sebagai ilmu sosial, karena terdapat perbedaan objek kajian.
- Filsafat hukum adalah bagian dari filsafat karena telah menawarkan refleksi filosofis mengenai dasar-dasar ilmu hukum.
- Filsafat hukum berbeda dengan ilmu hukum, karena filsafat hukum tunduk pada kaidah-kaidah kefilsafatan, sedangkan ilmu hukum tunduk pada kaidah-kaidah keilmuan.
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!