Â
Filsafat hukum dikenal dengan berbagai istilah, jika di Inggris disebut dengan Legal Philosophy atau Philosophy of Law, di Belanda disebut dengan Wijsbegeerte van het Recht dan Rechts Filosofie. Sedangkan di Jerman menggunakan istilah Filosofie des Rechts. Filsafat hukum dalam Bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari Philosophy of Law atau Rechts Filosofie. Kedudukan ilmu filsafat hukum atau filsafat hukum dalam konstelasi ilmu menjadi banyak perdebatan di kalangan akademisi, apakah filsafat hukum merupakan cabang ilmu hukum atau filsafat hukum menjadi cabang filsafat. Andre Ata Ujan dalam bukunya yang berjudul Filsafat Hukum menyebutkan bahwa filsafat hukum merupakan cabang filsafat bukan cabang ilmu hukum. Menurut Carl Joachim Friedrich, filsafat hukum adalah bagian dari filsafat umum karena telah menawarkan refleksi filosofis mengenai dasar-dasar ilmu hukum. Jadi, filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang mempelajari hakikat hukum atau ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.
Â
Pada materi sebelumnya telah dijelaskan bahwa filsafat merupakan suatu ilmu pengetahuan dengan derajat tertentu dan kriteria tersendiri. Ilmu filsafat menjadikan dan mempelajari realitas apapun sebagai objek penelitiannya sepanjang realitas itu ada. Adapun yang membedakan antara filsafat ilmu dengan ilmu pengetahuan lainnya adalah sudut pandang atau yang disebut dengan objek formal. Objek dari filsafat hukum dalam mempelajari ilmu hukum adalah norma hukum. Sedangkan norma hukum membahas tentang norma-norma yang mengatur perilaku manusia. Norma hukum menjadi salah satu pedoman dalam berperilaku di masyarakat. Maka pada hakikatnya filsafat hukum merupakan cabang filsafat tingkah laku yakni etika, karena filsafat hukum mempelajari norma hukum (yang menjadi pedoman berperilaku) secara filosofis yakni metodis, sistematis, rasional, dan radikal.
Â
Pengertian filsafat hukum menurut Satjipto Raharjo yakni ilmu yang mempelajari dan mempertanyakan dasar-dasar dari hukum, seperti dasar mengikatnya suaru hukum serta contoh pertanyaan lain yang bersifat mendasar. Dalam konstelasi keilmuan, filsafat hukum membahas atau mempertanyakan hal-hal seperti, apa itu hukum? Bagaimana kekuatan mengikat dari hukum? Apa itu keadilan? Apa hubungan hukum dengan kekuasaan? Apa tujuan hukum? Memgapa orang harus menaati hukum? Maka dalam hal ini filsafat hukum bersifat analitis konseptual, yakni memberi pertanggungjawaban rasional atas konsep yang digunakan dalam praktek umum. Adapun sifat dan manfaat dengan mempelajari filsafat hukum yakni:
Â
- Filsafat hukum bersifat holistik atau menyeluruh yang berarti bahwa pembahasan dalam filsafat hukum luas dan tidak terpaut dengan sudut pandang tertentu. Maka, dalam hal ini filsafat hukum tidak bersifat arogan dengan hanya bersikap apriori, melainkan filsafat hukum bersifat akomodatif.
- Filsafat hukum bersifat mendasar yang berarti bahwa filsafat hukum tidak hanya memahami hukum positif, melainkan mempelajari sesuatu yang mendasari dalam pembentukan hukum positif.
- Filsafat hukum bersifat spekulatif yang berarti bahwa filsafat membuka celah untuk ditemukannya ilmu-ilmu baru. Maka dalam hal ini, filsafat hukum mengajak untuk berpikir inovatif mengenai hukum.
Â
Terdapat aliran-aliran atau mazhab dalam mempelajari filsafat hukum. Pertama, Mazhab Hukum Alam, mazhab ini dibagi menjadi Mazhab Hukum Alam Klasik, Hukum Alam Teologis, dan Hukum Alam Rasionalitas. Tokoh hukum alam klasik meliputi Socrates, Plato, Aristoteles. Tokoh hukum alam teologis meliputi St. Agustinus dan St. Thomas Aquinas. Sedangkan tokoh hukum alam rasional adalah Grotius dan Immanuel Kant. Kedua, aliran Positivisme yang dipopulerkan oleh teori analytical jurisprudence John Austin, konsep hukum H.L.A Hart, dan teori hukum murni Hans Kelsen. Ketiga, aliran Utilitarian yang dipelopori oleh utilitarianisme individual Jeremy Bentham dan utilitarianisme sosial Rudolf von Jhering. Keempat, Mazhab Srjarah oleh Savigny Hingga Pucta dan Henry Summer Maine. Kelima, aliran Sociolegal Jurisprudence Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound.
Â
Sehingga dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum tidak termasuk dalam cabang ilmu hukum begitu pula sebaliknya. Filsafat hukum merupakan cabang ilmu filsafat yang tunduk pada kaidah-kaidah kefilsafatan, sedangkan ilmu hukum tunduk pada kaidah-kaidah keilmuan. Jika filsafat hukum memfokuskan pembahasan pada esensi/substansi hukum, maka ilmu hukum memfokuskan pembahasan pada forma (bentuk). Jika ilmu hukum terbatas menjelaskan dan mendeskripsikan dogmatika hukum konkrit, maka filsafat hukum berusaha untuk mencari kebenaran radikal di balik kenyataan empiris atau gejala-gejala hukum yang ada.