Pada pembahasan yang keduabelas mengenai rujuk, agak berbeda dengan pembahasan lainya karena tidak mencantukan perspektif fikih. Namun demikian tetap menyantumkan pendapat ulama-ulama fikih tentang rujuk, seperti Wahbah al Zuhaliy yang memberikan persyaratan rujuk ada 3 dengan juga mengambil pandangan dari Al-Quran. Kemudian mengambil sudut pandang Mazhab az-zahri mengenai saksi dari rujuk merupakan suatu kewajiban.
Pada Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur masalah rujuk, demikian pula halnya di dalam PP Nomor 9 Tahun 1975. Kendati demikian, jauh sebelum kelahiran Undang-Undang Perkawinan, di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1954 beserta Nomor 22 tahun 1946, Â yang sudah dibuat aturan mengenai pencatatan nikah, talak dan rujuk. Jadi, walaupun aturan rujuk tidak di muat, keharusan penca- tatan rujuk ternyata telah diatur jauh-jauh hari sebelumnya.Â
Berbeda dengan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam sepertinya telah memuat aturan-aturan rujuk yang dapat dikatakan rinci. Dalam tingkat tertentu, Kompilasi Hukum Islam hanya mengulang penjelasan fikih. Pada akhir pembahasaan, buku ini juga meberikan penjelasan mengenai hikmah rujuk dalam Islam.
Pada bahasan terakhir buku ini, pada pembahasaan ketigabelas dan keempat belas, sama-sama menyinggung materi yang sama yaitu tentang anak yang merupakan hasil dari perkawinan itu sendiri. Pertama mengnai asal usul anak, yang dilihat dari segi agama Islam penjelasnya tidak ada pada Al-Quran. Di dalam Al-Quran adanya bahasan dari anak zina yang dicantumkan pada surah al-Mu'minun ayat 5 sampai 6 dan al_isra' ayat 32. Secara tidak langsung hal diatas juga bermaksud sebagai larangan untuk berbuat zina. Dengan ini jelaslah bahwa anak zina atau anak luar perkawinan menurut fikih Islam, hanya dinasabkan kepada ibunya saja.
Asal usul anak yang secara hukum dianggap sah baru dijealaskan pad undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pada pasal 42 sampai 44. Dan pembuktiaan asal usul anak juga diatur dalam pasal 55 yang juga dilengkapi dengan penjelasan dari penulis di buku ini. Jika dilhat di kompilasi hukum Islam hampir mirip isinya dengan undang-undang perkawinan, jika di kompilasi hukum Islam asal usul anak dijelaskan pada pasal 99 sampai pasal 104 dan pasal 126 sampai pasal 128. Penjelasan pada pasal diatas sudah cukup lengkap yang tidak hanya mebahas tentang asal usul anak saja tapi juga melebar mengikuti permasalahan yang ada.
Penulis dalam buku ini mencerna tentang materi Undang-Undang Perkawinan dan Kom- pilasi Hukum Islam, terlihat adanya persamaan dalam merumus- kan definisi anak yang sah. Jika fikih dengan tegas merumuskan anak yang sah adalah anak yang lahir akibat perkawinan yang sah, maka Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mendefinisikannya dengan dua kategori.
Dan pembahasaan terakhir buku ini adalah hadanah yang berarti pemeliharaan anak dan tanggung jawab orangtua terhadap anak bila terjadi perceraian. Seperti pada pembahasaan-pembahaasaan yang sudah ada yang selalu mengaitkan dan menkomparasi beberapa perspektif seperti fikih, undang-undang perkawinan, dan kompilasi hukum islam yang kemudian diberikan analisa dari penulis buku ini sendiri.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menegaskan bahwa bapak bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan si anak, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan agama dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya dimaksud. Bagaimanapun pemeliharaan anak merupakan kewajiban kedua orangtua, oleh karenanya setiap orangtua tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya begitu saja, sebab baik buruknya sifat dan kelakuan anak-anak, sepenuhnya tergantung baik buruknya pendidikan yang diberikan oleh kedua orangtuanya.
Buku dengan judul " Hukum Perdata Islam di Indonesia Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal, ini memiliki beberapa kelebihan diantaranya seperti penggunaan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, kemudian yang membuat special pada buku ini terletak pada konsep pembahasaaan di setiap sub babnya selalu diberikan perspektif dari beberapa hukum yang juga dipakai sampai sekarang sebagai acuan aturan masyarakat Indonesia sepereti perspektif Fikih.
Kemudian perspektif undang-undang nomor 1 tahun 1974, dan juga kompilasi hukum Islam selanjutnya pada penulis buku ini selalu diberikan analisanya yang memberikan pemahaman kepada pembaca, jika seumpama tidak paham tentang maksud pasal yang tedapat pada undang-undang dan hukum terkait materi yang disampaikan. Buku ini juga sangat menambah wawasan kita terhadap bidang hukum terutama bidang hukum perdata Islama yang berfokus pada hukum keluarga islam di indonesia, terutama untuk mahasiswa yang sedang belajar tentang hukum perkawinan.
Selain terdapat kelebihan, buku ini memiliki juga memiliki kekurangan seperi, pembahasaannya yang terkesan monoton sehingga bagi pembaca bisa mudah bosan ketika membacanya. Kemudian ada juga beberapa pasal yang dicantumkan belum diberi penjelasaan yang bisa membuat pembaca puas dengan jawaban dan alasan tersebut. Alangkah baiknya jika setiap pembahasan dilengkapi dengan contoh kasus nyata yang terjadi pada masyarakat, sehingga pembaca bisa relate dan tertarik ketika membacanya.