Mohon tunggu...
Hilmi Tsaqif Muzakki
Hilmi Tsaqif Muzakki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum - Traveling

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review: Hukum Perdata Islam di Indonesia

7 Maret 2023   23:45 Diperbarui: 7 Maret 2023   23:54 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Pada pembahasan pertama, penulis menyampaikan lima poin penting  mengenai sejarah dan pekembangan hukum perdata Islam di Indonesia, yaitu sejarah masuknya Islam ke Indonesia, kemudian hukum Islam pada masa penjajahan Belanda, Jepang, masa kemerdekaan dan masa pemerintahan orde baru. Penulis menjelaskan bahwa isalam masuk ke Indonesia pada abad ke 1 H atau abad VII M yang dibawa oleh pedagang-pedagang arab, dan perkembangan Islam di Indonesia ini bercorak Syafiyyah. 

Hal ini juga dibuktikan dengan masyrakat Indonesia sekarang yang mayoritas menganut mazhab syafii. Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa-masa menjelang abad XVII, XVIII, dan XIX, baik pada tataran intelektual dalam bentuk pemikiran dan kitab-kitab juga dalam praktik-praktik keagamaan dapat dika- takan cukup baik. Dikatakan cukup baik karena hukum Islam dipraktikkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna, mencakup masalah muamalah, ahwal al- syakhsiyyah (perkawinan, perceraian, dan warisan), peradilan, dan tentu saja dalam masalah ibadah.

Kemudian Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa penjajahan Belanda dapat dilihat ke dalam dua bentuk. Pertama, adanya toleransi pihak Belanda melalui VOC (Vereenigde Oots Indische Compagnie) yang memberikan ruang yang agak luas bagi perkembangan hukum Islam. Kedua, adanya upaya intervensi Belanda terhadap hukum Islam dengan menghadapkannya pada hukum adat. Setelah Belanda jatuh ditangan Jepang, pengaruh kebijakan Jepang terhadap hukum Islam di Indonesia tidak begitu tampak. 

Setelah Indonesia bebas dari penjajahan (masa kemerdekaan) semua hukum yang berlaku di Indonesia diatur oleh Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia, perkembangan hukum islam pada masa ini dapat dikatakan bahwa pada era Soekarno penataan hukum Islam baik yang berkenaan dengan administrasi dan kelembagaan hukum Islam yang mengatur masalah perkawinan, rujuk, talak, dan wakaf telah dilakukan di bawah pengawasan menteri agama.

Kemudian pada buku ini menjelaskan perkembangan hukum Islam pada masa pemerintahan orde baru, yang memiliki strategi marginalisasi peranan partai-partai politik dan menabukan pembicaraan masalah-masalah ideologis (selain Pancasila) terutama yang bersifat keagamaan atau bisa dikatakan pada era ini partai politik sangat berpengaruh. Hal ini menyebabkan banyaknya perbedaan pendapat yang terjadi pada saat membuat hukum, khususnya hukum Islam. 

Contohnya pengesahan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang muncul karena banyaknya pasal pada undang-undang perkawinan yang bertentangan dengan syariat Islam dan menuai banyak pertentangan dari umat Islam, dan disahkannya Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, hukum Islam me masuki fase baru dengan apa yang disebut fase taqnin (fase pengundangan). Banyak sekali ketentuan-ketentuan fikih Islam tentang perkawinan ditransformasikan ke dalam undang-undang tersebut kendati dengan modifikasi di sana-sini.

Pada fase ini juga perkembangan Islam cukup terlihat dengan seperti, pengesahan RUU Pendidikan Nasional, RUU Peradilan Agama, kelahiran ICMI, kelahiran BMI (Bank Muamalat Indonesia) dan yang paling terakhir adalah Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perbankan, Undang- Undang Haji, dan Undang-Undang Zakat. 

Kompilasi Hukum Islam ini yang merupakan sebuah prestasi yang dicapai umat Islam diharapkan dapat melengkapi pilar Peradilan Agama dan menyamakan persepsi penerapan hukum. Setidaknya dengan adanya Kompilasi Hukum Islam itu, maka saat ini di Indonesia tidak akan ditemukan lagi pluralisme keputusan Peradilan Agama, karena kitab yang dijadikan rujukan para hakim di Peradilan Agama adalah sama.

Kemudian pada pembahasan ke dua menjelaskan tentang prinsip perkawinan dalam undang-undang no 1 tahun 1974 yang menurut buku ini bahwa Pencantuman berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah karena negara Indonesia berdasarkan kepada Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sampai di sini tegas dinyatakan bahwa perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama, kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir atau jasmani tetapi juga memiliki unsur batin atau rohani. 

Jika disederhanakan, asas perkawinan itu menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ada enam. (1) Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, (2) Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing, (3) Asas monogami, (4) Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya (5) Mempersulit terjadinya perceraian, (6) Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang.

Dalam buku ini juga menjelaskan dari sudut pandang kompilasi hukum Islam tepatnya pada pasal 2 dan kemudian dikuatkan lagi melalui dalil dan nash dari Al-Quran surah An Nisa ayat 21 dan Ar Rum ayat 21. Ada juga sudut pandang dari Musdah Mulia, yang memaparkan prinsip perkawinan yaitu (1) Prinsip kebebasan dalam memilih jodoh, (2) Prinsip Mawaddah warrahmah, (3) Prinsip saling melengkapi dan melindungi, (4) Prinsip mu'asrah bi al-ma'ruf. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun