Putusan MK terhadap politik dan kepercayaan publik di Indonesia
Dalam negara demokrasi, keputusan dan kebijakan yang dibuat harus dengan tujuan utama untuk mensejahterakan rakyat. Nah, Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini telah menimbulkan berbagai pandangan yang bertentangan di kalangan masyarakat. Ketidakkonsistenan dalam putusan tersebut memicu perdebatan dan kekhawatiran, terutama terkait dugaan bahwa keputusan itu mungkin dipengaruhi oleh faktor-faktor politik atau hubungan pribadi. Dalam hasil putusan tersebut, pasti ada perdebatan yang muncul menekankan betapa pentingnya keterbukaan, pertanggungjawaban, dan kemandirian dalam prosedur pengambilan keputusan hukum, terutama oleh lembaga-lembaga yang berfungsi vital dalam sistem peradilan dan demokrasi. Kontroversi ini juga menggarisbawahi kebutuhan akan evaluasi dan perbaikan terus-menerus dalam sistem peradilan dan penegakan hukum, agar keputusan yang dihasilkan benar-benar berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang kokoh.
Seiring berjalannya waktu, Mahkamah Konstitusi sering kali terlihat berperan sebagai instrumen politik yang dimanfaatkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk melakukan perubahan undang-undang secara cepat dan efektif. Proses ini tampaknya mengabaikan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan yang seharusnya menjadi bagian integral dari demokrasi.
Fungsi Mahkamah Konstitusi yang idealnya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara menjadi dipertanyakan dan menimbulkan kekhawatiran bahwa keputusan-keputusan penting dapat dibuat tanpa konsultasi publik yang memadai dan mengarah pada praktik-praktik yang lebih otoriter dan kurang transparan dalam pemerintahan.
Mahkamah Konstitusi tidak hanya menetapkan standar untuk keadilan dan hukum yang ditegakkan di Mahkamah Konstitusi, tetapi juga meliputi prinsip-prinsip moral, negara hukum, dan demokrasi. Ini mencakup perlindungan hak asasi manusia serta hak-hak konstitusional warga negara. Besarnya kewenangan MK ini tentu saja tidak luput dari kritik dan masukan dari banyak pihak, terutama terkait erat dengan akuntabilitas dan independensi MK kedepannya. Sudah bukan rahasia umum lagi jika lembaga negara dan pemerintahan di Indonesia mempunyai persoalan yang amat rumit mengenai akuntabilitas dan kredibilitas pejabat publik serta birokrasinya. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa keadilan konstitusional terjamin untuk semua warga negara, memperkuat demokrasi, dan memelihara supremasi konstitusi sebagai landasan utama bagi sistem hukum negara. Selain itu, MK diciptakan sebagai
salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Mahkamah Konstitusi juga tidak hanya menjadi lembaga penegak hukum, tetapi juga garda terdepan dalam memastikan bahwa nilai-nilai konstitusional dan prinsip-prinsip demokrasi dipertahankan dan diperkuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam asas-asas hukum acara Mahkamah Konstitusi memuat enam prinsip, di antaranya adalah asas independen dan imparsial.
Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki dampak yang luas, tidak hanya dalam menyelesaikan masalah hukum saat ini, tetapi juga dalam menentukan arah kebijakan publik di masa depan. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang signifikan dalam menilai demokrasi dan supremasi hukum suatu negara. Putusan yang mendukung HAM dan demokrasi dapat memperkuat kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan. Namun, putusan yang dianggap tidak adil dapat meragukan legitimasi dan independensi Mahkamah Konstitusi.
Tidak hanya itu, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya memiliki
dampak dalam ranah hukum, tetapi juga dalam dinamika politik dan sosial suatu
negara.
Dalam menanggapi isu-isu yang kontroversial, Mahkamah Konstitusi perlu
menjaga transparansi dan kualitas pelayanannya, menerapkan self-restricted,
memperbaiki sistem rekrutmen agar lebih terbuka, dan menetapkan syarat menjadi
Hakim Konstitusi yang lebih rasional dan terukur. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi dapat memainkan peranannya sebagai pengawas kepatuhan kebijakan publik terhadap konstitusi dengan lebih efektif.
Nah, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan penting yang memengaruhi dinamika politik
dan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Dalam menjalankan kewenangannya, MK telah banyak mengeluarkan putusan terhadap perkara yang terkait sengketa pemilu terutama pilkada. Perkembangan permohonan ialah penyelesaian sengketa hasil dan proses pemilu sendiri telah mengalami peningkatan yang sangat tajam hingga saat ini,
Putusan MK juga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi dan sistem politik di Indonesia. Kepercayaan ini sangat penting untuk keberlangsungan demokrasi yang sehat. Kepercayaan publik terhadap MK sangat bergantung pada bagaimana lembaga negara, termasuk DPR, mematuhi putusan-putusan MK.
Sebagai lembaga yang baru berdiri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK tidak lepas dari visi besar yang telah ditanamkan oleh para pendirinya. Visi besar MK adalah sebagai penjaga UUD 1945 agar dapat dilaksanakan sebagai sumber hokum yang adil dan benar, bukan digunakan sebagai instrumen untuk melanggengkan kekuasan sebagaimana masa order baru.
Saat ini MK diharapkan menjadi penjaga terjaminnya hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negara yang selama orde baru telah cukup lama terkungkung. MK diharapkan mampu menerobos dan mengubah kebiasaan lama pemerintahan orde baru tersebut. Hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam UU telah ditegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan fungsi dan kewenangan ini yang begitu mulia dan strategis wajar jika banyak pihak yang mengharapkan MK menjadi lembaga terdepan untuk menjunjung tinggi akuntabilitas, transparasi dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang benar.
 Adapun putusan MK untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan berpendapat bahwa:
- Bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.
- hak-hak warga negara untuk memilih sebagaimana diuraikan di atas telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia.
- ketentuan yang mengharuskan seorang warga negara terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap.
- tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut kepentingan yang lebi luas.
dampak putusan MK dari berbagai aspek yang ada yaitu meliputi:
- Aspek sosial dan budaya, sifatnya hampir sama dengan hak lainnya atau bersifat universal maka hak pilih pun meyakini sebagai hak dasar yang harus dipenuhi tidak melihat perbedaan atas bangsa, ras, ataupun jenis kelamin.
- Aspek hukum, membawa dampak bersifat positif pada kedudukan peraturan perundang-undangan atau perbuatan administrasi yang menyatakan sah.
- Aspek politik, politik merupakan hak warga negara untuk memilih atau dipilih sebagai bentuk lembaga perwakilan rakyat.Kemudian, kehidupan politik yang demokratis akan membangun dengan bertahap berkelanjutan.
- Aspek ekonomi, berdampak pada penyelenggaraan yang bebas dan adil.
Kesimpulan
bahwa dampak putusan MK pada beberapa aspek membawa dampak positif. Dikarenakan peraturan tersebut mengikuti putusan MK dengan berubahnya ketentuan syarat memilih di peraturan yang telah termuat pada hal tersebut, dan dibentuk dalam rencana menentukan terwujudnya penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan prinsip hukum yang nilai kemanfaatan dan berkeadilan. Berdasarkan hal tersebut, maka putusan MK belum memberikan kebebasan untuk setiap warga negara bisa mengikuti pemilu. Selain itu, terkait dampak pada aspek sosial, politik, hukum dan sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H