Mohon tunggu...
Hilmi Nadiyyul Kaffi
Hilmi Nadiyyul Kaffi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobbi menyanyi dan editing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Putusan MK terhadap Politik dan Kepercayaan Publik di Indonesia

3 November 2024   22:59 Diperbarui: 3 November 2024   23:31 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam menanggapi isu-isu yang kontroversial, Mahkamah Konstitusi perlu

menjaga transparansi dan kualitas pelayanannya, menerapkan self-restricted,

memperbaiki sistem rekrutmen agar lebih terbuka, dan menetapkan syarat menjadi

Hakim Konstitusi yang lebih rasional dan terukur. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi dapat memainkan peranannya sebagai pengawas kepatuhan kebijakan publik terhadap konstitusi dengan lebih efektif.

Nah, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan penting yang memengaruhi dinamika politik

dan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Dalam menjalankan kewenangannya, MK telah banyak mengeluarkan putusan terhadap perkara yang terkait sengketa pemilu terutama pilkada. Perkembangan permohonan ialah penyelesaian sengketa hasil dan proses pemilu sendiri telah mengalami peningkatan yang sangat tajam hingga saat ini,

Putusan MK juga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi dan sistem politik di Indonesia. Kepercayaan ini sangat penting untuk keberlangsungan demokrasi yang sehat. Kepercayaan publik terhadap MK sangat bergantung pada bagaimana lembaga negara, termasuk DPR, mematuhi putusan-putusan MK.

Sebagai lembaga yang baru berdiri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK tidak lepas dari visi besar yang telah ditanamkan oleh para pendirinya. Visi besar MK adalah sebagai penjaga UUD 1945 agar dapat dilaksanakan sebagai sumber hokum yang adil dan benar, bukan digunakan sebagai instrumen untuk melanggengkan kekuasan sebagaimana masa order baru.

Saat ini MK diharapkan menjadi penjaga terjaminnya hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negara yang selama orde baru telah cukup lama terkungkung. MK diharapkan mampu menerobos dan mengubah kebiasaan lama pemerintahan orde baru tersebut. Hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam UU telah ditegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan fungsi dan kewenangan ini yang begitu mulia dan strategis wajar jika banyak pihak yang mengharapkan MK menjadi lembaga terdepan untuk menjunjung tinggi akuntabilitas, transparasi dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang benar.

 Adapun putusan MK untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan berpendapat bahwa:

  • Bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.
  • hak-hak warga negara untuk memilih sebagaimana diuraikan di atas telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia.
  • ketentuan yang mengharuskan seorang warga negara terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap.
  • tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut kepentingan yang lebi luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun