Mohon tunggu...
Hilmi Nadiyyul Kaffi
Hilmi Nadiyyul Kaffi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobbi menyanyi dan editing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Putusan MK terhadap Politik dan Kepercayaan Publik di Indonesia

3 November 2024   22:59 Diperbarui: 3 November 2024   23:31 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

dampak putusan MK dari berbagai aspek yang ada yaitu meliputi:

  • Aspek sosial dan budaya, sifatnya hampir sama dengan hak lainnya atau bersifat universal maka hak pilih pun meyakini sebagai hak dasar yang harus dipenuhi tidak melihat perbedaan atas bangsa, ras, ataupun jenis kelamin.
  1. Aspek hukum, membawa dampak bersifat positif pada kedudukan peraturan perundang-undangan atau perbuatan administrasi yang menyatakan sah.
  2. Aspek politik, politik merupakan hak warga negara untuk memilih atau dipilih sebagai bentuk lembaga perwakilan rakyat.Kemudian, kehidupan politik yang demokratis akan membangun dengan bertahap berkelanjutan.
  3. Aspek ekonomi, berdampak pada penyelenggaraan yang bebas dan adil.

Kesimpulan

bahwa dampak putusan MK pada beberapa aspek membawa dampak positif. Dikarenakan peraturan tersebut mengikuti putusan MK dengan berubahnya ketentuan syarat memilih di peraturan yang telah termuat pada hal tersebut, dan dibentuk dalam rencana menentukan terwujudnya penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan prinsip hukum yang nilai kemanfaatan dan berkeadilan. Berdasarkan hal tersebut, maka putusan MK belum memberikan kebebasan untuk setiap warga negara bisa mengikuti pemilu. Selain itu, terkait dampak pada aspek sosial, politik, hukum dan sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun