Mohon tunggu...
Hilman Syahrial
Hilman Syahrial Mohon Tunggu... Lainnya - Hi!

Untuk Pemenuhan Tugas Ujian Akhir Semester

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembelajaran Daring di Era Covid-19: Upaya untuk Mencerdaskan yang Diselimuti Tantangan

27 Juni 2021   21:15 Diperbarui: 27 Juni 2021   21:25 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengantar

Pada tahun 2019, Dunia dihebohkan dengan mewabahnya suatu virus di kota wuhan,Tiongkok. Menurut Agus (2020), Coronavirus sendiri adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan menyebabkan penyakit COVID-19.

COVID-19 mulai terdeteksi mewabah di Indonesia pada bulan maret 2020. Tak bisa dipungkiri, virus ini sangat menghambat aktivitas seluruh warga Indonesia. Mulai dari aspek perekonomian, aspek pariwisata, hingga aspek Pendidikan.

Pemerintah Indonesia pun secara sigap menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di seluruh wilayah di Indonesia. PSBB ini diharapkan dapat mengurangi tingkat penyebaran COVID-19 di Indonesia yang dengan tujuan finalnya adalah membebaskan Indonesia dari wabah pandemic ini.

Meski pada awalnya sempat mengalami penurunan kasus positif COVID-19, namun kebijakan PSBB ini dinilai belum maksimal karena kasus positif COVID-19 yang kian hari kian bertambah. Kebijakan pendukung guna mendukung PSBB ini pun digencarkan mulai dari imbauan pelaksanaan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjauhi Kerumunan) hingga penutupan mall, perkantoran, dan fasilitas Pendidikan seperti sekolah dan universitas.

Mengenai penanganan COVID-19 di sektor Pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 9 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Semua kampus dan sekolah di Indonesia mau tidak mau mengeluarkan kebijakan mitigasi dampak wabah. Hingga pada akhirnya kebijakan belajar secara daring dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Moore, Dickson-Deane, & Galyen (2011) Pembelajaran online (Daring) merupakan pembelajaran yang menggunakan jaringan internet dengan aksesibilitas, konektivitas, fleksibilitas, dan kemampuan untuk memunculkan berbagai jenis interaksi pembelajaran.

Secara garis besar, pembelajaran daring/online adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan menggunakan koneksi internet dan beberapa aplikasi seperti Zoom, Google Meet, Google classroom, Learning Management System (LMS), dan Whatsapp.

Institusi Pendidikan reguler sebenarnya belum pernah semasif ini dalam menerapkan pembelajaran daring. Maksudnya adalah, Institusi Pendidikan hanya menggunakan metode pembelajaran daring sebagai tambahan pembelajaran saja dan tetap mengandalkan pembelajaran tatap muka sebagai "senjata utama" nya. Hanya ada beberapa Institusi Pendidikan saja yang sebelumnya sudah menerapkan pembelajaran daring sebagai metode pembelajaran utamanya yaitu Universitas Terbuka.

Oleh karena masih banyak Institusi Pendidikan yang belum terbiasa dengan pembelajaran daring, maka dalam penerapannya pun diselimuti dengan kendala dan tantangan.

Pembelajaran Daring: Upaya Mencerdaskan yang Diselimuti Tantangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun