Mohon tunggu...
Hilman Fajrian
Hilman Fajrian Mohon Tunggu... Profesional -

Founder Arkademi.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Gojek Bisa Mati, Komuter Sosial Abadi

18 Desember 2015   09:18 Diperbarui: 3 November 2017   08:57 1729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasi ini kemudian diikuti oleh negara bagian lain. Di 2014 sudah ada 17 negara bagian di AS yang memiliki peraturan serupa yang kemudian disebut sebagai Uber Law.

Penting kiranya untuk mendorong para regulator di Indonesia menciptakan jalan keluar berbentuk regulasi seperti ini untuk melindungi semua pihak dan memberi peluang legal bagi masyarakat memecahkan masalah transportasi. Selayaknya perusahaan enabler komuter sosial seperti Gojek, Grabbike, Blujek, Uber dll menjadi ujung tombak dalam kesuksesan ini. Meski, berhasil atau tidak perjuangan mewujudkan Uber Law di Indonesia tak akan membasmi kegiatan komuter sosial kita yang akan hidup selamanya. (*)

*Update: 1 jam setelah tulisan ini di-publish, Presiden Jokowi tweet bahwa ia tak setuju gojek/ojek dilarang, tapi harus ditata. Tak lama muncul berita berjudul Menhub Cabut Pelarangan Go-Jek Cs.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun