Regulasi ini kemudian diikuti oleh negara bagian lain. Di 2014 sudah ada 17 negara bagian di AS yang memiliki peraturan serupa yang kemudian disebut sebagai Uber Law.
Penting kiranya untuk mendorong para regulator di Indonesia menciptakan jalan keluar berbentuk regulasi seperti ini untuk melindungi semua pihak dan memberi peluang legal bagi masyarakat memecahkan masalah transportasi. Selayaknya perusahaan enabler komuter sosial seperti Gojek, Grabbike, Blujek, Uber dll menjadi ujung tombak dalam kesuksesan ini. Meski, berhasil atau tidak perjuangan mewujudkan Uber Law di Indonesia tak akan membasmi kegiatan komuter sosial kita yang akan hidup selamanya. (*)
*Update: 1 jam setelah tulisan ini di-publish, Presiden Jokowi tweet bahwa ia tak setuju gojek/ojek dilarang, tapi harus ditata. Tak lama muncul berita berjudul Menhub Cabut Pelarangan Go-Jek Cs.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H