Mohon tunggu...
Hilman Fajrian
Hilman Fajrian Mohon Tunggu... Profesional -

Founder Arkademi.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kakekku Bukan PKI dan Negara Harus Minta Maaf

10 Agustus 2015   10:18 Diperbarui: 10 Agustus 2015   10:18 7024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi pekerja di masa itu, bergabung ke serikat buruh sangat besar artinya bagi karier dan ekonomi. Mereka yang bisa naik pangkat diprioritaskan dari anggota serikat karena dianggap paham cara berorganisasi. Serikat juga akan membela dan mengadvokasi anggotanya bila bersengketa dengan perusahaan. Serikat jadi tempat berlindung. Kala itu BPM sangat cemas bila datang surat protes dari serikat kerja. Masing-masing serikat juga punya koperasi dimana anggota bisa membeli barang kebutuhan sehari-hari secara mencicil. Banyak pula kegiatan ekstra yang dibentuk serikat. Ayah saya adalah anggota marching band KBM yang amat tenar di masa itu. Gagah betul bila sedang pawai. Tak sedikit pekerja yang bergabung ke KBM karena ingin jadi anggota marching band.

TRAGEDI DOKUMEN PERBUM

Lahirnya serikat-serikat buruh baru dan keresahan anggota Perbum membuat mereka hengkang. Tahun 1964 kakek menyatakan keluar dari Perbum dan bergabung ke KBM sebagai anggota. Ia langsung diterima KBM, tapi Perbum belum menyatakan secara tertulis keluarnya kakek dari Perbum. Padahal surat tersebut sangat dibutuhkan untuk administrasi iuran bulanan yang dipotong dari gaji. Sehingga secara administrasi keuangan di BPM kakek tercatat sebagai anggota KBM dan Perbum. Jadi bayar iurannya dobel. Kakek sudah berulangkali minta surat keluar dari Perbum, tapi selalu dihambat. Perbum menolak mengeluarkan surat itu karena mengharapkan adanya pemasukan dari iuran bulanan anggota. Hal ini juga terjadi pada ribuan anggota Perbum yang hengkang ke serikat lain. Kakek jengah sendiri dan membiarkan begitu saja. Apalagi kakek sering berada di luar daerah untuk berlayar.

Sampai akhirnya pemberontakan PKI pecah di Jakarta, 30 September 1965.

Sebenarnya tidak ada gejolak besar di Balikpapan sebagai susulan G30S di Pulau Jawa. Hanya ada sebuah kebakaran pada 15 Oktober dimana PKI dituduh sebagai dalangnya. Tak lama, Komando Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) mendarat di Balikpapan untuk melakukan sapu bersih, seperti yang mereka lakukan di seluruh Indonesia.

Semua pengurus dan anggota aktif PKI di Balikpapan langsung ditangkap dan dipenjara. Begitu pula dengan semua pengurus Perbum, langsung masuk sel tanpa sidang. Tak cuma sampai di situ, semua anggota Perbum juga dibersihkan. Kopkamtib melakukan penelusuran dokumen lewat slip gaji karyawan BPM. Bila ditemukan ada iuran bulanan Perbum, maka dia anggota Perbum. Bila ia Perbum, artinya ia PKI. Tak peduli bila ada iuran ganda seperti kakek saya. Penelusuran dokumen makin mudah di tahun 1966 ketika BPM menyerahkan semua asetnya kepada Perusahaan Minyak Negara (PERMINA) milik RI.

Pada masa itu Kopkamtib menemukan ribuan karyawan BPM yang di slip gajinya terdapat iuran Perbum, ganda maupun tidak. Semua disikat. Kopkamtib membaginya para karyawan PERMINA (eks BPM) ini menjadi 3 kategori: A, B dan C1 dan C2.

Kategori A adalah karyawan yang menjadi anggota atau pengurus PKI. Kategori B adalah karyawan yang menjadi pengurus dan anggota aktif Perbum. Sementara kategori C adalah karyawan yang namanya tercatat sebagai pembayar iuran Perbum di slip gajinya, karenanya dianggap anggota Perbum meski tidak aktif. Karyawan kategori A dan B langsung ditangkap dan dipenjarakan tanpa sidang.

C1 adalah karyawan tingkat rendah dan menengah. Mereka boleh tetap bekerja, tapi tidak akan naik golongan, pangkat dan jabatan. Mereka akan diberhentikan selambatnya tahun 1982 tanpa pesangon tapi dapat tunjangan pensiun bulanan. Sedangkan C2 adalah karyawan berpangkat tinggi. Mereka tetap akan dipekerjakan sampai 1972 tapi tak akan naik pangkat. Setelahnya diberhentikan tanpa pesangon tapi dapat tunjangan pensiun bulanan. Kakek masuk golongan C2 dan di KTP-nya diberi kode 30965 seperti semua orang yang dicap PKI oleh rezim Soeharto saat itu.

DIPAKSA MENGAKU ATAU DITANGKAP

Kakek bukan yang paling naas. Ratusan pekerja BPM yang tidak ikut serikat apapun ikut jadi korban karena membeli barang di toko-toko milik Perbum secara mencicil. Kebanyakan sembako. Data catatan cicilan barang itu digunakan Kopkamtib untuk mengklasifikasi para pembeli sebagai anggota Perbum. Bayangkan, seseorang dianggap PKI karena membeli sembako di toko milik sayap PKI!

Mati-matian kakek membantah bahwa ia masih anggota Perbum. Tapi Kopkamtib tak peduli karena tak ada surat pernyataan keluar dari Perbum. Ayah saya yang juga suami dari putri keduanya, setengah mati coba meyakinkan Kopkamtib bahwa kakek sejak 1964 tercatat sebagai anggota KBM dimana ayah saya jadi pengurus. Tapi Kopkamtib tak peduli dan mengancam akan memenjarakan kakek dan ayah bila mereka masih bersikeras.

Sambil menangis dan di bawah tekanan kakek harus menandatangani Surat Bebas Hukuman di depan Kopkamtib. Surat ini menyatakan bahwa ia adalah anggota PKI dan menerima pembebasan hukuman dari pemerintah. Bila ia menolak tandatangan akan langsung dipenjara. Ribuan karyawan BPM kategori C1 dan C2 harus menandatangani surat yang sama. Ribuan orang dipaksa mengaku sebagai PKI.

DOSA KETURUNAN KELUARGA C

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun