PKPU Nomor 13 Tahun 2020
Pasal 88C
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni,
panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor
darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Tettapi dengan perubahaan yang trejadi bisa terlihat bahwa KPU juga sebernarya kurang siap dalam membuat peraturan  kampanye pemilihan kepala daerah.yang seakan akan pilkada ini di paksakan harus terlaksana sesuai jadwal seperti ada agenda atau tujuan politik yang tidak bisa tertunda.rakyat tentu akan bisa menilai ini kepentingan  rakyat atau kpentingan politik.
Sepak bola
Kompetisi liga 1 indonesia yang tidak kunjung berkulir kembali karena tidak mendapat ijin dari kepolisian meskipuntelah menyesuaikan era pandemi saat ini dengan kompetisi tanpa penonton di stadion tetapi tetap saja tidak mendapatkan izin dari kepolisisan sedangkan pilkada mendapatkan izin yang jelas memiliki resiko membuat keramaian lebih tinggi.
Kita tau di saat pandemi saat ini yang menuntut kita harus berdiam diri dirumah mengurangi aktivitas di luar guna mengurangi penularan covid 19 tentu akan mebosankan tentu masyarakat membutuhkan hiburan guna mengurangi kebosanan sepak bola adalah salah satu hiburan rakyat karena sepak bola indonesia yang bergulir sore hari dan tidak terlalu larut malam bisa menjadi pengalih kebosanan .
Pilkada atau sepak bola  yang lebih penting bagi rakyat untuk saat ini ...?
Pilkada atau sepak bolah yang lebih penting saat ini pemirintah ahrusnya lebih bisa melihat apa yang diperlukan masyarakat dengan adanya pandemi covid 19 msyarakat tentu akan mengurangi kegiyaatannya di luar rumah yang seperti di ajurkan oleh pemirintah sepak bola bisa menjadi sarana hiburan bagi masyarakat untuk beridiam diri di rumah.
Pilkada memang ini adalah kontestasi 5 tahunan tetapi apakah perlu melaksanakan pilkada ini di saat pandemi covid 19 bukankan ini akan memilki resiko pemyebaran covid 19 dan akan merugikan untuk pemerintah juga masyarakat.Jadi ini keptingan rakyat atau kepentingan politik.