Mohon tunggu...
hilman
hilman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswia amikom

Mahasiswia

Selanjutnya

Tutup

Bola

Sepak Bola untuk Rakyat

26 April 2021   13:05 Diperbarui: 26 April 2021   13:09 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bola. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 memang kontetntasi politiki ini terjadi lima tahunan tidak ada yang salah dari terselenggaranya pilkada memang terlaksana lima tahunan tetapi bukankan para calon pemimpin daerah tetap melasanakan kegiyatan kapampaye yang menimbulkan keramaian meskipun regulasi kampanye telah di susuaikan untuk mengurangi penyebaran covid 19 yang telah di atur oleh KPU yang mengalami perubahan guna menyesuaikan karen adanya pandemi berikut perbadingan nya sebelum dan sesudan di rubah

Sebelum Perubahan:

PKPU Nomor 10 Tahun 2020

Pasal 63

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.

Sesudah Perubahan:

PKPU Nomor 13 Tahun 2020

Pasal63
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.

Adapun soal Pasal 57 huruf g yang disebut di atas adalah mengatur soal metode yang dibolehkan dalam kampanye Pilkada serentak, tidak boleh melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 88, KPU secara eksplisit melarang konser. Bila tetap menyelenggarakan konser, maka sanksinya adalah peringatan tertulis, pengehntian dan pembubaran kampanye, dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari. Berikut bunyinya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun