Mohon tunggu...
Hilda Nuzulia
Hilda Nuzulia Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia

21 Juni 2021   22:03 Diperbarui: 21 Juni 2021   22:08 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim"

6. Hak Kebebasan Berpendapat

Kebebasan dalam berpendapat telah dikenal dalam Islam sejak dahulu dan sudah merupakan tradisi dikalangan sahabat untuk bertanya kepada Nabi saw tentang beberapa masalah yang  berkenaan dengan perintah Allah SWT yang diwahyukan kepadanya. Apabila nabi menyatakan bahwa dirinya tidak mendapat petunjuk dari Allah, maka para sahabat boleh menyatakan pendapatnya dengan bebas. Hal ini misalnya bisa dilihat dalam peristiwa perang badar yaitu, dimana Nabi saw memilih suatu tempat khusus yang dianggapnya pantas untuk menyerang musuh, namun sahabat menyarankan untuk bisa mengambil tempat yang lain dan pada akhirnya Nabi pun menyetujuinya, karena tempat itu lebih strategis.

Kebebasan berpendapat juga dijamin dengan adanya lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan dalam surat asy-Syura ayat 38, yang artinya:

"Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah diantara mereka".

7. Hak Kepemilikan

Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk bisa mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 188, yang artinya:

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui"

8. Hak Mendapatkan Pekerjaan

Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, namun juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda nabi saw:

"Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri"(HR. Bukhari) Disamping itu islam menjamin hak pekerja: "Berilah pekerja itu upah sebelum kering keringatnya" (HR. Ibnu Majah). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun