Mohon tunggu...
Hilda Nuzulia
Hilda Nuzulia Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia

21 Juni 2021   22:03 Diperbarui: 21 Juni 2021   22:08 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Al-Quran telah mengetengahkan sikap menentang tentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat serta berisi tentang memerintahkan untuk bisa berbuat adil dalam 50 ayat yang di ungkapkan dengan kata-kata : adl, qisth dan qishash.

4. Dalam al-Quran terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara tentang larangan memaksa untuk menjamin kebebasan dalam berpikir, berkeyakinan dan mengutamakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh surat al-Kahfi ayat 29.

Begitu juga halnya dengan sunnah nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan serta contoh dalam penegakan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau :

"Barang siapa yang mendzalimi seseorang muahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya diluar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat"

Perlindungan Islam terhadap Hak Asasi Manusia

Adapun hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum islam antara lain:

1. Hak Hidup

Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi setiap manusia, yang merupakan karunia dari Allah SWT. Perlindungan hukum Islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syariat yang melindungi, menjungjung tinggi darah serta nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri.

Sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 93 yang artinya:

"Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannah, kekal dia didalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang sangat berat". 

2. Hak Kebebasan Beragama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun