Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., Hilda Nuzulia
Dosen FH Unissula, Mahasiswa PBSI, FKIP Unissula
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak kodrati pada setiap diri manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku seumur hidup, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, status, jabatan sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya (self determination) seutuhnya sebagai manusia.
Hak asasi dalam Islam tentunnya juga berbeda dengan hak asasi menurut pengertian secara umum yang sudah dikenal dalam masyarakat. Di dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.
Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Islam
HAM merupakan hak yang secara alamiah diperoleh seseorang sejak lahir, Oleh karena itu HAM sejalan dengan ftrah manusia itu sendiri. HAM pada hakikatnya merupakan anugrah Allah kepada semua manusia.
Menurut Syariah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas, tanggung jawab, serta karenanya ia juga memiliki hak dan kebebasan. Oleh Islam manusia di tempatkan sebagai makhluk yang memilki kemuliaan, keutamaan serta memiliki harkat dan martabat yang tinggi, sebagaimana yang telah dinyatakan dalam al-Quran.
"Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna."
Pada dasarnya HAM dalam Islam telah terpusat pada lima hal pokok yang telah dirangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq alinsaniyah fi al-Islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Tentu saja konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu :
1. Hifdzu al-nafs wa al-ird atau Hak Untuk Hidup (Al-Quran surat AL-Anam : 151)
2. Hifdzu al-aql atau Hak Persamaan Derajat (Al-Quran surat AL-Hujurat : 13)