Mohon tunggu...
HIKMAH FITRI ASHARI 121211079
HIKMAH FITRI ASHARI 121211079 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi di Universitas Dian Nusantara

Accounting student at Dian Nusantara University. Supporting lecturer Prof. Dr. Apollo Daito, M.Sc.Ak, Forensic Accounting Course

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Skandal Kejahatan Akuntansi di Indonesia

19 Mei 2024   15:46 Diperbarui: 19 Mei 2024   15:46 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejahatan Akuntansi | Gambar: HIKMAH FITRI ASHARI

Tahun 2018: Awal Mula Terbongkarnya Skandal

  • Laporan Keuangan Meragukan: Pada akhir tahun 2018, PT Indofarma Tbk, BUMN farmasi ternama di Indonesia, menerbitkan laporan keuangan tahun 2018 yang menunjukkan laba bersih fantastis sebesar Rp 175 miliar.
  • Keraguan dan Kecurigaan: Angka fantastis ini memicu kecurigaan dari berbagai pihak. Para analis keuangan dan investor mulai mempertanyakan validitas laporan keuangan tersebut.
  • Audit BPK: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Indofarma. Hasil audit menemukan indikasi adanya manipulasi laporan keuangan yang sistematis.

Tahun 2019: Terbongkarnya Jaring Kebohongan

  • Temuan BPK: BPK melaporkan temuannya kepada Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum. Temuan ini menggemparkan publik dan membuka kotak pandora kecurangan di Indofarma.
  • Pencopotan Direksi: Direksi Indofarma dicopot dari jabatannya akibat skandal ini. Kekacauan dan ketidakpastian menyelimuti perusahaan.
  • Penyelidikan Kejagung: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memulai penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Tim penyidik bekerja keras untuk membongkar modus operandi dan aktor intelektual di balik manipulasi.

Tahun 2020: Penetapan Tersangka dan Persidangan

  • Tersangka Ditetapkan: Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Kejagung menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Keuangan Indofarma.
  • Dakwaan dan Persidangan: Para tersangka didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal pencucian uang. Persidangan pun dimulai, dengan berbagai fakta dan bukti terungkap di hadapan publik.
  • Terungkapnya Modus Operandi: Modus operandi manipulasi terungkap. Para tersangka melakukan berbagai kecurangan, seperti penggelembungan piutang, penjualan fiktif, dan pengakuan pendapatan premature, untuk mendongkrak laba perusahaan secara semu.

Tahun 2021: Vonis Pengadilan dan Upaya Pemulihan

  • Vonis Pengadilan: Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada para tersangka. Mantan Direktur Utama dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sedangkan mantan Direktur Keuangan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
  • Upaya Pemulihan Kerugian Negara: Upaya pemulihan kerugian negara dilakukan dengan merampas aset para tersangka dan mewajibkan mereka membayar uang pengganti.
  • Kasus Banding: Para terdakwa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukuman mantan Direktur Utama menjadi 6 tahun penjara dan mantan Direktur Keuangan menjadi 5 tahun penjara.

Modus Operandi Manipulasi Laporan Keuangan

Para pelaku manipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk melakukan berbagai skema kecurangan, antara lain:

  • Penjualan fiktif: Penjualan produk yang tidak pernah terjadi dicatat dalam laporan keuangan untuk meningkatkan pendapatan.
  • Pengakuan pendapatan premature: Pendapatan dari penjualan produk dicatat sebelum produk tersebut benar-benar terjual.
  • Penggelembungan piutang usaha: Piutang usaha yang sudah tidak dapat ditagih tetap dicatat dalam laporan keuangan.
  • Penggelembungan persediaan: Persediaan barang yang sudah usang atau tidak bernilai tetap dicatat dalam laporan keuangan dengan nilai yang tinggi.
  • Penggunaan biaya fiktif: Biaya-biaya yang tidak pernah terjadi dicatat dalam laporan keuangan untuk mengurangi laba bersih.

Dampak Kasus

Kasus manipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

  • Kerugian negara dan investor: Negara dan investor mengalami kerugian finansial yang besar akibat manipulasi laporan keuangan tersebut.
  • Rusaknya citra PT Indofarma Tbk dan BUMN: Kasus ini merusak citra PT Indofarma Tbk dan BUMN secara keseluruhan.
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap pasar modal: Kepercayaan publik terhadap pasar modal menurun akibat kasus ini, yang dapat menghambat pertumbuhan investasi.
  • Terhambatnya upaya pemberantasan korupsi: Kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal di BUMN, yang dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Upaya Pencegahan

Untuk mencegah terulangnya kasus manipulasi laporan keuangan di masa depan, diperlukan berbagai upaya, antara lain:

  • Penguatan regulasi dan penegakan hukum: Pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait dengan manipulasi laporan keuangan dan meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ini.
  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan: Perusahaan perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya dengan mempublikasikan informasi keuangan yang akurat dan tepat waktu.
  • Peningkatan literasi keuangan masyarakat: Masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangannya agar dapat memahami risiko investasi dan terhindar dari penipuan.
  • Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG): Perusahaan perlu menerapkan GCG yang baik dengan membangun budaya integritas dan etika, serta menerapkan sistem pengendalian internal yang kuat.
  • Peningkatan peran auditor internal: Auditor internal perlu meningkatkan peran dan kemampuannya dalam mendeteksi dan mencegah kecurangan.

PT Indofarma Tbk merupakan perusahaan farmasi ternama di Indonesia dengan sejarah panjang dan kontribusi significant dalam menyediakan obat-obatan dan produk kesehatan bagi masyarakat. Meskipun pernah mengalami kasus kontroversi, Indofarma terus berusaha untuk meningkatkan kinerja dan integritasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun