Mohon tunggu...
Hikam Musthofa
Hikam Musthofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Wayang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Ayat Al-Quran sebagai Rajah

8 Juli 2024   21:09 Diperbarui: 8 Juli 2024   21:19 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Penggunaan ayat-ayat Alquran sebagai rajah.

Identifikasi masalah

         Artikel ini menganalisis fenomena rajah dalam masyarakat Islam. Tujuan artikel ini untuk mengetahui ragam ayat al-Qur`an yang digunakan dalam rajah dan bagaimana masyarakat memaknainya. Raja adalah jimat yang berisi tulisan-tulisan Arab, ayat-ayat Alquran, dan simbol khusus berbahasa Arab. Rajah biasanya dibuat oleh seseorang yang ahli dalam bidang hikmah, sehingga gambar-gambar tersebut mempunyai  kekuatan magis yang  dapat digunakan oleh  masyarakat sebagai media terapi mistik. (Pamungkas et al., 2022).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Rajah yang digunakan oleh masyarakat  bermacam-macam, mulai dari rajah yang ditujukan untuk mengusir/melindungi gangguan makhluk halus atau Jin, rajah pagar rumah, rajah kekebalan, rajah penglaris, hingga rajah penyubur tanah (Mujahidin, 2017). Sebagian besar ayat dan surat al-Qur`an yang digunakan meliputi Surat al-Fātihah, Ayat Kursi, Surat Yāsin, Surat al-Syu’arā, Surat Thaha ayat 39, Surat al-Ikhlāsh, al-Falaq, dan al-Nas. Praktik ini dikombinasikan dengan unsur budaya lokal seperti selametan , puasa mutih, puasa mati geni dan lainya. Bagi masyarakat, ayat-ayat al-Qur`an yang digunakan dalam rajah adalah wahyu yang memiliki kekuatan luar biasa yang diturunkan Allah SWT dan hanya dapat dicapai oleh orang-orang tertentu yang memiliki kekuatan supernatural, yang disebut sebagai wong pinter.

          Tetapi sebagian ulama juga berpendapat bahwasanya rajah adalah termasuk dari praktek sihir (Tambusia, 2020). Penggunaan ayat-ayat Al-Quran sebagai rajah adalah subjek yang kompleks dan kontroversial dalam Islam. Sebagian besar ulama sepakat bahwa menggunakan ayat-ayat Al-Quran dalam praktik-praktik seperti rajah atau sihir adalah haram dan bertentangan dengan ajaran Islam (SAHAR, 2022). Al-Quran seharusnya dihormati dan dipahami sebagai pedoman spiritual, bukan untuk praktik-praktik mistis atau sihir.

              Ilmu hikmah dalam perbendaharaan Islam merupakan salah satu pengetahuan yang hadir bersama dengan Islam itu sendiri. Banyak sekali hadits Rasulullah saw yang menunjukkan betapa ilmu hikmah itu sangatlah penting, karena Komplelksitas kehidupan manusia seringkali membutuhkan solusi yang beragam. Diantara rekaman kejadian itu bisa kita lihat dalam asbabun nuzul dari surat mu’awwidztatin (qul a’udzu birabbil falaq dan qul a’udzu birabbin nas) yang keduanya dibaca Rasulullah saw ketika beliau terkena sihir orang yahudi. Dalam kitabnya Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul, Imam suyuthi menerangkan bahwa suatu ketika Rasulullah saw sakit parah sehingga dua malaikat mendatanginya dan menunjukkan kepada para sahabat bahwa Labid bin al-A’sham al-Yahudi mengirim sihir kepada Rasulullah saw. Sihir itu berupa gulung-gulungan tali yang disimpan di bawah batu besar di dalam sebuah sumur. 

Maka segeralah para sahabat mengambil gulungan yang terdapat dalam sebuah sumur tua yang ternyata airnya mengandung warna merah pacar dan mengambil gulungan yang dimaksud setelah terlebih dahulu mengangkat batu dari dalamnya. Benar saja, tali bergulung-gulung itu tidak dapat diurai simpulnya kecuali setelah Rasulullah saw membaca surat mu’awwidztatin. Dan demikianlah setelah tali itu terurai sakit Rasulullah saw mendadak hilang begitu saja. Tentunya hal ini tidak terlepas dari kekuasaan Allah swt, akan tetapi kekuasaan-Nya itu dihadirkan oleh Rasulullah saw melalui bacaan mu’awwidztatin.

Dalil- dalil penggunaan ayat alquran sebagai rajah :

Al-Qur’an tidak hanya berfungsi sebagai al-huda (petunjuk, QS. Al-Jin (72): 13),

وَّاَنَّا لَمَّا سَمِعْنَا الْهُدٰىٓ اٰمَنَّا بِهٖۗ فَمَنْ يُّؤْمِنْۢ بِرَبِّهٖ فَلَا يَخَافُ بَخْسًا وَّلَا رَهَقًاۖ 13.

Dan sesungguhnya ketika kami (jin) mendengar petunjuk (Al-Qur'an), kami beriman kepadanya. Maka barangsiapa beriman kepada Tuhan, maka tidak perlu ia takut rugi atau berdosa.

Tetapi al-Qur’an juga sebagai al-furqan (pembeda, QS. Al-Furqan (25): 1),

تَبٰرَكَ الَّذِيْ نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلٰى عَبْدِهٖ لِيَكُوْنَ لِلْعٰلَمِيْنَ نَذِيْرًا ۙ 1

Mahasuci Allah yang telah menurunkan Furqan (Al-Qur'an) kepada hamba-Nya (Muhammad), agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam (jin dan manusia).

al-zikir (pemberi peringatan, QS. Al-Hijr (15): 9),

اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ  9

Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.

al-rahmat (karunia, QS. Al-Naml (27): 77),

وَاِنَّهٗ لَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ  77

Dan sungguh, (Al-Qur'an) itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.

dan dapat menjadi al-syifa‟ (obat/penyembuh, QS. Yunus (10): 57)

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَشِفَاۤءٌ لِّمَا فِى الصُّدُوْرِۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ  57

Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur'an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman.

Ayat diatas untuk pribadi yang sedang dilanda kesedihan, tertimpa musibah, serta cobaan-cobaan dalam kehidupan (Nurullah & Handasa, 2020).

Dalil yang terkait dengan ayat-ayat al-Qur’an yang digunakan sebagai rajah. Terdapat pada hadis-hadis Nabi Saw. Ada beberapa dari hadis Nabi yang menyebutkan Tentang pemakaian ayat-ayat al-Qur’an sebagai jalan yang akan mendatangkan Perlindungan dari Allah Swt dari gangguan jin maupun gangguan setan. Salah satu Hadis Nabi Saw yaitu tentang anjuran untuk membaca doa ketika seseorang terbangun dari tidurnya, dengan mengucapkan

‘audzu bi kalimatillahit tammati min ghadhabihi Wa syarri ‘ibadihi wa min hamazatisy syayathina wa ‘an yahdhurun (Aku berlindung Dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemurkaan-Nya dan dari kejahatan Para hamba-Nya serta dari bisikan setan dan dari kedatangannya kepadaku).Abdullah bin Umar mengajarkan doa tersebut kepada anaknya yang sudah baligh. Kepada anaknya yang belum baligh, dituliskan dalam kartu yang kemudian digantungkan kepada leher anaknya. Abu Isa berkata bahwa hadis tersebut adalah hadist Hasan gharib.

Serupa dengan hadis sebelumnya, ada hadis lain yang menceritakan Bahwa Nabi Saw pernah memohon perlindungan kepada Allah untuk cucunya Hasan Dan Husain agar terhindar dari gangguan yang disebabkan oleh setan dan binatang serta Dari segala mata yang jahat. Dalam buku al-Tibyan fi Adab Hamalah al-Qur’an pada pemasalahan hukum Mengenai penulisan al-Qur’an sebagai pengobatan, Imam al-Nawawi menerangkan. Bahwa mazhab Syafi’iyyah menghukumi makruh untuk melakukan pahatan al-Qur’an Atau asma Allah pada dinding atau pakaian. Sedangkan Imam Atha’ mengatakan, bahwa tidak apa-apa menuliskan al-Qur’an pada qiblat suatu masjid.”

Kesimpulan          

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu dari Fungsi al-Qur’an adalah sebagai al-syifa‟ (obat/penawar). Dengan al-Qur’an Mendefinisikan dirinya sebagai al-syifa‟ menjadi acuan dalam memahami ayat-ayat alQur’an yang digunakan sebagai al-syifa‟ yang kemudian berkembang sebagai solusi (Junaedi, 2015).

Dalam menyelesaikan masalah. Tidak hanya dipahami sebagai obat atau penawar, tetapi dipahami secara lebih luas bahwa al-Qur’an dapat menjadi pelindung dari gangguan jin dan setan, pengaruh pengaruh buruk , serta solusi bagi masalah kehidupan yang tidak dapat terselesaikan dan tidak terjangkau oleh akal manusia yang kemudian diaplikasikan dalam bentuk rajah alquran.

Sumber:

Junaedi, D. (2015). Living Qur’an: Sebuah Pendekatan Baru dalam Kajian Al-Qur’an (Studi Kasus di Pondok Pesantren As-Siroj Al-Hasan Desa Kalimukti Kec. Pabedilan Kab. Cirebon). Journal of Qur’an and Hadith Studies, 4(2), 169–190. https://doi.org/10.15408/quhas.v4i2.2392

Mujahidin, A. (2017). Analisis Simbolik Penggunaaaan Ayat-ayat Al-Qur`an Sebagai Jimat Dalam Kehidupapan Masyarakat Ponorogo. Kalam, 10(1), 43. https://doi.org/10.24042/klm.v10i1.159

Nurullah, N., & Handasa, A. (2020). Penggunaan Ayat-Ayat Al-Qur’an Sebagai Jimat. TAFSE: Journal of Qur’anic Studies, 5(2), 82. https://doi.org/10.22373/tafse.v5i2.9082

Pamungkas, B., Noupal, M., Murtiningsih, M., & Fitriyana, N. (2022). Tradisi “Rajah”: Terapi Mistik Dalam Kepercayaan Masyarakat Suku Jawa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Jurnal Studi Agama, 6(1), 12–28. https://doi.org/10.19109/jsa.v6i1.12849

SAHAR, S. (2022). Pandangan Wahbah Az Zuhaili> Terhadap Jual Beli At-Taqsi< T} Dalam Kitab Al-Fiqh Al-Isla< Mi< Wa Adillatuhu. https://eprints.uinsaizu.ac.id/12489/1/SKRIPSI 1522301038.pdf

Tambusia,  musdar bustamam. (2020). Halal-Haram Ruqiyah.

https://www.nu.or.id/syariah/menjadikan-ayat-al-quran-sebagai-azimat-xQukf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun