Mohon tunggu...
IDRIS
IDRIS Mohon Tunggu... Penulis - Fokus Pada Solusi Bukan Pada Masalah

Sosial, Ekonomi, Kesehatan, Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

2 Januari 2024   09:20 Diperbarui: 2 Januari 2024   09:26 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salah satu reformasi perpajakan dari sisi regulasi perpajakan adalah pengaturan kembali perlakuan perpajakan atas penghasilan dari Dividen. Hal itu terwujud sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya dikukuhkan kembali pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meskipun perlakukan perpajakan atas penghasilan dividen telah mengalami perubahan dalam beberapa kali perubahan atas Undang-Undang Pajak Penghasilan, namun secara substansi ruh perubahannya adalah sama yaitu memberikan insentif atas penghasilan dividen dan mendorong investasi di dalam negeri.  Dividen yang awalnya merupakan objek pajak secara bertahap telah diberikan insentif berupa pengecualian menjadi bukan objek dengan persyaratan tertentu di Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000. Sifat pemungutan juga mengalami perubahan dari objek pajak penghasilan bersifat tidak final menjadi objek pajak penghasilan bersifat final untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai penerima penghasilan dividen.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur kembali bahwa kedudukan penghasilan dividen sebagai objek pajak penghasilan tetap dipertahankan di Pasal 4 ayat (1) huruf g dengan sedikit perubahan yaitu dihapuskannya Sisa Hasil Usaha Koperasi dari lingkup dividen. Selanjutnya perubahan signifikan ditampilkan pada Pasal 4 ayat (3) huruf g yang memberikan pengecualian penghasilan dividen dari objek pajak penghasilan dengan pengaturan lengkap sebagai berikut :

Undang-Undang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur perlakuan dividen dikecualikan dari objek pajak sebagai berikut :

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sdividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1.

dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a)

orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

b)

badan dalam negeri;

2.

dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:

a)

dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau

b)

dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini;

3.

dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan:

a)

dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau

b)

dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;

4.

dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:

a)

atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;

b)

atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai Pajak Penghasilan; dan

c)

atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan;

5.

dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:

a)

atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan

b)

atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dikenai Pajak Penghasilan;

6.

dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2;

7.

pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:

a)

penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan

b)

bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;

8.

pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:

a)

tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;

b)

tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau

c)

tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

9.

dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:

a)

penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan

b)

Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang ini;

10.

ketentuan lebih lanjut mengenai:

a)

kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 7;

b)

tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 7; dan

c)

perubahan batasan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5,

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (3) huruf g UU No.7 Tahun 2021 menyatakan sebagai berikut :

  • Yang dikecualikan dari objek pajak adalah : dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
  • dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
  • orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
  • badan dalam negeri;
  • dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:
  • dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
  • dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini
  • dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan:
  • dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau
  • dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham
  • dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan :
  • atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
  • atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai Pajak Penghasilan; dan
  • atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan;
  • dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:
  • atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
  • atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dikenai Pajak Penghasilan;
  • dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2
  • pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:
  • penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
  • bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;
  • pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan :
  • tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
  • tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau
  • tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  • dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
  • penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan
  • Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang ini;


           Dari kedua Undang-Undang tersebut dapat disimpulkan bahwa secara substansi tidak ada perbedaan pengaturan perlakuan atas penghasilan dividen baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dari kedua Undang-Undang dapat disimpulkan bahwa penghasilan dividen baik dari dalam negeri maupun luar negeri dapat tidak dikenakan pajak (bukan objek pajak) apabila memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Undang-Undang dengan garis besar bahwa penghasilan dividen tidak akan dikenakan pajak penghasilan di Indonesia apabila penghasilan tersebut diinvestasikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan syarat dan jangka waktu tertentu. 

Aturan Pelaksanaan 

Dalam upaya memberikan panduan pelaksanaan perlakuan atas dividen sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan telah diterbitkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.  Pengaturan secara lengkap terkait dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 24 dan diuraikan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis investasi pada Pasal 33 sampai dengan Pasal 41 PMK ini.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :

  • Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri.
  • Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh :
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
  • Dalam hal Dividen diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
  • Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
  • Dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
  • Dividen yang berasal dari luar negeri merupakan:
  • Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; atau
  • Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
  • Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dikecualikan dari objek PPh sebesar Dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
  • Dalam hal Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
  • Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negen yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak.
  • Dividen harus diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas Dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh.
  • Dividen yang diinvestasikan setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas Dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh, Dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh.
  • Dividen merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.
  • Dalam hal Dividen diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
  • Atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh.
  • Atas sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI setelah dikurangi dengan selisih, tidak dikenai PPh.
  • Dalam hal Dividen diinvestasikan di wilayah NKRI lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
  • Sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI tidak dikenai PPh.
  • Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:
  • rapat umum pemegang saham; atau
  • Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.

 

Kriteria Investasi

  • Investasi dilakukan sesuai dengan kriteria bentuk investasi:
  • surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
  • obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  • obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
  • obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  • investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
  • investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
  • penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
  • penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
  • kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  • penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  • bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Investasi ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan:
  • efek bersifat utang, termasuk medium term notes
  • sukuk;
  • saham
  • unit penyertaan reksa dana;
  • efek beragun aset;
  • unit penyertaan dana investasi real estat;
  • deposito;
  • tabungan;
  • giro;
  • kontrak berjangka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
  • instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
  • Investasi ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:
  • investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  • investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah (ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas;
  • investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya (tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah);
  • investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas;
  • investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan (emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%, diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau London Bullion Market Association (LBMA));
  • kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  • penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  • bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jangka Waktu Investasi

  • Investasi dilakukan paling lambat:
  • akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  • akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan,

setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

  • Investasi dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang sudah diatur.

Tata Cara 

  • Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh:
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; atau
  • Wajib Pajak badan dalam negeri

dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

  • Dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas
  • Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari luar negeri dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari luar negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Pengecualian dari objek PPh atas penghasilan lain yang berasal dari luar negeri dilaksanakan dengan melaporkan penghasilan lain yang berasal dari luar negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara, dan jangka waktu investasi, terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
  • PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang tidak memenuhi bentuk investasi, tata cara dan jangka waktu investasi, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPh disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh
  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Pelapoan Realisasi Investasi 

  • Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi
  • Penyampaian laporan dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Dalam hal saluran tertentu belum tersedia, penyampaian laporan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan:
  • secara langsung; atau
  • melalui pos atau perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

  • Wajib Pajak harus menyampaikan laporan:
  • secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan
  • disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun